Muchdi Prandjono Disahkan MK Pimpin Partai Berkarya

Muchdi Prandjono Disahkan MK Pimpin Partai Berkarya

Jayapura, Saireri.com-Ketua DPW Partai berkarya Provinsi Papua, Elvis Tabuni menggelar jumpa pers terkait keputusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan dan mengabulkan kasasi Muchdi Purwoprandjono sah menjadi Ketua Umum Partai Berkarya, usai menggikuti zoom meeting bersama DPP Partai Berkarya selasa, (29/3/2022)

Ketua Umum Partai Berkarya, Mayjen TNI Purn. Muchdi Purwoprandjono dalam zoom metting menjelaskan “sesuai dengan SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia no 16 dan 17 secara resmi yang diakui secara legal dan sah menjadi partai berkarya yang siap untuk ikut pemilu pada 2024 yang akan datang.

Ditambahkan Muchdi Purwoprandjono “Kemenangan hebat di MA adalah berkat kita semua, berkat kerja keras kita semua, tanpa doa dari seluruh kader partai berkarya di seluruh Indonesia ini tidak akan mungkin kita akan menang dalam proses MA beberapa hari yang lalu” katanya.

Muchdi Purwoprandjono menyampaikan ucapan terimakasih untuk seluruh kader partai berkarya dimanapun berada “atas kemenangan partai kita di proses MA, mudah mudahan ini menjadi semangat menjadi baterai baru kita didalam kegiatan partai diwaktu waktu yang akan datang, khususunya dalam waktu dekat kita akan melaksanakan sesuai dengan jadwal komisi pemilihan umum (Pemilu) kita akan melaksanakan verifikasi partai dan juga tahapan tahapan pemilu yang akan datang” tutupnya.

Ditambahkan Sekjen Partai Berkarya, Dr. H. Badaruddin Andi Picunang, S.T.,M.M., M.A.P., M.T. menjelaskan “Keputusan yang dibuat MA yang pertama mengandung empat hal yaitu pertama menerima mengabulkan kasasi kita, kedua membatalkan Judex Facti, yang ketiga MA menghadiri sendiri dan yang keempat membatalkan atau menolak gugatan pihak pertama”.

Ditambahkan Badaruddin Andi “Bagaimana kalau ada pihak lain inisial SJ yang ikut dalam kasasi, misalnya pemain tidak di daftarkan yang digugat adalah menteri Hukum dan Ham”.

Kemudian partai berkarya pimpinan “Muchdi Pr dan Badaruddin Andi Picunang jadi yang itu tidak ada, kalau tidak terdaftar tidak usah kita anggap karena memang tidak berhak mengikuti tahap kasasi ini karena yang digugat adalah putusan SK no 16 dan 17 yang menunjuk Muchdi Pr dan Badaruddin Andi Picunang sebagai pemimpin Partai Berkarya, kedepan tidak ada lagi dualisme, tidak ada lagi perbedaan semua satu partai berkarya dibawah pimpinan Muchdi PR tutupnya.

Ketua DPW Partai berkarya Provinsi Papua, Elvis Tabuni mengajak seluruh unsur politik dan adat di Tanah Papua untuk bersama sama membangun Tanah Papua dan memenangkan pesta demokrasi di tahun 2024 mendatang.(cl)

Redaksi Saireri.com

Redaksi Saireri.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *