Pdt. David Waromi: RUU Papua Utara Diserahkan, Langkah Konstitusional Wujudkan Keadilan Pembangunan

Pdt. David Waromi: RUU Papua Utara Diserahkan, Langkah Konstitusional Wujudkan Keadilan Pembangunan

Jakarta,Saireri.Com – Anggota Panitia Perancangan Undang-Undang (PPUU) DPD RI, Pdt. David Harold Waromi, SM., Th., mendampingi Ketua Komite III DPD RI, Dr. Filep Wamafma, S.H., M.Hum., dalam Rapat Gabungan Pimpinan Komite DPD RI yang menjadi momen penyerahan Draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembentukan Provinsi Papua Utara kepada Ketua PPUU DPD RI, Dr. Abdul Kholik, S.H., M.Si. Draft tersebut selanjutnya akan diproses sebagai RUU usul inisiatif DPD RI pada Tahun Sidang 2026–2027.

Langkah ini bukan sekadar serah-terima dokumen, melainkan tahapan konstitusional yang menentukan bagi perjuangan mewujudkan Provinsi Papua Utara. Pembentukan daerah otonomi baru ini diharapkan menjadi instrumen strategis untuk memperpendek rentang kendali pemerintahan, sekaligus mempercepat pemerataan pembangunan dan pelayanan publik yang selama ini dirasakan belum menyentuh seluruh wilayah secara merata.

Pdt. David Harold Waromi menegaskan, pengusulan RUU ini harus dipahami sebagai bagian dari perjuangan kepentingan daerah melalui jalur ketatanegaraan yang sah dan konstitusional.

“Yang kita perjuangkan adalah bagaimana aspirasi masyarakat Papua Utara dapat masuk dalam agenda legislasi nasional melalui mekanisme yang konstitusional. Pembentukan Papua Utara harus memiliki dasar hukum yang kuat dan sekaligus menjawab kebutuhan nyata masyarakat di wilayah tersebut,” tegas David.

Ia menekankan bahwa karakteristik geografis Papua yang luas, kondisi konektivitas antarwilayah yang masih terbatas, serta kebutuhan mendesak untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap pelayanan pemerintahan menjadi alasan mendasar dan mendesak lahirnya provinsi baru ini.

Namun demikian, David memperingatkan: pembentukan provinsi baru tidak boleh berhenti pada pembentukan gedung dan lembaga semata.

“Pemekaran harus menghasilkan manfaat yang nyata. Ukurannya bukan berapa banyak kantor pemerintahan yang dibentuk, tetapi sejauh mana masyarakat mendapatkan pelayanan yang lebih dekat, pembangunan yang lebih merata, dan peluang ekonomi yang lebih besar,” ujarnya.

Pemekaran harus berdampak langsung pada peningkatan pelayanan dasar, pembangunan infrastruktur, konektivitas, pendidikan, kesehatan, penguatan ekonomi lokal, serta perlindungan terhadap karakter sosial dan budaya masyarakat Papua.

Sebagai anggota PPUU DPD RI, David menegaskan pentingnya menyusun RUU ini dengan kajian yang mendalam dan menyeluruh. Aspek konstitusional, administratif, geografis, sosial-budaya, ekonomi, fiskal, hingga kesiapan penyelenggaraan pemerintahan harus menjadi landasan kuat agar RUU tersebut tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga dapat dijalankan secara nyata dan bermanfaat.

Proses penyusunan juga wajib membuka ruang partisipasi seluas-luasnya kepada seluruh elemen masyarakat – masyarakat adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, akademisi, pemerintah daerah, pemuda, perempuan, dan kelompok masyarakat lainnya – untuk memberikan masukan terhadap substansi RUU.

“Ini bukan hanya pekerjaan pemerintah atau lembaga legislatif. Pembentukan Papua Utara harus menjadi agenda bersama yang dibangun melalui partisipasi masyarakat dan kajian yang objektif. Kita ingin RUU ini lahir dari kebutuhan daerah sekaligus memenuhi standar pembentukan undang-undang secara nasional,” katanya.

Penyerahan draft RUU ini merupakan langkah awal yang penting. Selanjutnya, RUU akan mengikuti seluruh tahapan dan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan, termasuk pembahasan internal, harmonisasi, serta penyempurnaan substansi dan kajian akademik.

David menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses ini agar kepentingan masyarakat Papua, khususnya di wilayah yang diproyeksikan menjadi Provinsi Papua Utara, dapat terakomodasi secara optimal.

“DPD RI hadir untuk memperjuangkan kepentingan daerah. Karena itu, kami akan terus mengawal proses ini agar aspirasi pembentukan Papua Utara tidak berhenti pada penyerahan draft, tetapi dapat bergerak menjadi agenda legislasi yang konkret,” pungkasnya.

Pengusulan RUU Pembentukan Provinsi Papua Utara ini sekaligus menegaskan peran strategis DPD RI dalam membawa aspirasi dan kebutuhan daerah ke tingkat kebijakan nasional. Jika proses legislasi berjalan sesuai tahapan, pembentukan Papua Utara diharapkan menjadi instrumen baru untuk memperkuat pelayanan publik, mempercepat pembangunan, dan memperluas kesempatan ekonomi bagi seluruh masyarakat di Tanah Papua.

Redaksi Saireri.com

Redaksi Saireri.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *