Pandangan Umum Fraksi Demokrat terhadap Raperdasi tentang Perubahan APBD TA.2023

Pandangan Umum Fraksi Demokrat terhadap Raperdasi tentang Perubahan APBD TA.2023

Jayapura,Saireri.com – Rapat Paripurna DPR Papua dalam rangka penyampaian Pandangan Umam Fraksi – Fraksi dan Kelompok Khusus terhadap Raperdasi tentang
Perubahan APBD Provinsi Papua Tahun Anggaran(TA) 2023 kembali digelar pada Selasa, (22/08/2023)

Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRP Edoardus Kaize,SS didampingi Wakil Ketua I DPRP Dr. Yunus Wonda,SH.,MH dan Wakil Ketua III DPRP Yulianus Rumbairusy,S.Sos.,MM juga dihadiri Plh.Gubernur Papua Dr.M Ridwan Rumasukun serta Sekretaris DPRP Dr.Juliana J.Waromi, SE. M.Si

Dalam Penyampaian Pandangan Umum Fraksi Demokrat yang dibacakan oleh Anggota Fraksi Demokrat Benyamin Arisoy,SE.,M.Si, Fraksi terbesar kedua di DPRP ini berpandangan bahwa setelah mendalami dan mengkaji Materi Rancangan Perdasi tentang Perubahan APBP TA 2023 serta mendengarkan dan memperhatikan dengan seksama Pidato Gubernur Papua yang telah disampaikan dalam Sidang Paripurna Dewan, maka Fraksi Partai Demokrat dapat membuat dan menyimpulkan beberapa hal antara lain, pertama,Fraksi Demokrat berpandangan bahwa asumsi – asumsi yang melandasi perlunya dilakukan Perubahan APBD TA. 2023 karena adanya perkembangan dinamika pemerintahan dan pembangunan, adanya rasionalisasi anggaran serta kewajiban menyelesaikan pekerjaan tahun sebelumnya melalu penganggaran SILPA serta mendukung kegiatan-kegiatan penting untuk menjamin kelancaran pelayanan publik.

Kedua, mencermati Anggaran Pendapatan di tetapkan sebasar Rp 2.92 Triliun lebih berubah menjadi Rp 3,64 Triliun lebih atau bertambah sebesar Rp. 716, 64 Miliar lebih. Anggaran Belanja ditetapkan sebesar Rp 3.49 Triliun lebih, berubah menjadi Rp. 5.68 Triliun lebih Sedangkan Anggaran Pembiayaan Daerah (Netto), ditetapkan sebesar Rp 591.25 Miliar lebih berubah menjadi Rp. 2,27 Triliun lebih. Sehingga Perubahan APBD Provinsi Papua TA 2023 yang sebelumnya sebesar Rp. 3.51 Trilun lebih berubah menjadi Rp 5.91 Triliun lebih.
Perubahan tersebut berdasarkan pertimbangan atas perubahan asumsi dalam perhitungan rencana target capaian penerimaan pendapatan daerah, belanja daerah, dan pengelolaan pembiayaan daerah

Ketiga, Pendapatan Asli Daerah (PAD) mengalami kenaikan pada Perubahan APBD TA 2023 sebesar 100,51 persen atau sebesar Rp. 590,41 Miliar lebih, dari semula sebesar Rp. 587,42 Miliar lebih menjadi sebesar Rp. 1,17 Triliun lebih. Kenaikan tersebut berasal dari Pajak Daerah sebesar Rp. 478,83 Miliar lebih, Retribusi Daerah sebesar Rp. 16,48 Miliar lebih, Hasil Pengolahan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan sebesar Rp. 494,51 Juta lebih dan Lain-lain PAD Yang Sah sebesar Rp. 118,00 Miliar lebih Sedangkan Perubahan Pendapatan Transfer, yang semula direncanakan sebesar Rp. 2,33 Triliun lebih, berubah menjadi Rp. 2,46 Triliun lebih, atau meningkat sebesar Rp. 126,23 Miliar lebih, yang disebabkan oleh penerimaan dari Pos Dana Bagi Hasil yang mengalami kenaikan sebesar Rp. 126,23 Miliar lebih dari sebesar Rp.243,17 Miliar lebih menjadi sebesar Rp.369,41 Miliar lebih.

Keempat, Belanja Operasi pada Perubahan APBD TA 2023 mengalami kenaikan 83,64 persen atau sebesar Rp. 2,02 Triliun lebih, dari semula Rp. 2,41 Triliun lebih menjadi sebesar Rp. 4,43 Triliun lebih. Belanja Operasi yang mengalami perubahan pada APBD TA 2023, terdiri dari: (a). Belanja Pegawai mengalami kenaikan 43,63 persen atau sebesar Rp 370,46 Miliar lebih, dari semula sebesar Rp. 849,07 Miliar lebih menjadi sebesar Rp. 1,21 Triliun lebih. (b).Belanja Barang dan Jasa mengalami kenaikan 60,20 persen atau sebesar Rp. 876,24 Miliar lebih dari semula sebesar Rp. 1,45 Triliun lebih menjadi sebesar Rp. 2,33 Triliun lebih. (c).Belanja Subsidi mengalami kenaikan 100,00 persen atau sebesar Rp. 301,74 Juta lebih dari semula sebesar Rp. 0,00 menjadi sebesar Rp. 301,74 Juta lebih. (d)Belanja Hibah mengalami kenaikan sebesar 817,92 persen atau sebesar Rp.766,80 Miliar lebih, dari semula sebesar Rp. 93,75 Miliar lebih menjadi sebesar Rp. 860,55 Miliar lebih. (e).Belanja Bantuan Sosial mengalami kenaikan sebesar 37,99 persen atau sebesar Rp. 6,42 Miliar lebih, dari semula sebesar Rp. 16,92 Miliar lebih menjadi sebesar Rp.23,35 Miliar lebih.

Kelima, Belanja Modal pada Perubahan APBD TA 2023 mengalami kenaikan 34,00 persen atau sebesar Rp. 176,73 Miliar lebih, dari semula sebesar Rp. 519,81 Miliar lebih menjadi sebesar Rp. 696,54 Miliar lebih. Belanja Tidak Terduga berkurang minus (25,33) persen atau sebesar (Rp.102,10 Miliar lebih), dari semula sebesar Rp. 403,00 Miliar lebih menjadi sebesar Rp. 300,90 Miliar
lebih. Sedangkan Belanja Transfer bertambah 192,12 persen atau sebesar Rp 296,98 Miliar lebih, dari semula sebesar Rp. 154,58 Miliar lebih menjadi sebesar Rp. 451,57 Miliar lebih.

Keenam, Perubahan APBD TA 2023 ini mengalami Defisit sebesar Rp. 2,24 Triliun lebih yang selanjutnya ditutupi melalui Pembiayaan. Kebijakan Pembiayaan Perubahan APBD TA 2023, adalah sebagai berikut: (a).Perubahan Penerimaan Pembiayaan naik 284,28 persen atau sebesar Rp. 1, 68 Triliun lebih, dari semula sebesar Rp. 591,25 Miliar lebih menjadi sebesar Rp. 2, 27 Triliun lebih, yang terdiri dari: a.Penerimaan SILPA sebesar 826,55 persen atau sebesar Rp. 1,58 Triliun lebih dan Pencairan Dana Cadangan sebesar Rp. 100 Miliar, dan (b).Pengeluaran Pembiayaan mengalami kenaikan 22, 40 persen atau sebesar Rp. 5,60 Miliar lebih, dari semula sebesar Rp. 25 Miliar menjadi sebesar Rp. 30,60 Miliar lebih.

Demikian maka Pembiayaan Netto setelah Perubahan mengalami kenaikan 295,84 persen atau sebesar Rp. 1,67 Triliun lebih, dari semula sebesar Rp. 566,25 Miliar lebih, menjadi sebesar Rp. 2,24 Triliun lebih.

Dengan mengacu pada simpulan terhadap asumsi dan kebijakan Perubahan APBD TA 2023 sebagaimana tersebut diatas, maka berikut ini Fraksi Partai Demokrat DPR Papua dapat memberikan Pandangan Umumnya, Fraksi Partai Demokrat dalam kesempatan ini ingin memberikan Apresiasi setinggi-tinginya kepada Pemerintah Provinsi Papua dan DPR Papua selaku Unsur Penyelenggara Pemerintahan di Daerah, karena telah kembali lagi membangun keharmonisan sebagai Mitra Kerja dalam Pembahasan Perubahan APBD TA 2023. Diharapkan agar kemelut yang terjadi sebelumnya tidak terulang lagi, dan mari senantiasa dikedepankan semangat kebersamaan untuk menjalankan tugas dan tanggungjawab yang telah dimanatkan kepada masing-masing pihak.

Fraksi Partai Demokrat sangat memahami asumsi-asumsi yang mendasari perlunya dilakukan Perubahan pada APBD TA 2023. Selanjutnya Materi Raperdasi Perubahan APBD TA 2023 ini perlu untuk dibahas dan mendapatkan persetujuan bersama sesuai mekanisme persidangan yang berlaku.

Fraksi Partai Demokrat memberikan Apriasi atas capaian kinerja perolehan Pendapatan Daerah pada Semester 1 TA 2023 yang bersumber dari PAD sebesar 100,51 persen atau sebesar Rp. 590,41 Miliar lebih. Demikian halnya Pendapatan Transfer yang bersumber dari penerimaan Pos Dana Bagi Hasil sebesar Rp. 126,23 Milyar lebih. Upaya-upaya meningkat penerimaan Pendapatan Daerah dari PAD maupun sumber-sumber lainnya oleh OPD terkait harus terus menjadi perhatian agar semakin menguatkan kapasistas Fiskal Daerah untuk mendukung peningkatan kinerja Pembangunan Daerah dan Pelayanan Masyarakat.

Fraksi Partai Demokrat mengingatkan dan meminta kepada Saudara Gubernur Papua agar memperhatikan pemenuhan syarat prosentase anggaran pada Belanja Daerah yang bersifat Mandatory Spending dalam kebijakan perubahan APBD TA 2023 ini maupun TA 2024, terutama untuk Belanja Urusan Wajib Pemerintahan Bidang Pendidikan dan Kesehatan, baik itu yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang (UU) Sektoral maupun ketentuan yang telah diatur dalam UU Otsus.

Fraksi Partai Demokrat mengingatkan Gubernur Papua terkait penambahan anggaran pada Belanja Hibah dan Belanja Bantuan Sosial agar dapat dipertimbangkan secara baik terhadap kelompok masyarakat atau lembaga penerimanya dan bagaimana pengendalian serta pertanggungjawaban penggunaannya. Setiap tahun, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) selalu menjadi temuan berulang, karena tidak adanya pertanggungjawaban atas penerimaan Dana Hibah dan Bantuan Sosial.

Fraksi Partai Demokrat meminta kepada Gubernur agar memberikan perhatian bagi upaya menanggulangi kemiskinan melalui program-program yang tepat sasaran dan upaya penanganan Frevelensi Stunting yang juga menjadi fokus utama Pemerintah Pusat. Kebijakan Perubahan Anggaran APBD TA 2023 ini harusnya mengarah kepada penanganan permasalahan ini, termasuk pengendalian Inflasi Daerah.

Fraksi Partai Demokrat meminta kepada Gubernur Papua agar melakukan pengendalian dan pengawasan yang ketat terhadap penganggaran pelaksaan Program dan Kegiatan tahun lalu yang dialokasikan dalam pengeluaran pembiayaan, terutama untuk Dana Otonomi Khusus. Perlu dilakukan reviu oleh Inspektorat Provinsi atas perkembangan realisasi fisik dan rasio presentasi pembayaran atas pekerjaan-pekerjaan tersebut, termasuk dari segi outcome dan benefitnya. Jangan lagi ada Kegiatan atau Pekerjaan yang terbengkalai atau hasilnya tidak dapat dimanfaatkan, terutama yang akan dihibahkan kepada Masyarakat.

Fraksi Partai Demokrat meminta kepada Gubernur Papua agar alokasi anggaran perubahan yang bersumber dari Pencairan Dana Cadangan harus diarahkan kepada program dan kegiatan yang merupakan bagian dari kriteria penggunaan Dana Cadangan tersebut. Perlu ada penjelasan arahan kebijakan penggunaan Dana Cadangan dimaksud.

Terkait bidang ekonomi Fraksi Partai Demokrat meminta kepada Saudara Gubernur Papua agar menambah aggaran pada Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan yang diperuntukan pengadaan bantuan kepada masyarakat bibit ternak Babi dan Bibit Ternak sapi.

Fraksi Partai Demokrat menyampaikan terimakasih dan penghargaan kepada Saudara Gubernur Papua yang telah memperphatikan distribusi program kegiatan kepada 8 Kabupaten dan 1 Kota Provinsi Papua pada TA 2023 dan diharapkan akan terus ditingkatkan pada TA 2024.

Pada kesempatan ini juga Fraksi Partai Demokrat berharap pada rapat paripurna pembahasan Raperdasi Tentang Perubahan APBD TA 2023, untuk mendapatkan persetujuan bersama dapat berlangsung dengan lancar dan selesai dengan baik. Sebelum mengakiri penyampaian Pandangan Umum ini, Fraksi Partai Demokrat mengingatkan kepada Plh. Gubernur agar segera membuat Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Akhir Masa Jabatan Gubernur Papua dan dalam kesempatan pertama dapat menyampaikannya kepada DPR Papua untuk dapat dibahas bersama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan. (Humas)

Redaksi Saireri.com

Redaksi Saireri.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *