Setelah Mangkir Dua Kali, PT Bintang Mas Akhirnya Penuhi Panggilan MRP Terkait Sengketa Tanah Keluarga Almarhum Piter Wona

Setelah Mangkir Dua Kali, PT Bintang Mas Akhirnya Penuhi Panggilan MRP Terkait Sengketa Tanah Keluarga Almarhum Piter Wona

Jayapura,Saireri.Com – 17 September 2026 PT Bintang Mas akhirnya memenuhi panggilan Majelis Rakyat Papua (MRP) untuk ketiga kalinya, setelah sebelumnya dua kali tidak hadir. Rapat Dengar Pendapat digelar di Ruang Rapat Lantai 11 Gedung Tifa, Kantor MRP, Jayapura, Kamis (17/9/2026), guna mengurai sengketa tanah yang dilaporkan oleh keluarga almarhum Piter Wona.

Rapat dipimpin langsung Ketua Tim Kerja Regulasi dan Afirmasi Orang Asli Papua (OAP) MRP, Markus Kajoi, didampingi anggota tim Raymond Maay, Izak Hikoyabi, Natalia, dan Benny Sweny. Tim ini dibentuk berdasarkan Keputusan MRP Nomor 01/MRP/2026, dengan tugas menerima, mengkaji, dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait perlindungan hak-hak dasar OAP sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua.

Dalam pertemuan tersebut, perwakilan PT Bintang Mas yang mewakili Gandi Gan mengungkapkan bahwa pada tahun 1990, Kepala Suku Simon Dawir menjual sebidang tanah seluas 50 hektar kepada Gandi Gan. Transaksi inilah yang kini menjadi akar sengketa kepemilikan yang melibatkan perusahaan tersebut.

Namun, di atas lahan yang sama terdapat surat ukur tanah atas nama almarhum Piter Wona. Dokumen ini dinilai tumpang tindih dan menjadi dasar pengaduan keluarga, yang telah melampirkan serta membuktikan keabsahan seluruh dokumen peninggalan almarhum.

Menyikap hal tersebut, Ketua Tim Kerja MRP Markus Kajoi menegaskan pertemuan ini bertujuan meminta keterangan jelas terkait status pelepasan tanah serta dokumen-dokumen yang dinilai janggal dari pihak yang diadukan.

“Kami meminta dokumen pendukung seperti surat pelepasan dan bukti hak penguasaan dari Gandi Gan melalui kuasa hukumnya. Termasuk wajib menunjukkan peta wilayah lahan tersebut pada tahun 1993,” tegas Markus.

Ia menambahkan, keterangan yang diperoleh saat ini akan ditindaklanjuti dengan pertemuan selanjutnya yang melibatkan langsung Badan Pertanahan Nasional serta seluruh pihak terkait, guna mengurai secara tuntas persoalan tumpang tindih kepemilikan tersebut.

Sengketa ini mengemuka karena transaksi puluhan tahun lalu kini berdampak langsung pada penguasaan lahan yang merupakan wilayah hak ulayat masyarakat adat di kawasan Jalan Pantai Hamadi, Kota Jayapura. MRP menegaskan akan terus mengawal proses ini guna menjamin kejelasan status tanah sekaligus melindungi hak-hak masyarakat adat.

Redaksi (DayFon)

 

Redaksi Saireri.com

Redaksi Saireri.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *