DPR Papua Gelar Sidang Paripurna Pembahasan Raperdasi Perubahan APBD Tahun 2023
Jayapura,Saireri.com – Sebagai bagian dari tahapan pengelolaan keuangan dalam rangka terlaksananya penataan keuangan secara optimal, transparan dan akuntabel, Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) menggelar Rapat Paripurna dalam rangka pembahasan Raperdasi tentang Perubahan APBD Provinsi Papua Tahun Anggaran 2023 pada Senin (21/08)
Rapat tersebut di buka secara resmi oleh wakil ketua 1 DPR Papua, Dr.Yunus Wonda, di ruang sidang DPR Papua, Senin malam, (21/8/2023).
Dari laporan Sekretaris DPR Papua (Sekwan DPRP), Juliana J Waromi, dari jumlah 69 anggota DPR Papua, yang hadir 54 anggota dewan, belum hadir 15 anggota dewan. Sedangkan dari pihak eksekutif turut hadir Plh. Gubernur Papua, M. Ridwan Rumasukun, Plh. Asisten 2 sekda Papua, Suzana Wanggai dan Pimpinan Forkopimda provinsi Papua.
Dalam sambutannya, Wakil Ketua I DPR Papua, Yunus Wonda mengatakan, rapat paripurna ini dilaksanakan sebagaimana diamanatkan dalam pasal 316 UU Nomor 23 Tahun 2014 junto Peraturan pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.
Rapat paripurna DPR Papua dalam rangka pembahasan rancangan perturan provinsi Papua tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah provinsi Papua Tahun Anggaran 2023 sebagimana diamanatkan dalam pasal 316 UU Nomor 23 Tahun 2014 junto Peraturan pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 perubahan APBD dapat dilakukan jika terjadi, perkembangan yang tidak sesui dengan asumsi KHUA, keadaan yang menyebabkan harus dilakuan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya harus di gunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, keadaan darurat dan keadaan luar biasa”.ujar Yunus
Sementara itu dalam sambutanya Plh Gubernur Papua, Dr. M.Ridwan Rumasukun,SE., MM menyampaikan jika anggaran pendapatan daerah bertambah 716 miliar lebih atau mengalami kenaikan sebesar 24 persen.
Ia juga mengatakan dalam rangka menyusun perhitungan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) TA 2023, terdapat beberapa kebijakan Pemerintah Pusat dan Provinsi yang berkaitan langsung dengan perubahan jumlah Anggaran Pendapatan maupun Anggaran Belanja.
”Kebijakan tersebut antara lain berpengaruh terhadap jumlah anggaran pendapatan yang diperkirakan mengalami penambahan dikarenakan adanya penambahan penerimaan pada komponen Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berasal dari pendapatan pajak Daerah,hasil Retribusi daerah serta pendapatan asli daerah yang sah,” ungkap Plh, Gubernur Papua M. Rumahsukun
Plh menjelaskan Anggaran Pendapatan yang ditetapkan sebesar Rp.2.926.498.854.800 berubah menjadi Rp.3.643.143.738.502 atau
bertambah sebesar Rp.716.644.883.702. Anggaran Belanja yang ditetapkan sebesar Rp.3.492.754.004.800 berubah menjadi Rp.
5.884.616.768.664 dan Anggaran Pembiayaan Daerah (Netto) yang ditetapkan sebesar Rp. 591.255.150.000 berubah menjadi
Rp.2.272.073.030.162 sehingga total APBD Provinsi Papua Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp.3.517.754.004.800 berubah menjadi Rp.5.915.216.768.664.
” Perubahan tersebut berdasarkan pertimbangan atas perubahan asumsi dalam perhitungan rencana target capaian penerimaan pendapatan daerah, belanja daerah, dan pengelolaan pembiayaan daerah.”Jelasnya
Lebih lanjut Rumasukun menjelaskan, Berdasarkan uraian penjelasan mengenai anggaran pendapatan dan belanja maka penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 ini, perimbangan pendapatan dan belanja daerah akan mengalami defisit sebesar Rp 2.241.473.030.162.“Defisit ini selanjutnya akan ditutup melalui penerimaan pembiayaan. Yang mana pembiayaan Netto setelah Perubahan mengalami kenaikan 295.84 persen atau sebesar Rp. 1,675,217,880,162 dari semula sebesar Rp. 566.255.150.000 menjadi sebesar Rp 2,241,473,030,162″ tambahnya