Sek.Dewan adat Sarmi: Materi Gugatan Kursi otsus DPRP Ke-PTUN hanya gugat Pansel bukan Gugat calon terpilih jadi Proses pelantikan segerah dilakukan

Sek.Dewan adat Sarmi: Materi Gugatan Kursi otsus DPRP Ke-PTUN  hanya gugat Pansel bukan Gugat calon terpilih jadi Proses pelantikan segerah dilakukan

Jayapura,Saireri.com – Lambatnya Proses pelantikan anggota DPR Papua Kursi Pengangkatan Wilayah Adat oleh Gubernur pasca di keluarkannya 11 Nama calon terpilih oleh Panitia Seleksi beberapa bulan lalu, membuat Para Tokoh tokoh Adat Papua Geram atas keterlambatan tersebut.

Hal tersebut di sampaikan Sekretaris Dewan Adat Kabupaten Sarmi Andreas sewanso kepada Para awak media di Kota Jayapura.

Andreas mengatakan bahwa Keterlambatan Proses Pelantikan 11 anggota DPRP terpilih ini tidak bisa di biarkan berlarut larut oleh Pemerintah Daerah dalam hal ini Kesbangpol dan Gubernur Provinsi Papua.

“Ia berharap agar kalau ada Gugatan oleh calon lain Pemerintah dapat berkordinasi cepat dengan Pihak PTUN Jayapura agar cepat di selesaikan masalahnya, karena menurut kami berdasarkan informasi lewat media Persoalan ini hanya Gugatan kepada Pansel bukan Kepada 11 Calon anggota DPRP yang terpilih jadih semestinya Proses Pelantikan harus sudah bisa berjalan, karena sampai saat ini menjadi Pertanyaan di kalangan Masyarakat Adat yang telah memberikan Rekomendasi mereka untuk Perwakilan yang di utus mereka agar dapat membantu menyukseskan Program Pemerintah mensejahterakan Orang Asli Papua, takutnya kalau terlalu di ulur ulur ada anggapan negatif dari pihak lain bahwa Pemerintah tidak serius bangun Orang Papua hal ini yang harus kita cegah bersama,” ungkap Sekretaris Dewan Adat Sarmi.

Senada juga disampaikan tokoh adat dari Kabupaten Keerom Hans Amo.

“Kami dari masyarakat adat melihat proses pelantikan 11 anggota DPRP Papua jalur pengangkatan ini terlalu lama. Bahkan belum ada kepastian kapan pelantikan. Maka, kami adat mendesak Gubernur Papua dan Mendagri agar dalam dekat ini sudah dilaksanakan pelantikan sehingga kegiatan dan aspirasi dari kami masyarakat adat bisa disampaikan kepada 11 anggota DPRP Papua utusan masyarakat adat di Provinsi Papua,” pungkasnya. (Redaksi)

Redaksi Saireri.com

Redaksi Saireri.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *