Definisi OAP belum jelas, MRP Papua Gelar Pertemuan Akbar libatkan Dewan Adat dan Gereja

Jayapura,Saireri.Com – Majelis Rakyat Papua (MRP) menggelar pertemuan akbar untuk merumuskan definisi Orang Asli Papua (OAP) yang dinilai belum jelas, di lakukan di Hotel Horison Kotaraja Jayapura, Jumat l30/10/2026).
Usai dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Ketua MRP Neelince Wamuar mengatakan bahwa Pertemuan ini diinisiasi MRP atas himbauan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kemendagri menilai negara tidak mungkin mengambil alih untuk membuat definisi OAP, sehingga meminta MRP sebagai lembaga representasi kultural untuk memfasilitasi.

“Atas perkenan Tuhan, hari ini kami berinisiasi melakukan kegiatan akbar ini. Banyak isu dan pembicaraan tentang afirmasi OAP, tetapi OAP sendiri itu siapa? Belum jelas,” ujar perwakilan MRP dalam forum tersebut.
Ia menjelaskan, Asosiasi MRP se-Papua Raya telah menyurati semua Ketua MRP se-Papua Raya untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama masyarakat Orang Asli Papua.
Pertemuan akbar tersebut melibatkan unsur lengkap representasi Papua, mulai dari Ketua-ketua Sinode gereja se-Tanah Papua, Dewan Adat se-Tanah Papua, ikatan perempuan adat, kelompok Pemuda, Mahasiswa, LSM, Akademisi, hingga Tokoh masyarakat.
Ketua MRP menjelaskan bahwa Dalam forum, terdapat dua poin krusial yang mengerucut. Pertama, semua peserta sepakat merujuk pada Undang-Undang Otonomi Khusus Nomor 21 Tahun 2001 juncto UU Nomor 2 Tahun 2021, yang menyatakan OAP adalah dari rumpun Ras Melanesia dan suku-suku asli di Tanah Papua.

Kedua, terkait Garis keturunan. Jika rumusan awal menyebut OAP adalah Mam-Bapak OAP, maka dalam forum ini kelompok perempuan menegaskan bahwa salah satu orang tua OAP, maka anaknya adalah OAP.
“Hasil pemikiran besar ini sudah terhimpun dan akan dirumuskan oleh tim akademisi,” katanya.
Dalam waktu dekat, MRP akan kembali mengundang pimpinan gereja dan dewan adat untuk menyampaikan hasil final sebelum diumumkan kepada publik.

Rumusan ini akan segera dibawa ke Jakarta karena pemerintah pusat saat ini tengah membahas draf usulan Asosiasi MRP terkait tugas dan kewenangan MRP sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 54 juncto 64 Tahun 2008.
“Definisi ini harus kita usulkan ke pusat sebelum tahun ini berakhir,” tegasny





