SAIRERI:Satu-satunya Wilayah Adat yang belum Ber Provinsi – Mengapa Pemekaran Papua Utara Harus segara Terwujud?

SAIRERI:Satu-satunya Wilayah Adat yang belum Ber Provinsi – Mengapa Pemekaran Papua Utara Harus segara Terwujud?

Oleh: Ferry Richard Kendi
Guru dan Kader Muda Saireri di Papua Pegunungan

Jayapura,Saireri Com.Pemekaran wilayah di Tanah Papua tidak didasarkan pada jumlah penduduk seperti di pulau lain, melainkan berlandaskan tujuh Wilayah Adat sebagai representasi kultural Orang Asli Papua. Hal ini sejalan dengan amanat UU Otonomi Khusus No. 2 Tahun 2021 Pasal 76 ayat (1) serta PP No. 106 Tahun 2021 Pasal 93 ayat (1).

Dari ketujuh wilayah adat tersebut, Tabi/Mamta, Saireri, La Pago, Mee Pago, Anim Ha, Domberai, dan Bomberai, enam telah memiliki provinsi tersendiri. Hanya Saireri yang belum. Inilah esensi keadilan yang diperjuangkan: jika enam anak adat sudah memiliki rumah, maka yang terakhir pun berhak mendapatkannya. Pemekaran bukan untuk memecah, melainkan mengakui identitas dan mendekatkan pelayanan.

Sejarah Panjang Saireri – Bukan Tuntutan Baru

Nama Saireri diambil dari Teluk Sarera (Teluk Cenderawasih), wilayah bercorak maritim yang dihuni oleh Suku Biak – dikenal sebagai “penjelajah laut” serta Waropen, Yapen, Ambai, Kurudu, dan puluhan suku lain yang terikat sistem adat Wor, Ano’Ai, Muna, serta filosofi Manseren Koreri.

Perjuangan ini telah berlangsung puluhan tahun:

– 1998 – Aspirasi pembentukan provinsi mulai menguat
– 12 Desember 2012 – Deklarasi pertama di Serui untuk Provinsi Papua Utara
– 17 Juli 2025 – Deklarasi akbar di Biak oleh para Bupati se-Saireri

Usulan mencakup empat kabupaten inti: Biak Numfor, Supiori, Kepulauan Yapen, dan Waropen, serta mencakup Mamberamo Raya dan Nabire pesisir.

Mengapa Mendesak? Alasan Percepatan Pembangunan

Dalam pertemuan dengan Ketua BALEG DPR RI Bob Hasan pada 30 September 2026, ditegaskan bahwa Papua Utara adalah kebutuhan nyata, bukan kepentingan sesaat.

– Rentang kendali terlalu jauh dari Supiori ke ibu kota provinsi di Jayapura harus menempuh perjalanan udara dengan biaya tinggi, memperlambat pelayanan publik.
– Ketimpangan pembangunan – meski memiliki bandara internasional dan pelabuhan strategis, Indeks Pembangunan Manusia serta kualitas layanan di wilayah ini tertinggal karena kebijakan masih terpusat jauh.
– Potensi maritim belum digarap – posisi strategis di jalur perdagangan Pasifik Selatan, kekayaan perikanan, pariwisata, dan sumber daya laut dapat dikelola secara mandiri jika menjadi provinsi sendiri.

Tiga Pilar Syarat Mutlak MRP

Melalui Sidang Pleno 23 September 2026, MRP menyetujui pemekaran dengan syarat tak dapat ditawar:

1. Perlindungan – jaminan hak ulayat laut dan pulau, pelestarian bahasa serta identitas adat, larangan pengalihan tanah adat kepada non-Orang Asli Papua.
2. Keberpihakan – pimpinan jabatan strategis minimal 80% diisi putra daerah, kuota ASN, PPPK, TNI/Polri berpihak pada warga asli, serta ruang khusus bagi pengusaha lokal.
3. Pemberdayaan – dana Otsus dikelola transparan untuk pendidikan, kesehatan, pemberdayaan perempuan adat, pemuda, dan UMKM berbasis kelautan.

Menuju Prolegnas 2027 – Harapan Baru

Saat ini usulan Provinsi Papua Utara berada di urutan ke-64 dari 231 usulan DOB di seluruh Indonesia. BALEG DPR RI telah berkomitmen memasukkannya ke dalam Prolegnas 2027 sebagai inisiatif DPR RI.

“Ini bukan soal jabatan, ini soal martabat. Kami ingin merdeka secara administratif di atas tanah adat sendiri, dalam membingkai NKRI,” ujar Bupati Biak Markus Mansnembra.

Sejak awal integrasi, Saireri telah menyumbang guru, tenaga medis, pendeta, dan birokrat untuk membangun seluruh Tanah Papua. Kini tiba saatnya membangun rumah sendiri. Pemekaran adalah alat, bukan tujuan – tujuannya adalah kesejahteraan masyarakat Saireri di atas tanah dan laut yang dijaga leluhur.

Redaksi Saireri.com

Redaksi Saireri.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *