Anggota Poksus DPRP Papua Tuntut Transparansi Kemendagri soal Definisi Orang Asli Papua

Jayapura, Saireri.Com – 11 September 2026 – Sejumlah Anggota Kelompok Khusus (Poksus) Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) yang di pimpin Jaqualine J Kafiar di dampinggi Musa Sombuk, Cecilia Novani Mehue dan Valentine Ibe mereka menyampaikan sikap tegas terkait pertemuan yang digelar Kementerian Dalam Negeri di Jakarta, Kamis (10/9/2026), yang bertajuk “penyamaan persepsi terkait pendefinisian dan pemaknaan Orang Asli Papua (OAP)”.
Jaqualine J Kafiar mengatakan bahwa sebagai anggota DPRP unsur pengangkatan yang membawa amanat langsung masyarakat adat, kami menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar urusan teknis administratif.
Definisi OAP itu menyangkut hal paling mendasar: yaitu Identitas, Eksistensi, Hak diwakili secara politik, serta Siapa yang berhak menerima Perlindungan dan Keistimewaan dalam kerangka Otonomi Khusus Papua,”ungkap Anggota Komidi V DPR Papua Jaqualine.

Kami Sebagai Perwakilan Masyarakat Adat Orang Asli Papua yang ada di lembaga Legeslatif Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) Mempertanyakan Proses dan Legitimasi Pertemuan kemendagri terkait definisi OAP ini kami rasa ada yang tidak wajar atau semacam baidesain dari pembicaraan ini kepada Hak hidup kami OAP di atas tanah kami,” tegas Jaqualine.
Mewakili Rekan rekan lainnya dari Kursi pengangkatan Adat Orang Asli Papua, Valentine Ibe juga mempertanyakan secara serius proses penyelenggaraan pertemuan tersebut. Kenapa sebelum dilaksanakan, tidak pernah ada pembahasan bersama di lingkungan Poksus DPRP untuk merumuskan sikap bersama maupun mandat resmi yang dibawa ke pertemuan itu.“Kehadiran perorangan atau beberapa orang saja tidak boleh dianggap mewakili persetujuan seluruh lembaga sekalipun itu Ketua Kelompok Khusus DPRP,”ungkap Valentine.
Ia juga menuntut Kemendagri membuka secara utuh dan transparan dasar hukum, kerangka acuan, daftar peserta, materi bahasan, serta seluruh hasil resmi pertemuan itu. Seluruh masyarakat Papua berhak mengetahui apa yang dibicarakan soal identitas mereka, dan apakah sudah ada rumusan atau keputusan yang hendak dilaksanakan pemerintah atau belum,” tanya Anggota DPRP Kursi Adat perwakilan Keerom.

Tolak Penetapan Definisi Secara Sepihak
Di tempat yang sama Anggota DPRP Kursi Adat Perwakilan Biak Numfor Musa J Sombuk mengatakan bahwa Posisi yang ditegaskan sangat jelas: Kemendagri dilarang menggunakan hasil pertemuan tersebut untuk membuat, memperluas, ataupun menyamakan definisi OAP lewat jalur administrasi semata.
“Pemerintah tidak boleh menjadikan KTP, domisili, tempat lahir, lama tinggal, pekerjaan, atau ikatan perkawinan sebagai pintu otomatis untuk memperoleh status Orang Asli Papua,”harap Sombuk.
Ia juga mengakui bahwa rumusan definisi yang ada dalam Undang-Undang Otonomi Khusus pun perlu dikaji ulang secara serius – terutama bagian yang berbunyi “dan/atau orang yang diterima dan diakui sebagai OAP oleh masyarakat adat asli Papua.
Pengakuan adat itu tidak boleh diubah sekadar menjadi prosedur administrasi negara. Harus dikaji kembali berdasar hukum adat, asal-usul keturunan, sejarah keberadaan, serta semangat melindungi hak-hak masyarakat asli. Pengakuan adat tidak boleh diperluas bagi mereka yang tidak memiliki hubungan asal-usul dengan suku-suku asli di tanah Papua.
Batas Hak Harus Tegas
“Ini persoalan yang sangat fundamental,” tandas mereka. “Siapa yang didefinisikan sebagai OAP, dialah yang berhak menerima perlindungan. Batas yang kabur atau diperluas sembarangan akan langsung mengganggu hak diwakili, jatah kebijakan khusus, penguasaan wilayah adat, serta segala keistimewaan yang memang ditujukan untuk Orang Asli Papua.”
Mereka menghargai hak setiap warga negara yang tinggal dan membangun kehidupan di tanah Papua.
Namun batas harus tegas: hak sebagai penduduk daerah ini berbeda dengan hak khusus yang diberikan kerangka hukum Otsus bagi Orang Asli Papua. Dua hal itu tidak boleh disamakan maupun dicampuradukkan.

Karena definisi ini tertanam di dalam Undang-Undang, perubahan atau penyempurnaannya harus ditempuh lewat jalur hukum dan politik yang sah dan terbuka – bukan lewat penafsiran sepihak pejabat Kementrian Dalam Negri dan Pejabat daerah yang lakukan rapat tertutup untuk menentukan hak hidup Orang Asli Papua yang mempunyai Tanah Adat sejak Nenek moyang,” tegas Sombok.
Dialog Harus Terbuka dan Berwakil
Sementara itu Cecilia Novani Mehue Anggota DPRP Kursi Adat Wilayah Kabupaten Jayapura menegaskan Bahwa Pertemuan 10 September ini juga menjadi pelajaran penting: pelaksanaan Otsus tak boleh terus dipecah-pecah dan diurus sepotong-sepotong.
Perlu penilaian menyeluruh, terutama atas aturan yang justru makin mengurangi kewenangan, kedudukan, serta perlindungan yang seharusnya diterima OAP.
“Kami tidak menolak berbicara dengan Pemerintah Pusat, tapi pembicaraan soal Identitas kami harus terbuka, bermartabat, melibatkan yang berhak mewakili dan bisa dipertanggung jawabkan kepada rakyat. “Orang Asli Papua tidak boleh dipanggil hanya setelah aturan dan keputusan sudah disusun lebih dulu oleh Jakarta.”harap
Cecilia Novani Mehue.
Karena itu, disampaikan permintaan tegas: jangan ada langkah kebijakan apa pun soal definisi OAP yang merujuk pada pertemuan 10 September itu, sebelum seluruh isinya dibuka untuk umum dan dibahas bersama lembaga yang sah serta masyarakat adat Papua.
“Tujuan utama Otsus adalah melindungi keberadaan, Harkat, Hak politik, dan masa depan Orang Asli Papua. Jangan sampai aturan yang dibuat untuk melindungi, justru dipakai untuk mengaburkan siapa yang seharusnya dilindungi,” tutup Cecilia Mehue. (AF)





