Tomi Sibi Raih Suara Terbanyak Pimpin Kampung Kayu Pulau 5 Tahun Kedepan

Tomi Sibi Raih Suara Terbanyak Pimpin Kampung Kayu Pulau 5 Tahun Kedepan

Jayapura,Saireri.com- pemilihan kepala desa(kampung) dilaksanakan swrantak di swluruh provinai Papua, pada awal bupan Aptil 2022. Untuk kota Jayapura khusus Kamoung Tahima Soroma Kayu Pulau dulaksanakan pada, Jumat, (1/4/2022), du Kampung Kayu Pulau kota Jayapura, provinso Papua.

Ada 4 kampung yang berada di jantung kota Jayapura yakni, kampung Aegapura, Kampung Weref, Kampung Pulau kosong (kampung Buton), dan Kampung Kayu Pulau, diikutsertakan dalam.pe.ilihan kepala.kampung Kayu Pulay tahin 2022 ini. Tidak twrlepas dariitu, sebanyak 483 pemilih dari usia 17 tahun keatas.

Dari 483 surat suara yang diberikan kepada pemilih, hanya 320 orang yang memilih, dibuka dari pukul 09:00-14:00 WIT. Setelah perhitungan suara, Oktovianus Sibi (Tomi Sibi) meraih 240 suara sedangkan lawannya Moses Sibi hanya memperoleh 80 suara. Untuk itu Tomi Sibi berhak memimpin kampung Kayu Pulau aelama 5 tahun kedepan.

Ketua panitia pemilihan kepala kampung Tahima Soroma Kayu Pulau, yang saat ini menjabat kepala suku Soro, Hendrik Soro mengatakan, mengacu dari amanat yang disampaikan oleh Ondoafi terdahulu, Bapak Gasper Sibi (Alm), bahwa ada empat suku asli kampung Kayu Pulau, yakni, suku Sibi, Suku Youwe, suku Hay dan suku Soro, dan ketiga suku yang sudah menjabat sebagai kepala.kampung kayu pulau yaitu, suku Sibi, suku Youwe dan suku Hay. Sehingga tahun 2022 ini harus diambil dari suki Soro sebagai kepala kampung Kayu Pulau.

“Amanat dari Bapak Almarhum Ondoafi Gasper Sibi yaitu didalam.kampung kayu Pulau ada empat suku dan ini penyampaiannya, bahwa empat suku itu harus semua merasakan dan duduk dalam.pemerintahan kampung, sebagai kepala.kampung. Bapak Gasper Sibi (Alm) sudah menjabat, suku Youwe, Bapak Edward Youwe, Bapak Marthen Hay (Alm), namun setelah Bapak Alm. Marthen Hay meninggal diganti dengan suku Hay untuk menutupi masa jabatan yakni Bapak Lunart Hay. Selanjutnya suku yang belum menjabat adalah suku Soro.” kata Hendeik Soro, ketua panitia pemilihan kepala kampung Kayu Pulau, diJayapura-provinsi Papua, Jumat, (1/4/2022).

Dalam.perencanaan, panitia tidak mengetahui maksud dari keputusan Ondoafi saat ini, tetapi untuk mebilik kembali amanah adalah penting untuk.di jalankan oleh generasi berikutnya.

“tetapi dalam perencanaan ini kita tidak tahu maksud yang terjadi yang dialami dalam kampung, Seperti telah diketahui bahwa ini kampung adat dan keputusan dari Ondoafi saat in,i aparat Kampung tetap mengikutinya, tetapi jika dilihat dari amanat yang diberikan oleh almarhum Bapak Gasper Sibi, sebagai manusia menyadari itu dan berbicara untuk kampung adat kayu Pulau kita harus jalan sesuai aturan adat dalam Kampung Kayu Pulau. jadi setiap suku harus merasakan jabatan sebagai kepala Kampung Dalam Kampung kayu Pulau.”ujar Hendrik Soro.

Lanjut Hemdrik, keputusan Ondoafi saat ini tetap diterima dan menjalankannya, karena panitia penyelenggara pemilihan kepala kampung kayu Pulau berpegang pada keputusan Ondoafi dan aturan pemerintah.

Selanjutnya keputusan Ondoafi saat ini, sebagai kepala suku dan maayarakat memerimanya dan ikut sesuai keputusan adat.” lanjutnya.

“Sebagai panitia yang dipilih oleh masyarakat dan menjalankan tugas sebagai aparatur pemerintah.”ungkap Soro.

Disela-sela pembicaraannya, Hendrik Soro mempertanyakan keputusan Ondoafi saat ini yang tidak memegang amanah dari Ondoafi Gasper Sibi (Alm), bahwa empat suku yang ada di kampung Kayu Pulau harus disama ratakan dan.mengikuti aturan pemerintah untuk memimpin kampung setiap 5 tahun sekali (satu periode).

“Mengapa dalam.kampung ini tidak bisa ikut aturan pemerintah, sehingngga sebagai panitia pelkasana pemilihan kepala kampung Kayupulau merasa ini keluar dari aturan.pemerintah. Berarti Perwal dan Perda ini tidak ada artinya.” tegas Hemdrik Soro.

“Panitia mengharapkan keputusan adat diambil dengan bijak, sehingga ada demokrasi yang harus ditegakkan sesuai keputusan Walikota, bahwa untuk Ondoafi dan kepala suku harus ikut memilih, Karena Ondoafi punya kampung dan kepala suku punya rakyat.

Untuk itu kembali kepada masyarakat sendiri harus menyadari, karena ini jabatan bergilir sehingga masyarakat harus menyadari bahwa amanat yang sudah ditaruh dalam Kampung ini harus kita ikuti.” ujar Soro.

“untuk pemilihan kepala kampung di kampung Tahima Soroma Kayu Pulau, dari pembukaan pendaftaran ada empat calon, dan setelah berjalan sampai masuk verifikasi data; berkas calon diserahkan kepada keondoafian dan mengeluarkan surat rekomendasi, sehingga hanya dua calon yang dinilai memenuhi syarat, yakni dari suku Sibi. Nomor urut 1, Oktovianus Sibi (Tomi Sibi), dan nomor urut 2, Moses Sibi.” pungka Hendrik Soro. (cl)

Redaksi Saireri.com

Redaksi Saireri.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *