Polisi tembak tempat sasaran mati Pelaku Pencurian Mobil Brimob di Bandara Sentani Jayapura, Amnesti Internasional soroti tegas

Polisi tembak tempat sasaran mati Pelaku Pencurian Mobil Brimob di Bandara Sentani Jayapura, Amnesti Internasional soroti tegas

Jayapura,Saireri.com – Direktur Amnesty Internasional Usman Hamid menyoroti tindakan berlebihan aparat kepolisian terhadap pelaku pencurian mobil Brimob di Bandara Sentani Jayapura.

Tindakan membawa lari kendaraan milik aparat secara melawan hukum jelas merupakan tindak pidana dan kepolisian berwenang untuk mengambil langkah hukum secara adil.

Direktur Amnesty Internasional Usman Hamid menyayangkan tindakan kepolisian yang cenderung berlebihan dengan memakai senjata api dalam mengejar orang yang diduga mencuri, apalagi titik sasaran tembak tersebut mengenai bagian sekitar leher. Itu bisa sangat mematikan.

“ tindakan ini tidak bisa di benarkan, sangat di sayangkan kalau penanganannya seperti itu dengan sasaran tembak di tempat mematikan “ ungkap Usman Hamid dalam rilisnya yang di terima rabu,(15/5/2024).

Selain itu Usman Hamid juga menyampaikan Kepolisian telah dibekali oleh UU berbagai wewenang hukum beserta perangkat aparat penyelidik, inteijen keamanan, dan juga penyidik tanpa harus memakai senjata. Belum lagi kapasitas investigasi ilmiah yang sangat penting dalam pembuktian kesalahan seorang yg diduga pelaku.

“ Itu jauh lebih penting dibanding penggunaan senjata api yang hanya dibolehkan apabila memang ada ancaman nyata atas situasi keselamatan jiwa petugas atau orang lain yang hanya bisa diatasi dengan penggunaan senjata api.” Jelas Direktur Amnesty Internasional tersebut.

Tapi itu pun harus benar-benar sbg upaya terakhir, yang memang benar-benar dibutuhkan untuk menyelamatkan hidup. Hal-hal itu semestinya yang lebih diutamakan. Kalau pun penggunaan senjata tidak terhindari sama sekali, maka titik sasaran tembaknya tidak boleh di area mematikan, melainkan area melumpuhkan seperti di area kaki. Tujuan dari Kepolisian tindak pidana adalah membawa pelaku ke pengadilan dan menyajikan bukti untuk kemudian dinilai oleh hakim, apakah ybs benar2 bersalah atau tidak. Bukan di kepolisian.

“Yang juga penting diberikan perhatian adalah informasi bahw ybs memiliki gangguan jiwa yang secara hukum bisa menghapuskan tanggungjawab pidana yang bersangkutan “katanya.
ditambahkan Kepolisian wajib memastikan segala tindakannya mematuhi kaidah-kaidah hukum acara pidana dan hak asasi manusia.

Sebelumnya melalui rilis yang di keluarkan Kepolisian Resor Jayapura bahw pihaknya tengah menangani kasus pencurian mobil dinas Satuan Brimob Polda Papua.
Kapolres Jayapura, AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.I.K., M.H saat dikonfirmasi membenarkan kasus tersebut.
Kapolres mengatakan kejadian terjadi pada Jumat (10/05) sekitar pukul 14.00 wit, saat itu personel Satbrimob Polda Papua hendak menjemput anggota Satgas Damai Cartenz di Bandara Sentani, Jayapura.

“Pelaku yang saat itu melihat mobil yang terparkir langsung menaiki dan membawa kabur mobil tersebut,” ucap Kapolres Jayapura.
Selanjutnya, Pelaku di kejar oleh anggota perwakilan Damai Cartenz dibantu oleh anggota Polsek Bandara.

“Pelaku berhasil dilumpuhkan di dekat batas kota dan sementara dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Kotaraja dalam kondisi sadar,” tuturnya.
“Saat ini kasus tersebut telah ditangani oleh Sat Reskrim Polres Jayapura guna mengetahui motif yang dilakukan oleh pelaku,” imbuhnya. (REDAKSI)

Redaksi Saireri.com

Redaksi Saireri.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *