Rapat Paripurna Penguguman Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih oleh DPRK Mamberamo Raya

Rapat Paripurna  Penguguman Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih oleh DPRK Mamberamo Raya

Jayapura,Saireri.com – DPRK Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Kabupaten Mamberamo Raya secara resmi mengumumkan penetapan Bupati dan Wakil Bupati Mamberamo Raya terpilih periode 2025-2030, Senin (10/2). Selain itu, rapat ini juga menetapkan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati sebelumnya yang menjabat hasil pemilihan 2020.

Hasil rapat pleno terbuka yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mamberamo Raya menjadi dasar penetapan pasangan Robby Wilson Rumansara dan Keven Totouw’ sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih. Ketua DPRK Mamberamo Raya, Elias Basutei, menjelaskan bahwa pengumuman ini mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 281 dan 282/PUU-XXII/2024.

“Pengumuman penetapan kepala daerah dapat dilakukan , dan kami memutuskan sesuai waktu yang di tentukan demi efisiensi waktu,” ungkapnya.

Ketua DPRK Elias Basutei menambahkan, Penetapan agenda ini juga mengikuti penjelasan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait prosedur yang berlaku. Menurutnya, keputusan ini telah mempertimbangkan efisiensi pelaksanaan agenda DPRD tanpa mengurangi keabsahan hukum.

“Karena sifatnya hanya pengumuman, maka rapat paripurna ini mengakomodasi satu agenda pelantikan sedangkan untuk pleno pemberhentian Bupati dan Wakil bupati yang Lama dengan sendirinya gugur dan tidak berlaku lagi ,” jelasnya. Ia menegaskan bahwa pemberhentian Bupati Jhon Tabo dan Wakilnya Ever Mudumi’ berlaku bersamaan dengan pelantikan pasangan terpilih hasil Pilkada 2024.

Wakil Ketua I DPRK Mamberamo Raya, Oktovianus Meob, turut menjelaskan proses administratif selanjutnya. Berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri dan Keputusan KPU Kabupaten Mamberamo Raya Nomor 10 Tahun 2025, DPRD akan mengusulkan pasangan terpilih kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Papua untuk disahkan.

“Pengusulan ini akan dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Kami memastikan seluruh prosedur berjalan lancar dan tepat waktu,” ujar Meob kepada tim Media.
(AF)

Redaksi Saireri.com

Redaksi Saireri.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *