Mantan anggota DPRP Yotam Bilasi: Bupati Robby di harapkan Rangkul 3 kandidat lain Bangun Mamberamo Raya

Jayapura,Saireri.com – Mahkamah Konstitusi (MK) Resmi menolak seluruh eksepsi pemohon dalam perkara sengketa Pilkada Mamberamo Raya, yaitu perkara Nomor 281 dan 282, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan dismissal pada Rabu (5/2) pagi.
Dengan demikian, hasil pleno KPU pada 12 Desember 2024 yang menetapkan hasil pemungutan suara dinyatakan sah secara Hukum, Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamberamo Raya Periode 2024-2029, Robby Wilson Rumansara,SP.,M.H dan Keven Totouw, S.IP siap di Lantik pada 17-20 Februari 2025.
Menyikapi Keputusan MK yang memenangkan Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamberamo Raya Periode 2024-2029, Robby Wilson Rumansara,SP.,M.H dan Keven Totouw, S.IP, Makah Anggota DPRP Kursi Otsus Yotam Bilasi, mengajak seluruh Rakyat Mamberamo Raya dari Air menetes sampai Ombak Pecah dari Nadofuai sampai kali Apawer untuk kembali bergandengan tangan satu sama lain untuk menyongsong Pembangunan daerah yang akan di lanjutkan oleh Bupati terpilih Robby Rumansara dan Kevin Totouw, mari kita lupakan perbedaan politik saat Pilkada lalu.
Dirinya juga berharap agar Bupati terpilih Robby Rumansara dapat merangkul ke tiga Kandidat lainya beserta Tim pemenangan dan masyarakat Pendukung untuk sama sama membangun Kabupaten Mamberamo Raya agar lebih baik lagi dari waktu waktu yang lalu.
Ia juga menambahkan bahwa Terpilihnya Robby Rumansara dan Kevin Totouw adalah berkat Pergumulan Doa yang Panjang Orang Mamberamo kepada Tuhan Yesus karena mereka berdua merupakan anak asli yang Tuhan pilih untuk memimpin masyarakat nya kejalan yang menuju kesejahteraan,” ungkap Anggota DPRP II Periode.