Sek Pansel DPR P Otsus: Hasil seleksi 11 nama DPR Otsus sudah di kirim ke Gubernur tingal Pengesahan Mendagri

Sek Pansel DPR P Otsus: Hasil seleksi 11 nama DPR Otsus sudah di kirim ke Gubernur tingal Pengesahan Mendagri

Jayapura, Saireri.com -Panitia seleksi Anggota DPR Papua Mekanisme Pengangkatan usai melakukan seleksi yang di awali tanggal 21 November hingga 30 Desember 2024 lalu terhadap 116 Calon Anggota DPR Papua Kursi Pengangkatan dari wilayah  Adat Tabi-Saireri dengan menjalankan secara keseluruhan tahapan dari proses pengisian terdiri dari empat tahapan yaitu tahap pengumuman dan pengusulan calon, tahap verifikasi dan validasi, tahapan seleksi, dan tahapan penetapan anggota DPRP.

Makah dari Penjaringan atau seleksi yang di lakukan Pansel DPR Papua Mekanisme Pengangkatan telah Keluar  11 nama Calon Anggota DPRP terpilih kursi Otsus Wilayah Tabi Saireri pada 11 Januari 2025 di antaranya Mewakili Wilayah Adat Tabi, Kabupaten Jayapura:1.Cesilia Novani Mehue, 2.Erick Ohee.
Kota Jayapura:3.Musa Jan Jouwe,4.Gerson Julianus Hasor
Kab.Keerom:5.Marinus Isagi, Kab.Sarmi:6.Lidya Astrid Stepahanye Meset,  Kab.Mamra:7.Yotam Bilasi.

Mewakili Wilayah Adat Saireri.

Kab.Biak Numfor:8.Musa Yosep Sombuk, Supiori:9.Jacqualina Johana Kafiar, Kab.Kep.Yapen:10.Wilem Zaman Bonay, Kab.Waropen: 11.Emma Duwiri.

Menindak lanjuti hasil tersebut di atas maka Senin (21/1/2025)Tim media Saireri.com mengkonfirmasi Sekretaris Timsel Calon Anggota DPR Papua Kursi Pengangkatan Hans Sadrak Kaiwai melalui Pesan WatshApp menyampaikan Bahwa sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Pasal 79 ayat (2) PP 106/2021, Pansel Provinsi membuat berita acara dan keputusan pansel tentang calon terpilih dan calon tetap untuk disampaikan kepada Gubernur. Pansel telah melaksanakan rapat pleno pada tanggal 11 Januari 2025 dan juga Pansel telah mengirim surat kepada Gubernur pada tgl 13 Januari 2025 untuk di tindak lanjuti.

Gubernur akan membuat Keputusan berdasarkan Keputusan Pansel yang tercantum dalam Pasal 79 ayat (4), Gubernur paling lama 7 hari membuat keputusannya Jadi pelantikan dilakukan setelah pengusulan pengesahan ke Mendagri oleh Gubernur,” ungkap Sekretaris Timsel Anggota DPRP Otsus mekanisme pengangkatan.

Menutupi Konfirmasi kepada Tim Media Sekretaris Timsel Kursi DPRP Otsus mekanisme pengangkatan Hans Sadrak Kaiwai menjelaskan bahwa Gubernur akan buat Keputusan tentang Calon Terpilih dan calon tetap lebih dulu, karena hal ini  yang menjadi obyek sengketa di Pengadilan Tinggi TUN itupun kalau ada calon yang tidak puas dan mau ajukan gugatan hasil seleksi. (AF)

Redaksi Saireri.com

Redaksi Saireri.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *