Anggota terpilih DPRP Pegunungan Kusrsi Otsus Jefri Lokbore bantah keras gugatan melanggar UU terkait mekanisme Pengangkatan

Anggota terpilih DPRP Pegunungan Kusrsi Otsus Jefri Lokbore bantah keras gugatan melanggar UU terkait mekanisme Pengangkatan

Wamena,Saireri.com Salah seorang Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, (DPRP) Kursi Otsus Provinsi Pegunungan tahun 2025-2030 membantah keras, gugatan yang diajukan oleh saudara Lukas Walilo, adalah tidak benar.

Kami menduga gugatan Saudara lukas, disuruh atau dipakai seseorang untuk melakukan hal tersebut. Sebab PANSEL punya aturan dan kereteria untuk menyeleksi setiap anggota DPRP dari 8 kabupaten kota provinsi Papua pegunungan. Dalam laporan gugatan yang dibuat oleh saudara Lukas Walilo menyebutkan adanya 29 calon yang bermasalah dalam proses seleksi.

Jefri Wiro Lokbere, S.Th, Msc. Membantah apa yang disampaikan oleh Saudara Walilo saya sebagai salah satu anggota DPRP menanggapi pengaduan yang diajukan oleh saudara Walilo terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 21 tahun 2001 tentang mekanisme pengangkatan.

Lokbere menegaskan bahwa pengaduan yang dilayangkan terlambat dan seharusnya diajukan pada saat pendaftaran, bukan setelah proses seleksi berjalan. Ia juga membantah tuduhan bahwa 29 calon tersebut tidak memenuhi syarat dan menyatakan bahwa sebagian besar atau 95 calon anggota DPRP yang mengikuti test seleksi terlibat sebagai pengurus partai dan caleg kemarin.
Jefri pun mempertanyakan mengapa hanya 29 orang yang disoroti, padahal menurutnya, semua calon memiliki potensi masalah yang sama.

“Saya menduga kuat ada oknum yang menyuruh saudara Lukas Walilo untuk menjatuhkan kami. Ini cara-cara kuno, tidak bermoral, dan tidak etis. di Provinsi baru ini, kita harus berjuang secara jantan dan lurus. Jangan karena kursi panas, kita mengambil jalan pintas dengan menipu dan menjatuhkan orang lain dengan cara yang tidak benar,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa proses seleksi yang dilakukan oleh panitia seleksi (pansel) telah berjalan lancar sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pansel terdiri dari para ahli, termasuk Dr. profesor dari Universitas Cenderawasih (Uncen), Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), dan perwakilan dari pemerintah pusat.

Lanjut Jefri W. Lokbere, saya membaca dan mengikuti dengan teliti dalam gugatan menyebutkan ipar Gubernur tidak bisa mencalonkan diri sebagai calon anggota DPR Provinsi. Lokbere menegaskan bahwa Undang-undang tidak melarang hal tersebut. Siapa pun, termasuk ipar gubernur, memiliki hak yang sama untuk mencalonkan diri dan merebut Quota yang dikasih oleh pemerintah pusat melalui Otonomi Khusus ke provinsi Papua pegunungan dan dari provinsi Papua pengunungan bagi 1 atau 2 Quota itu ke 8 kabupaten kota.

“Kami meminta kepada rekan-rekan wartawan untuk menyampaikan bantahan ini secara berimbang dan profesional, agar masyarakat mendapatkan informasi yang akurat,” tambahnya.

Dengan demikian diharapkan masyarakat dapat memahami proses seleksi DPRP secara baik jelas dan objektif. “tutupnya.(*)

Redaksi Saireri.com

Redaksi Saireri.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *