Hasil Putusan (MK) 24 Februari terkait Pilkada Gubernur Papua 2024, antara Diskualifikasi YB atau KPU dipritahkan lakukan Pemilihan ulang

Jayapura, Saireri.com – Pengiat Politik Papua Jhon Mandibo, Memprediksi Putusan MK Akan Mendiskualifikasi Salah Satu Cawagub Papua dan Mengabulkan PSU di Provinsi Papua.
Jhon, menjelaskan Pada Senin 17/2/2025. Mahkamah Konstitusi Mengelar Persidangan Pemeriksaan Lanjutan Untuk Perkara Nomor 304/PHPU.GUB-XXIII/2025. Mengenai PHPU Gubernur Papua
Mahkamah Konstitusi Sedang mendalami Persoalan KTP Ganda yang beralamat di Dua Tempat yang berbeda dan MK juga Mendalami Surat Keterangan tidak pernah dipidana dan tidak sedang dicabut hak pilihnya Menjadi Calon Wakil Gubernur Papua (Cawagub) dari pasangan Calon Nomor Urut 1
Menurut Jhon, Ada “Fakta Hukum” dalam persidangan yang berkaitan dengan Praktek Maladministrasi dan bertentangan dengan Undang-undang 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik dan Undang-undang 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia,.bahwa Ada SOP (standar Operasional prosedur) Yang tidak patut diikuti oleh Pihak tertentu sehingga mengakibatkan terjadinya Praktek Maladministrasi Dengan Perbuatan Melawan Hukum dan Mengunakan Wewenang Untuk Tujuan Lain, yang bersangkutan Adalah Calon Wakil Gubernur Papua yang Juga saat ini Bupati Aktif Di Kabupaten Waropen Ada Jabatan yang melekat kemudian Jabatan tersebut bisa digunakan sebagai kewenangan yang diberikan Oleh Negara untuk Tujuan Lain.
Jhon Memprediksi Putusan MK pada tanggal 24 Februari 2024 Adalah MK Mendiskualifikasi Cawagub Papua dan Tetap Meloloskan BTM Sebagai Bakal Calon Gubernur Papua dan MK Memerintahkan KPU Papua Untuk Melakukan (PSU) Pemilihan Suara Ulang, BTM tetap lolos Tanpa seleksi Ulang, hal itu dapat dilakukan Sepanjang tidak ditemukan hal baru yang menyebabkan BTM tidak memenuhi syarat.
Kemudian Bakal Calon yang nantinya Akan berpasangan dengan BTM harus tetap diverifikasi berdasarkan ketentuan perundang- undangan
Menurut Jhon,
Alasan Mengapa MK tidak membatalkan Pencalonan BTM Karena kesalahan yang dilakukan Oleh Yermias Bisay Merupakan, Kesalahan Personal (Pribadi)