Aliansi Pertanyakan Penggeledahan Kejati Papua: Praduga Tak Bersalah Diabaikan, Ada Dugaan Pesanan dan Kriminalisasi

Jayapura,Saireri.Com – 30 September 2026 Aliansi Pemuda dan Masyarakat Papua Peduli Demokrasi di Tanah Papua mempertajam kritik terhadap langkah Kejaksaan Tinggi Papua yang menggeledah rumah dinas Sekretariat Dewan (SEKWAN) dan kantor DPRP Provinsi Papua terkait dugaan kerugian negara senilai Rp44,2 miliar dari perjalanan dinas periode 2015-2025 yang menjerat mantan Sekwan, Juliana Waromi.
Ketua Aliansi, Jansen Previdea Kareth, menegaskan: korupsi memang harus diperangi bersama, namun proses hukum yang berjalan saat ini dinilai menyimpang dari asas praduga tak bersalah.
Masih Tahap Penyelidikan, Sudah Dihukum Publik
“Kasus ini masih dalam tahap pemeriksaan berkas – pembuktian baru akan dilakukan di pengadilan. Setiap orang wajib dianggap tidak bersalah sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap. Namun kini, Ibu Juliana Waromi seolah sudah dinyatakan bersalah sebelum diadili,” tegas Jansen.
Aliansi menilai mantan Sekwan itu dijadikan kambing hitam. Penegakan hukum dianggap tidak murni, melainkan diduga merupakan pesanan kelompok elit – alat untuk mengkriminalisasi dan membunuh karakter perempuan Papua tersebut.
Mengapa Baru Diangkat Sekarang?
Sorotan utama jatuh pada rentang waktu yang mencurigakan:
– Kasus perjalanan dinas mencakup 10 tahun (2015–2025)
– Seharusnya Inspektorat, BPK, maupun Kejati sendiri sudah memantau sejak awal jika ada penyimpangan
– Justru pada 2026 – belasan tahun kemudian – kasus ini tiba-tiba diangkat ke permukaan
“Mengapa persoalan lama baru dibuka sekarang? Ada yang tidak beres. Seakan hukum rimba berlaku: yang kuat berbuat sesuka hati, yang lemah tetap menderita,” ujar Jansen mengutip filsuf Yunani Thucydides.
Waktu Pelantik yang Mengundang Tanda Tanya
Aliansi menunjuk fakta mencolok: Elkana Ayomi baru dilantik sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Papua pada Agustus 2026, dan sebulan kemudian – September – langsung mengumumkan kasus Rp44,2 miliar tersebut.
“Apakah ini kebetulan? Atau ada intervensi kekuasaan di balik layar?” tanya Jansen.
Aliansi menuntut Kepala Kejaksaan Tinggi Papua segera mencopot dan memecat Asisten Tindak Pidana Khusus beserta timnya jika terbukti tidak netral.
Mengapa Tidak Sasar Kasus Dana Cadangan DPRP?
Sekretaris Aliansi, Ass Wanimbo, ikut menyoroti ketimpangan arah penegakan hukum:
– Kejati tidak menggeledah kantor DPRP terkait Dana Cadangan senilai Rp44 miliar yang juga belum jelas penggunaannya, program apa, realisasi, dan siapa penerimanya
– Dugaan penyalahgunaan wewenang yang menyangkut Ketua DPRP juga belum disentuh
– Sebaliknya, kasus lama perjalanan dinas SEKWAN justru didorong secara agresif hingga penggeledahan
“Ini sangat tidak berimbang. Yang terlihat jelas di depan mata diabaikan, yang lama sudah dikubur tiba-tiba digali. Bagi kami, ini sudah tidak beres,” tegas Ass Wanimbo.
Aksi Damai 1 Oktober di Kantor Kejati Papua
Aliansi mengumumkan akan mengerahkan kekuatan massa dalam Aksi Damai Jumat, 1 Oktober 2026, menuju Kantor Kejaksaan Tinggi Papua dengan tuntutan:
– Hentikan kriminalisasi dan pembunuhan karakter terhadap Juliana Waromi
– Tegakkan asas praduga tak bersalah
– Copot Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Papua
– Lakukan pemeriksaan menyeluruh dan adil, tidak pilih kasih
“Kami tidak membela korupsi. Tapi kami menuntut penegakan hukum yang lurus, adil, dan tidak dijadikan alat politik,” tutup Jansen.





