Keputusan Pansel DPRK Kursi Otsus Mamberamo Raya, Fina dan Mengikat secara Hukum, yang kurang puas silakan tempuh jalur hukum

Keputusan Pansel DPRK Kursi Otsus Mamberamo Raya, Fina dan Mengikat secara Hukum, yang kurang puas silakan tempuh jalur hukum

Jayapura,Saireri.com – Sabtu 26 April 2025 bertempat di Rumah makan Sendok Garpu Jayapura Nelius Awaki Ketua Pansel DPRK Mamberamo Raya Nelius Awaki,SE di dampingi Dua Anggotanya Dolfinus Y.Bouway utusan Akademisi Universitas Cendrawasih dan Donal Y Merino utusan Pemda Provinsi Papua,

Mengatakan bahwa Kursi Pengangkatan Kabupaten Mamberamo Raya Tugas dan tanggung jawab Kami Panitia seleksi (Pansel) bekerja sebagai pansel sampai pleno penetapan dan pengusulan, kita sudah umumkan secara publik dan kami tunggu sanggahan batas waktu tujuh hari.

Jadi kerja kami Panitia seleksi sudah sampai sejauh itu atau mau dikatakan selesai, selanjutnya hasilnya akan diserahkan ke Bupati dan dilanjutkan kepada Gubernur dan Mendagari, agar mendapat pengesahan Ke- 5 Anggota Terpilih tersebut.

Jadi sudah tidak bisah di tawar menawar lagi Keputusan Pansel itu Final dan Mengikat secara Hukum, sehingga jika ada Peserta seleksi yang tidak puas dengan Hasil yang diputuskan silahkan ajukan keberatan, Pansel tidak Pernah menandatangani Berita Acara dengan pihak-pihak manapun untuk merubah hasil yang kami putuskan, dalam hal Keberatan, bisa melakukan sanggahan kepada Pansel melalui surat resmi dan masa sanggahan dan keberatan sudah berakhir.

Kami Pansel sudah sampaikan Kepada Para calon, menanggapi pertanyaan Masyarakat dan calon tentang Perubahan atau revisi, bahwa hasil yang kami keluarkan tidak ada perubahan karena sudah di tinjau dari berbagai Aspek dan tidak bisa di revisi lagi.

“Nelius juga mengklarifikasi Pertemuan Timsel bersama Bupati Kabupaten Mamberamo Raya saat keluarnya hasil penetapan 5 calon terpilih oleh Timsel, ia berkata pertemuan tersebut itu bukan keputusan itu hanya pertemuan tatap muka biasa, Kami di undang secara lisan di Rumah makan Senduk Garpu Jayapura itu tidak melalui surat Resmi, hanya Diskusi lepas dan menyampaikan hasil dan kondisi sesuai hasil Pleno Kepada Bupati Mamberamo Raya, bahkan jadwal dan Agenda Penyerahan Hasil Kepada Bupati yang kami agendakan di tunda karena adanya pertemuan mendadak tersebut karena gejolak yang timbul di masyarakat.

Olehnya itu sekali lagi atas nama Panse saya selalu Ketua menympaikan bahwa keputusan kami terkait Penetapan calon terpilih Angota DPRK Kabupaten Mamberamo Raya tidak bisa di Intervensi oleh Siapapun.

Dan Perlu saya sampaikan bahwa Pada saat wawancara kami Pansel sudah menyampaikan Permohonan Maaf kepada masyarakat bahwa kami akan tinjau sesuai Ketentuan dan mekanisme yang berlaku, jika ada kekeliruan kami akan melakukan perbaikan tetapi sejauh ini kami sudah mengadakan beberapa kali pertemuan untuk membahas apa yang sedang terjadi baik gejolak ketidakpuasan masyarakat terkait hasil keputusan ke- 5 nama calon terpilih oleh Pansel, namun sampai saat ini hanya satu calon yang mengajukan keberatan di Daerah Pengangkatan (DAPENG III) dan Pansel sudah mengkaji dan melakukan supervise terhadap Sanggahan tersebut, di Dapeng IV tidak ada surat resmi yang di tujukan kepada Pansel spebagai penyelenggara, sehingga untuk ini tidak ada dasar bagi Pansel untuk melakukan perubahan ditinjau dari Aspek Hukumya juga berat untuk melakukan perbaikan Atau perubahan,” ungkap Nelius Awaki kepada awak media.

Ia menambahkan masyarakat boleh menyampaikan Keberatan tetapi Harus prosedural, soal DAPENG IV pada saat Tes kita sudah Klarifikasi tanggal 31 agustus 2024 yang di hadiri oleh Kepala kesbangpol Kab.Mamberamo Raya selaku kepala sekertariat beserta jajaranya, Pansel dan 17 Peserta Tes calon anggota DPRK pada Saat Tes Tertulis, Wawancara dan uji Makalah, pada saat pembukaan Kegiatan, Sehingga dalam hal ini Clear.

Dan saya mau sampaikan bahwa semua yang kami kerjakan di atur Dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 43 tentang Tata Cara Pencalonan dan Peraturan Pansel Nomor 1 Tahun 2024 Bab II Persyaratan bagian Kesatu Persyaratan Pengusulan pasal 2 dan pasal 3 Persyaratan Pengusulan Calon, sehingga hasil Keputusan PANSEL final dan mengikat.

Pertemuan yang di lakukan oleh Kepala Kesbangpol dan Masyarakat Suku Bauzi, itu kami Pansel DPRK sampai hari ini belum menerima Surat Sanggahan Secara Resmi dan Masa Sanggahan sudah Selesai atau dengan kata lain sudah Kadaluarsa, sehingga untuk itu kami juga meminta kepada Kesbangpol Mamberamo Raya dalam hal ini Sekretariat Kesbangpol dapat mengagendakan Jadwal ulang untuk penyerahan hasil kepada Bupati Mamberamo Raya agar ditindaklanjuti kellor Pimpinan diatasnya,” saran Ketua Pansel.

Semua ini di akibatkan karena Kurang adanya sosialisasi kepada Masyarakat akhirnya menjadi pemicu ke salah pahaman, kita perlu luruskan dan klarifikasi, sehingga tidak menjadi salah tafsir yang kemudian memicu munculnya persoalan baru, saya kira kami sudah lakukan sesuai apa yang menjadi tugas kami, saya juga berharap tidak ada narasi narasi yang berkembang dan dikaitkan dengan politik.

Kami minta semua persoalan ini di akhiri, dan tetap kita Pansel melanjutkan Hasil yang sudah ada agar di tindaklanjuti ke tingkat Provinsi untuk melanjutkannya ke Kementerian dalan Negri.

Terkait dengan trima atau tidaknya hasil kata Nelius ada prosedural penyelesaian bisa dilakukan jika di Gugat, sehingga Pembuktian semua Lembar Kerja dan Administrasi semua di Pengadilan, kami juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh Masyarakat Mamberamo raya yang terus melakukan mosi tidak percaya dalam hal melakukan demo itu hak setiap warga Negara, silahkan saja asal tertib dan Aspirasi di sampaikan secara prosedural sesuai aturan yang berlaku di Republik Indonesia. (Redaksi)

Redaksi Saireri.com

Redaksi Saireri.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *