Dikawal Wagub AR dan FX Mote, MRP Serahkan Keputusan Persetujuan Provinsi Papua Utara ke Komisi II DPR RI

Jakarta,Saireri.Com – Majelis Rakyat Papua (MRP) secara resmi menyerahkan Keputusan MRP Nomor 16/MRP/2026 tentang Persetujuan atas Usulan Pembentukan Provinsi Papua Utara kepada Komisi II DPR RI, Selasa (29/9/2026).
Penyerahan dilakukan langsung Ketua MRP, Nerlince Wamuar, SE., M.Pd., kepada Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda. Acara tersebut disaksikan Wakil Gubernur Papua Aryoko Rumaropen, Bupati Waropen F.X. Mote, sejumlah anggota Komisi II DPR RI, serta anggota DPR RI asal Tanah Papua.
Keputusan ini lahir setelah pembahasan mendalam melalui mekanisme internal MRP. Pandangan Pokja Adat, Pokja Perempuan, dan Pokja Agama didengar secara menyeluruh, sekaligus merespons aspirasi masyarakat adat di wilayah pesisir utara Papua. Sidang Pleno MRP pada 22 September 2026 lalu di Jayapura akhirnya menetapkan dokumen tersebut secara sah.
Provinsi yang diusulkan akan membawahi empat kabupaten di kawasan wilayah Adat Saireri: Biak Numfor, Kepulauan Yapen, Waropen, dan Supiori.
Tiga Hal Penting yang Ditekankan MRP

Dalam dokumen yang diserahkan, MRP menegaskan tiga agenda utama jika proses pembentukan berlanjut:
1. Perlindungan Hak Ulayat & Identitas – Menjaga wilayah adat, bahasa, serta kearifan lokal masyarakat Saireri agar tidak luntur.
2. Keterwakilan Orang Asli Papua – Memastikan pengisian jabatan strategis pemerintahan, termasuk eselon I dan II serta pimpinan lembaga daerah, didominasi oleh putra-putri daerah.
3. Pemberdayaan Ekonomi Rakyat – Mengalokasikan Dana Otsus secara terarah untuk pendidikan, kesehatan, serta penguatan ekonomi masyarakat, khususnya mama-mama Papua, pemuda, dan pelaku UMKM di bidang perikanan, kelautan, dan pariwisata kepulauan.
Seluruh ketentuan itu sejalan dengan Pasal 76 UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua, yang mengatur syarat pemekaran mencakup kesatuan sosial-budaya, kesiapan sumber daya manusia, serta kemampuan ekonomi daerah.

Diserahkan Juga ke Pemprov dan Pemerintah Daerah
Selain ke Komisi II DPR RI, keputusan ini juga diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Papua yang diterima Wakil Gubernur Aryoko Rumaropen, kepada pemerintah kabupaten wilayah Saireri melalui Bupati Waropen F.X. Mote, serta kepada Anggota DPR RI Tonny Tesar.
MRP turut meminta Komisi II DPR RI mempertimbangkan pandangan lembaga ini dalam pembahasan terkait Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 yang mengatur keberadaan MRP.
Belum Menjadi Keputusan Akhir
Perlu ditegaskan: penyerahan dokumen ini belum berarti Provinsi Papua Utara telah terbentuk. Dalam kerangka hukum, pembentukan daerah otonom baru sah hanya setelah ditetapkan melalui Undang-Undang. Dokumen ini adalah langkah resmi meneruskan persetujuan dan aspirasi rakyat ke lembaga legislatif pusat untuk dibahas lebih lanjut.





