Reses diKanwil Kemenkum Papua Anggota DPR RI Tonny Tesar Dorong Perdasus Masyarakat Adat dan Perlindungan Perempuan Adat

Jayapura,Saireri.Com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua menerima kunjungan kerja Anggota Komisi XIII DPR RI asal Partai NasDem, Tonny Tesar, pada Senin (27/10/2026).
Kunjungan kerja reses tersebut disambut langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkum Papua, Anthonius Mathius Ayorbaba, didampingi Kepala Bidang HAM, Patrik Manufandu, beserta jajaran.
Kunjungan ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan mitra kerja Komisi XIII DPR RI di Provinsi Papua. Kunker reses sendiri adalah kegiatan legislasi yang dilakukan di luar masa sidang untuk menyerap langsung aspirasi, masukan, dan keluhan masyarakat terkait isu hukum, HAM, dan regulasi di daerah.

Kakanwil Kemenkum Papua, Anthonius Mathius Ayorbaba memanfaatkan pertemuan yang digelar di Aula Kanwil tersebut untuk menyampaikan sejumlah kendala operasional yang masih dihadapi kantor, seperti keterbatasan daya listrik dan kebutuhan fasilitas penunjang lainnya yang selama ini masih ditanggung secara mandiri oleh Kanwil.
Hal senada disampaikan Kepala Bidang HAM Kanwil Kemenkum Papua, Patrik Manufandu. Ia menegaskan pihaknya membutuhkan dukungan anggaran dan fasilitas yang memadai agar pelayanan hukum dan HAM di Papua bisa optimal.

“Kami di daerah sangat membutuhkan dukungan. Pelayanan HAM di Papua punya tantangan geografis dan kultur yang berbeda. Kami berharap ada perhatian khusus dari Komisi XIII terkait sarana dan dukungan operasional agar kami bisa lebih maksimal melayani masyarakat, khususnya Orang Asli Papua,” ujar Patrik Manufandu.
Menanggapi aspirasi tersebut, Tonny Tesar menegaskan Komisi XIII adalah mitra strategis Kanwil Kemenkumham di daerah.
“Ini sudah kedua kalinya saya kunjungi Kanwil Kemenkumham di Papua. Kami datang untuk memberikan dukungan penuh. Semua aspirasi terkait operasional kantor akan saya perjuangkan dan bicarakan dalam rapat-rapat Komisi XIII agar bisa diakomodir,” tegas Tonny Tesar.
Lebih lanjut, Anggota DPR RI Dapil Papua itu juga mendorong Kanwil Kemenkum Papua untuk proaktif dalam mengawal regulasi terkait Orang Asli Papua (OAP).

“Semua harus merujuk pada UU Otsus Nomor 21 Tahun 2001 yang telah diubah menjadi UU Nomor 2 Tahun 2021. Termasuk Perdasus yang mengatur Sumber Daya Alam dan dana bagi hasil. Saya harap Kakanwil dan jajaran proaktif memberikan pendampingan hukum terkait pengusulan aturan tersebut,” jelasnya.
Tonny Tesar juga meminta Kanwil Kemenkum Papua aktif memberikan masukan terhadap Rancangan Undang-Undang Perlindungan Masyarakat Adat, khususnya untuk memastikan perlindungan hak-hak perempuan adat di Papua dapat terakomodir dalam tatanan adat.(Redaksi)





