BAP DPD RI Turun Langsung ke Papua Barat: Mendorong Penyelesaian Transparan Hak Masyarakat Adat Suku Besar Sebyar

BAP DPD RI Turun Langsung ke Papua Barat: Mendorong Penyelesaian Transparan Hak Masyarakat Adat Suku Besar Sebyar

 

Manokwari, Saireri.Com – Akuntabilitas Publik (BAP) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kantor Gubernur Papua Barat, Jumat (25/9/2026). Kegiatan ini berfokus pada pemantauan tindak lanjut pengaduan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Suku Besar Sebyar (LPMS-Sebyar), Kabupaten Teluk Bintuni, terkait pemenuhan hak ekonomi dan sosial yang dinilai belum terpenuhi secara adil sejak 2006 hingga 2025.

RDPU dipimpin langsung Pimpinan BAP DPD RI: H. Bisri As Shiddiq Latuconsina, S.Sos., didampingi Wakil Ketua BAP Penrad Siagian, S.Th., M.Si., Teol. Turut hadir anggota BAP DPD RI Yance Samonsabra, S.H., M.Si. (Senator Papua Barat selaku tuan rumah), serta H. Achmad Azran, S.E. (DKI Jakarta), Rafiq Al-Amri (Sulawesi Tengah), Pdt. David Harold Waromi, SM., Th. (Papua), dan Adib Fuad (Papua Selatan). Kegiatan didukung tim Sekretariat BAP Kukuh Zaldhy dan Tenaga Ahli Dr. Genius Umar.

Isu Pokok: Kompensasi, Zona Tangkap, DBH, dan PI 10%

Pertemuan mengangkat sejumlah persoalan mendasar yang menjadi keluhan masyarakat adat Sebyar selama dua dekade:

– Kompensasi atas sumur Train 1, 2, dan 3;
– Dampak pembatasan zona tangkap nelayan di wilayah operasi migas;
– Alokasi dan transparansi Dana Tanggung Jawab Sosial (CSR);
– Keterbukaan penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) Migas;
– Kejelasan pengelolaan dan pemanfaatan Partisipasi Interes (PI) sebesar 10%.

BAP DPD RI menegaskan salah satu akar persoalan adalah ketidakselarasan data. Belum adanya satu data terpadu menyebabkan perbedaan persepsi dan saling lempar tanggung jawab antara pihak masyarakat, Kementerian ESDM, SKK Migas, pemerintah daerah, maupun perusahaan. Sementara itu, SKK Migas menyatakan fokus utamanya menjamin kelangsungan operasional proyek strategis nasional serta kesiapan menjadi fasilitator yang netral.

Enam Rekomendasi Konkret dengan Tenggat Waktu Tegas

BAP DPD RI merumuskan enam langkah penyelesaian yang wajib dijalankan:

1. Rekonsiliasi Data Terpadu
Mendorong Kementerian ESDM, SKK Migas, Pemprov Papua Barat, Pemkab Teluk Bintuni, BP Berau Ltd., dan LPMS-Sebyar segera menyatukan data serta membuka akses data teknis sumur secara transparan.

2. Pemisahan Kewajiban Hukum
Menetapkan dokumen pengikat yang memisahkan tanggung jawab korporasi – BP Berau Ltd./Tangguh LNG untuk kompensasi dampak langsung dan CSR – dengan kewajiban pemerintah daerah, yaitu pengelolaan DBH Migas, Dana Otsus, serta BUMD atas PI 10%, guna mencegah perhitungan ganda.

3. Alokasi Khusus DBH dan PI 10% (Tenggat: 60 Hari Kerja)
Mewajibkan pemerintah daerah menerbitkan peraturan daerah atau surat keputusan bupati guna menetapkan alokasi khusus dari DBH Migas dan PI 10% secara langsung untuk perlindungan serta pemberdayaan ekonomi masyarakat adat Sebyar.

4. Pemulihan Mata Pencaharian Nelayan (Tenggat: 45 Hari Kerja)
Menginstruksikan BP Berau Ltd. bersama Dinas Kelautan dan Perikanan memetakan zona aman penangkapan ikan, serta mengganti bantuan sesaat dengan program jangka panjang berupa penyediaan armada tangkap modern dan fasilitas pabrik es.

5. Satu Data Penerima Manfaat Adat (Tenggat: 30 Hari Kerja)
Mengesahkan daftar nama dan alamat marga serta kepala keluarga Suku Besar Sebyar sebagai acuan tunggal penyaluran bantuan, beasiswa, layanan kesehatan, perumahan, serta penempatan tenaga kerja lokal.

6. Pemantauan Berkala dan Tindak Lanjut Penegakan Hukum
Membentuk tim kerja bersama yang wajib menyampaikan laporan kemajuan setiap 30-60 hari. Jika ditemukan indikasi korupsi atau penyimpangan administrasi, BAP DPD RI berwenang menyerahkan langsung ke Komisi Pemberantasan Korupsi maupun Kejaksaan.

Komitmen: Adil bagi Masyarakat, Berkelanjutan bagi Industri

BAP DPD RI menegaskan akan memantau pelaksanaan rekomendasi ini secara berkala. Langkah ini diambil guna memastikan keadilan bagi masyarakat adat Suku Besar Sebyar sekaligus menjaga keberlangsungan industri hulu migas nasional yang bermanfaat bagi seluruh rakyat Indonesia. (AF)

Redaksi Saireri.com

Redaksi Saireri.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *