Pembentukan Papua Utara: Belajar dari Sejarah, Mengembalikan Kedaulatan Aspirasi Masyarakat

Oleh: Frits Karubaba
Fungsionaris NPF
Jayapura, Saireri Com.Pembentukan Provinsi Papua Utara yang kini bergema kuat bukanlah rekayasa dari atas, melainkan lahir dari denyut nadi masyarakat di tingkat paling bawah. Aspirasi ini tumbuh seiring perjalanan pembangunan Tanah Papua, dan kini mendapat dukungan menyeluruh — dari lembaga legislatif daerah (DPRK, DPRP), lembaga kultural Majelis Rakyat Papua (MRP), lembaga eksekutif Pemerintah Provinsi Papua, hingga Asosiasi Bupati dan Walikota se-Provinsi Papua.
Di tengah peta wilayah yang telah terbentuk Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya – satu hal penting perlu ditegaskan: pembentukan sebuah Daerah Otonomi Baru (DOB) semestinya tumbuh dari aspirasi rakyat, didukung lembaga pemerintah maupun non-pemerintah, serta disepakati bersama seluruh elemen masyarakat.
Namun realitas perjalanan pemekaran di Tanah Papua tidak selalu berjalan sesuai prinsip tersebut.
Pelajaran dari Masa Lalu
Kita mengingat lahirnya Provinsi Papua Barat semata-mata melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2003 yang dikeluarkan Presiden Megawati Soekarnoputri – tanpa persetujuan DPR RI, bahkan tanpa pemahaman dan dukungan luas dari masyarakat Papua sendiri.
Kemudian tiga provinsi baru lainnya lahir: Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan. Proses ini bermula dari perubahan aturan yang mengubah hak asasi masyarakat adat. Dalam UU Otonomi Khusus No. 21 Tahun 2001, Pasal 76 ayat (2) dengan tegas menyatakan pemekaran wilayah harus atas persetujuan MRP dan DPRP, dengan memperhatikan kesatuan sosial-budaya.
Namun pada revisi melalui UU No. 2 Tahun 2021, ketentuan itu diubah – kewenangan pemekaran dialihkan kepada Pemerintah Pusat dan DPR RI tanpa syarat wajib persetujuan MRP. Alasan yang dikemukakan: mempercepat pemerataan pembangunan. Padahal, perubahan itu dilakukan tanpa melibatkan masyarakat, tanpa dialog yang layak, dan semata-mata atas kepentingan politik jangka pendek.
Berdasarkan kewenangan itulah lahir empat undang-undang pembentukan provinsi baru:
– UU No. 14 Tahun 2022 – Provinsi Papua Selatan, beribukota Merauke
– UU No. 15 Tahun 2022 – Provinsi Papua Tengah, beribukota Nabire
– UU No. 16 Tahun 2022 – Provinsi Papua Pegunungan, beribukota Jayawijaya (Wamena) -UU No. 29 Tahun 2022 Provinsi Papua barat Daya
Aturan ini bahkan mempercepat proses tanpa masa persiapan 3-5 tahun yang lazim berlaku bagi pembentukan daerah otonom baru pada umumnya.
Papua Utara: Kembali ke Jalur yang Benar
Berbeda dengan proses-proses sebelumnya, usulan Provinsi Papua Utara berjalan di jalur yang seharusnya: tumbuh dari aspirasi masyarakat, terutama dari Wilayah Adat Saireri – Biak Numfor, Supiori, Waropen, dan Kepulauan Yapen. Komunikasi berjalan santun, saling menghormati, melibatkan lembaga adat, MRP, DPRP, pemerintah daerah, hingga masyarakat luas. Tidak ada paksaan, tidak ada instruksi sepihak.
Inilah pelajaran berharga yang dapat dijadikan referensi dan standar bagi setiap pembentukan daerah otonom baru di Republik ini: perubahan harus lahir dari bawah, disepakati bersama, dan tidak mengorbankan hak-hak masyarakat adat di atas tanahnya sendiri.
Papua Utara bukan sekadar pemekaran wilayah. Ia adalah pemulihan prosedur, penghormatan terhadap identitas, dan bukti bahwa suara rakyat masih memiliki tempat tertinggi.





