Pansel Mamberamo Raya umumkan nama-nama calon terpilih dan tetap anggota DPRK Kursi Otsus

Pansel Mamberamo Raya umumkan nama-nama calon terpilih dan tetap anggota DPRK Kursi Otsus

Jayapura,Saireri.com – Usai melakukan Rapat Pleno Penetapan Calon Terpilih dan Calon Tetap DPRK Mamberamo Raya 2024-2029 di sekretariat sementara Kota Jayapura Selasa (4/3/2025)

Ketua Pansel Nelius Awaki,SE di dampingi Empat Angotanya Dolfinus Y.Bouway utusan Akademisi Universitas Cendrawasih, Donal Y Merino utusan Pemda Provinsi Papua, Korneles Dasinapa Utusan Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Ema Dogomo Utusan Kejaksaan Tinggi Papuap mengumumkan Lima nama calon anggota terpilih Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mamberamo Raya mekanisme pengangkatan atau jalur otonomi khusus.

Lima nama calon itu berasal dari 5 Daerah Pengangkatan, Daerah Pengangkatan satu (Distrik Mamberamo Tengah) 1 orang, Daerah Pengangkatan dua (Distrik Mamberamo Hilir dan Iwaso) 1 orang, kemudian Daerah Pengangkatan Tiga (Distrik Mamberamo Hulu dan Rofaer) 1 Orang , Daerah Pengangkatan 4 ( Distrik Mamberamo Tengah Timur dan Benuki) 1 orang, serta Daerah Pengangkatan 5 (Distrik Waropen atas dan Sawai) 1 orang.

Ketua panitia seleksi Nelius Awaki waki di Jayapura, Rabu 5/3/2025, mengatakan penetapan calon terpilih dilakukan secara obyektif oleh masing-masing anggota panitia seleksi tanpa intervensi pihak manapun.

Lima calon terpilih anggota DPRK Mamberamo Raya jalur otsus periode 2024-2029 memiliki akumulasi nilai tertinggi dari semua peserta untuk masing-masing daerah pengangkatan wilayah adat.

“Penetapan calon terpilih dan calon anggota tetap (daftar tunggu) dilakukan melalui rapat pleno panitia seleksi,” kata Nelius Awaki.

Seleksi DPRK jalur otsus merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021, dan alokasi kursi diatur setiap daerah pengangkatan diatur dalam Peraturan Gubernur Papua Nomor 43 Tahun 2024.

Sementara itu Anggota Tim seleksi Perwakilan Akademisi Universitas Cendrawasih Dr.Dolfinus Yufu Boway menjelaskan bahwa Dalam pelaksanaan seleksi, panitia wajib memperhatikan seluruh ketentuan yang diatur, termasuk keterwakilan 30 persen perempuan sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021.

Ia juga menambahkan bahwa kelima calon yang terpilih mempunyai bobot nilai yang baik sesuai dengan standar nilai yang ditentukan untuk memperoleh Kelulusan dan mempunyai Potensi Akademik yang direkomendasikan untuk dinyatakan lulus,”ungkap Yusuf Boway

“Hasil ini juga akan kami serahkan kepada pemerintah provinsi yang nantinya ditindaklanjuti kepada Menteri Dalam Negeri,”katanya .

Adapun Lima nama calon terpilih anggota DPRK Kabupaten Mamberamo Raya jalur otsus yang tercantum dalam berita acara nomor 05/PANSEL-MR/P/III/2025 sebagai berikut:

– DAPENG 1 (Dis.Mamberamo tengah) : Maria Rofek

– DAPENG 2 (Dis.M.Hilir dan Iwaso): Kristian Rumaikewi

– DAPENG 3 (Dis.Mamberamo Hulu dan Rofaer) : Simon Abaiso

– DAPENG 4 (Dis.Mamberamo Tengah Timur dan Benuki : Yehezkiel Dasinapa

– DAPENG 5 (Dis.Waropen atas dan Sawai: Yusup Indamarei

Selain Lima nama calon terpilih, Pansel juga menetapkan nama-nama calon Tetap yang masuk dalam daftar tunggu meliputi:

– DAPENG 1: Hengki Bilasi dan Stevanus Meop

– DAPENG 2 : Yosias Nunubukwau dan Yehuda Bilasi

– DAPENG 3: Yesaya Dude dan Daud Pruaro

– DAPENG 4: Whyub Boleba dan Samuel Ale

– DAPENG 5 : Herson C Koirewoa dan Barends Yos Fredi Manemi

Untuk mengingatkan Para peserta mewakili tokoh Adat dan juga utusan Majelis Rakyat Papua Korneles Dasinapa mengharapkan agar Para peserta yang saat ini nama namanya belum terpilih agar jangan Patah semangat karena masih ada waktu kedepan, ditambahkannya dari nama nama yang kami tetapkan sudah sesuai dengan perwakilan Suku suku maupun sub Suku yang ada di Mamberamo Raya jadi tidak ada diskriminasi suku tertentu,”ungkap neles kepada Awak media

Redaksi Saireri.com

Redaksi Saireri.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *