Pandangan Umum Fraksi Gabungan Keadilan Nurani (FG-KN) terhadap Raperdasi tentang Perubahan APBD Provinsi Papua TA.2023.

Jayapura,Saireri.com – Rapat Paripurna DPRP dalam rangka penyampaian Pandangan Umam Fraksi – Fraksi dan Kelompok Khusus terhadap Raperdasi tentang
Perubahan APBD Provinsi Papua Tahun Anggaran(TA) 2023 kembali digelar pada Selasa, (22/08/2023)
Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRP Edoardus Kaize,SS didampingi Ketua Wakil Ketua I DPRP Dr. Yunus Wonda,SH.,MH dan Wakil Ketua III Yulianus Rumbairusy,S.Sos.,MM dan dihadiri Plh. Gubernur Papua Dr.M Ridwan Rumasukun dan Sekretaris DPRP Dr.Juliana J.Waromi, SE. M.Si
Dalam Penyampaian Pandangan Umum Fraksi Gabungan Keadilan Nurani (FG- KN) yang dibacakan oleh Anggota FG – KN Nioluen Kotouki,S.IP, Fraksi gabungan pertama di DPRP ini berpandangan bahwa rapat paripurna Perubahan APBD Tahun 2023 ini adalah momentum terakhir dimana Masa kepemimpinan Gubernur Bapak Lukas Enembe S.lP., MH dan Almarhum Bapak Klemen Tinal, SE, MM, akan berakhir pada bulan September 2023 dan ini adalah tahun terakhir pelaksanaan RPJMD Provinsi Papua 2019-2023, untuk itu Fraksi Keadilan Nurani menyampaikan terima kasih kepada Gubernur Papua semoga pemikiran, kerja keras, dan dedikasi yang telah diberikan untuk kemajuan Provinsi Papua akan menjadi amal kebajikan yang selalu dikenang.
Masih dalam suasan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI Yang Ke -78, semoga momentum ini menjadi refleksi terhadap pelaksanaan dan keberlanjutan berbangsa dan bernegara apakah sesungguhnya apa yang di cita citakan oleh pendiri bangsa ini sudah tercapai, ataukah kita masih berdiri ditempat ataukah mundur ke belakang. Untuk itu mari dengan segala hati dan pikiran kita untuk bersama-sama menyatukan tekat untuk membangun Tanah Papua kedepan lebih baik.
Fraksi Gabungan Keadilan Nurani mengucapkan Dirgahayu Kermerdekaan Republik Indonesia ke 78, terus melaju untuk Indonesia maju serta Papua Bangkit, Mandiri, sejahtera dan berkeadilan. “merdeka”.
Sesuai dengan peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan Daerah, dan peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 77 tahun 2020, tentang pedoman teknis pengelolaan daerah. Sesungguhnya bahwa perubahan APBD itu bukan suatu keharusan, namun APBD dapat dilakukan perubahan karna beberapa hal: (1) Karena perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD.(2). Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar Unit Organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, (3). Keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk tahun berjalan dan (4).Keadaan darurat dan keadaan luarbiasa.
Dengan dasar inilah, sebagaimana dalam pidato pengantar saudara Gubernur yang disampaikan pada pembukaan sidang paripurna, bahwa perlunya dilakukan perubahan APBD tahun 2023, dikarenakan adanya perkembangan dan dinamika pelaksanaan pembangunan dan Pemerintahan sehingga asumsi kebijakan umum APBD tahun 2023 sudah tidak sesuai, seperti adanya Over target pendapatan Daerah, Rasionalisasi anggaran belanja dalam kerangka peningkatan efisiensi, efektivitas dan daya guna anggaran bagi pencapaian sasaran belanja daerah.
Dengan adanya rasionalisasi dan efisiensi anggaran maka terjadi pergeseran anggaran dan terdapat kewajiban daerah tahun sebelumnya yang harus diselesaikan, sehingga diperlukan diperlukan penggunaan sisa lebih perhitungan anggaran, khususnyan mendukung kegiatan-kegiatan yang penting, mendesak dilakukan dan menjamin terlaksananya pelayanan publik.
Setelah mempelajari materi raperdasi tentang perubahan APBD tahun 2023, Fraksi Keadilan Nurani dapat menyampaikan sebagai berikut : Pertama, Anggaran pendapatan ditetapkan sebesar Rp. 2,92 Trilyun, berubah menjadi Rp. 3,64 Trilyun, bertambah sebesar Rp. 716, 64 Milyard.bertambahnya pendapatan ini diperoleh dari pendapatan asli daerah dan dana transfer, Fraksi Keadilan Nurani memberikan apresiasi kepada Saudara Gubernur yang telah mampu meningkatkan pendapatan dalam situasi transisi pasca ditetapkannya daerah Otonomi baru yang mana semakin sempit ruang-ruang sumber Pendapatan Daerah, semoga ini dapat menjadi acuan dalam menetapkan rencana pendapatan pada APBD tahun 2024.
Kedua, Anggaran belanja ditetapkan sebesar Rp. 3,49 Trilyun, bertambah sebesar Rp. 2,39 Trilyun, sehingga menjadi Rp. 5,88 Trilyun. Terhadap kenaikan belanja yang cukup signifikan ini Fraksi Keadilan Nurani menyarankan agar Pemerintah provinsi Papua bisa fokus pada tugas dan kewenangan pemerintah Provinsi Papua, serta melakukan efisiensi belanja memprioritaskan belanja terhadap pelayanan dasar. Ketiga, Berdasarkan perimbangan antara pendapatan Daerah dan belanja Daerah pada rancangan APBD perubahan tahun 2023, megalami defisit sebesar Rp. 2,24 Trilyun, yang mana dari defisit ini akan di tutup melalui penerimaan pembiayaan.
Keempat, Penurunan target PAD perlu disikapi dengan peningkatan pelayanan pajak Daerah dan retrebusi daerah melalui upaya digitalisasi, baik menyangkut sistem maupun sosialisasi perlu dilakukan secara bervariasi, terutama bagi wajib pajak, dan wajib retrebusi yang belum menggunakan teknologi digital, hal ini untuk memudahkan akses terhadap sistem pelayanan pajak daerah dan retrebusi daerah.
Kelima, Pemerintah berupaya untuk meningkatkan kegiatan perkoperasian dan UKM sebagai salah satu pilar sistem perekonomian kita, harus terus didorong dan difasilitasi lebih maksimal terutama untuk membantu memulihkan kehidupan ekonomi masyarakat dengan mendata UMKM serta membantu proses perizinan dan sertifikasi usaha, permodalan, pembinaan usaha serta promosi dan publikasi produk melalui berbagai event, pameran dan lain yang bisa menunjang peningkatan usaha masyarakat.
Keenam, APBD harusnya dapat dibelanjakan terhadap produk produk UMKM secara optimal, baik berupa barang mupun jasa, dengan tetap memperhatikan peraturan perundang undangan yang berlaku, upaya ini dalam rangka memulihkan dan meningkatkan kegiatan UMKM, memperluas lapangan kerja, meningkatkan pendapatan warga serta dapat mengurangi angka kemiskinan.
Ketujuh, Upaya pembelanjaan barang dan jasa produk lokal diharapkan mampu meningkatkan konsumsi masyarakat, yang dalam skala lebih luas diharapkan bisa meredam inlasi akibat kenaikan barang kebutuhan masyarakat dan jasa produk lainnya.
Kedelapan, Kiranya pembinaan olahraga dibidang sepakbola khususnya Persipura Jayapura, sebagai ikon masyarakat Papua agar
mendapatkan perhatian Pemerintah Provinsi Papua sehingga dapat terus mengikuti LIGA 2.
Demikian Pandangan Umum Fraksi Gabungan Keadilan Nurani DPR Papua, semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa memberi kekuatan dan kesehatan sehingga dapat selalu menjalankan tugas dan pengabdian kita kepada Bangsa dan Negara, serta dapat mewujudkan kesejahteran masyarakat di Papua.
(Tim Humas DPRP)