Pansus atau Kaukus DPRP: Kunci Mengawal Proses DOB Papua Utara Secara Serius dan Berdasar Hukum

Pansus atau Kaukus DPRP: Kunci Mengawal Proses DOB Papua Utara Secara Serius dan Berdasar Hukum

 

Jayapura,Saireri.Com – Perjuangan pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) Provinsi Papua Utara kini memasuki fase krusial. Agar proses berjalan terstruktur, sah secara hukum, dan tepat sasaran, dibutuhkan langkah tegas: Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) wajib segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) atau Kaukus Parlemen yang khusus mengawal usulan ini dari dalam lembaga legislatif daerah.

Satu-satunya Wilayah Adat yang Belum Punya Provinsi

Papua Utara lahir dari semangat pemekaran berbasis wilayah adat, yaitu Saireri — mencakup Kabupaten Biak Numfor, Supiori, Kepulauan Yapen, dan Waropen. Dari tujuh wilayah adat di Tanah Papua, Saireri adalah satu-satunya yang belum memiliki provinsi tersendiri. Enam wilayah lainnya sudah terakomodir: Papua Selatan/Animha, Papua Tengah/Mepago, Papua Pegunungan/Lapago, Papua Barat, Papua Barat Daya/Doberai-Bomberai, serta Papua Induk/Mamta-Tabi.

Usulan ini sejalan dengan UU No. 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua UU Otonomi Khusus Papua, khususnya Pasal 76 ayat (1), yang mengatur pemekaran atas persetujuan Majelis Rakyat Papua (MRP) dan DPRP – dengan memperhatikan kesatuan sosial-budaya, kesiapan SDM, kemampuan ekonomi, serta masa depan pembangunan. Tujuannya tegas: pemerataan layanan, percepatan kesejahteraan, dan penguatan martabat Orang Asli Papua (OAP).

Aspirasi Mengalir, Dukungan Menguat

Sejak 7 Agustus 2026, gelombang dukungan terus berdatangan:

– Tim Pemekaran pimpinan Benyamin Wayangkau menyerahkan aspirasi kepada BALEG DPR RI di Kantor Gubernur Papua.
– Masyarakat Biak Numfor melalui Tim Kaki Abu menyampaikan hal serupa kepada Anggota DPR RI Tonny Tesar.
– Tokoh adat Saireri pimpinan Bapa Karlos Sawaki menyerahkan aspirasi ke DPRP pada 23 September 2026.

Respons tidak tertunda:

– MRP mengeluarkan Keputusan No. 16/MRP/2026 (Sidang Pleno 22 September 2026) dan menyerahkannya ke Komisi II DPR RI.
– Fraksi NasDem DPRP menyuarakan dukungan di Sidang Paripurna APBD Perubahan 2026, meminta kajian menyeluruh.
– Anggota DPRP dapil Biak-Supiori, Johanes Markus Wakum, serta Asosiasi Bupati Saireri mendukung penuh demi memperpendek jarak pelayanan pemerintahan.

Mengapa Pansus atau Kaukus Harus Segera Dibentuk?

Proses sudah bergerak ke tingkat pusat, namun peran DPRP tidak boleh absen. Berikut alasan mendasarnya:

1. Memenuhi Syarat Hukum
Pasca persetujuan MRP, DPRP adalah lembaga berikutnya yang wajib memberikan sikap resmi. Pansus atau Kaukus menjadi wadah formal untuk mendengar langsung aspirasi masyarakat adat, dewan adat, pemerintah kabupaten, dan pemangku kepentingan – sebelum menghasilkan keputusan yang kuat secara hukum dan politik.

2. Kajian Menyeluruh, Bukan Sepotong-sepotong
Pemekaran bukan sekadar pembatas wilayah. Perlu dibahas secara mendalam:

– Kesiapan infrastruktur, SDM, dan kemampuan ekonomi;
– Perlindungan hak ulayat, bahasa, dan budaya khas masyarakat kepulauan;
– Dampak terhadap anggaran induk serta kebutuhan dana transisi dari pusat;
– Jaminan keberpihakan kepada OAP dalam pengisian jabatan strategis, pengelolaan Dana Otsus, dan perpindahan aparatur sipil negara.

Tanpa forum khusus, pembahasan hanya akan berjalan terpecah dan dangkal.

3. Mengawal Agar Tidak Didikte Pusat
Usulan sudah masuk daftar Prolegnas dan dibahas di BALEG serta Komisi II DPR RI. Kehadiran Pansus/Kaukus memastikan suara asli masyarakat Saireri tetap terdengar dan menjadi dasar keputusan – bukan sekadar kebijakan yang turun dari atas tanpa partisipasi lokal.

4. Transparan dan Terbuka
Pansus membuka ruang dengar pendapat publik, memastikan setiap langkah diketahui masyarakat. Proses ini sekaligus menjamin pemekaran benar-benar menyentuh kesejahteraan rakyat, bukan sekadar menambah kursi birokrasi.

5. Belajar dari Pengalaman Sebelumnya
Pembentukan empat provinsi baru tahun 2022 membuktikan: keterlibatan lembaga Otsus adalah kunci legitimasi. Pansus atau Kaukus menjadi jembatan tak terpisahkan antara kehendak adat di daerah dan proses legislasi di Jakarta.

Peran Strategis dan Pengawasan Terbuka

Anggota DPRP kursi pengangkatan yang mewakili unsur adat memikul tanggung jawab besar. Masyarakat adat Saireri akan mengawasi setiap langkah mereka – dan catatan kinerja ini akan menjadi pertimbangan masyarakat menjelang Pemilu 2029-2030.

Rekomendasi: Pilih Atau Gabungkan Keduanya

– Pansus lebih formal, berjangka waktu, menghasilkan dokumen resmi – tepat untuk menyusun kajian lengkap dan rekomendasi kebijakan.
– Kaukus lebih luwes, lintas fraksi, berkelanjutan – tepat untuk menjaga konsensus dan mengawal isu secara terus-menerus.

Kombinasi keduanya justru ideal. Yang terpenting: segera dibentuk.

Pembentukan forum khusus di DPRP bukan sekadar soal menyetujui, melainkan memastikan Papua Utara lahir sebagai provinsi yang kokoh, adil, dan benar-benar milik masyarakat Saireri.

(Benyamin Wayangkau, Koordinator Tim Pemekaran Papua Utara / Sekretaris Aliansi Papua Maju)

Redaksi Saireri.com

Redaksi Saireri.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *