Jalankan Amanat Otsus Pokja Perempuan MRP, buat Rakor bersama Pemda Provinsi dan Akademisi bahas Perdasus lindunggi hak hidup Perempuan OAP
Majelis Rakyat Papua (MRP) kelompok Pokja Perempuan lakukan Rapat Kordinasi Bersama Pemerintah Daerah Provinsi Papua dalam Rangka mendorong Pembuatan Regulasi Perlindungan Perempuan Papua.
Jayapura,SAIRERI.Com – Dalam Rangka Pemenuhan Hak hidup di berbagai bidang bagi Perempuan Asli Papua dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia maka Kamis 26/2/2026 Majelis Rakyat Papua (MRP) kelompok Pokja Perempuan lakukan Rapat Kordinasi Bersama Pemerintah Daerah Provinsi Papua dalam Rangka mendorong Pembuatan Regulasi Perlindungan Perempuan Asli Papua.

Rapat Kordinasi tersebut di Ikuti oleh seluruh Anggota MRP Pokja Perempuan serta para tenaga ahli dan Kepala Biro Hukum Provinsi Papua, Akademisi Uncen serta Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB)
Rapat tersebut di buka secara Resmi oleh Ketua Majelis Rakyat Papua Mama Nerlince Wamuar dengan memukul tifa bersama di dampingi ibu Natalia Wona selaku Ketua Pokja Perempuan MRP dan Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Papua Sofia Bonsapia, S.H., M.Hum tanda dimulainya Rapat Kordinasi yang membahas terkait Pemenuhan Hak hidup Perempuan Asli Papua
Rapat kordinasi tersebut di laksanakan di salah satu hotel di Kota Jayapura dipimpin langsun oleh Ketua Pokja Perempuan Ibu.Natalia Wona di dampingi Kepala Biro Hukum Ibu Sofia Bonsapia, Akademisi Uncen Yusak Reba serta Kepala Dinas (DP3AKB) Josefintje B. Wandosa
Dalam Penjelasan Ketua Pokja Perempuan Majelis Rakyat Papua Natalia mengatakan dari hasil penjaringan Aspirasi dan Kunjungan Kerja kurang lebih 8 kali saat bertemu dengan konstutuen ada beberapa isu-isu kursial yang kami temui sangat miris yang di alami Perempuan Asli Papua di wilayah Pesisir dan Kepulaan serta beberapa tempat lainnya yang mana perempuan Papua selalu sulit mendapatkan Pelayanaan kesehatan yang baik saat dalam keadaan hamil dan melahirkan tetapi juga Perempuan Papua selalu mengalami kekerasan lainya yang menimpa mereka,” ungkapnya.
Oleh karena itu Rapat Kordinasi hari ini yang kami lakukan bertujuan untuk menghasilkan satu rancangan peraturan Daerah khusus untuk melindunggi Perempuan Papua sesuai dengan Amanat UU Otsus Papua (UU No. 21/2001 yang diubah dengan UU No. 2/2021) berfokus pada perlindungan dan pemberdayaan Orang Asli Papua (OAP), termasuk perempuan Papua. Poin utamanya adalah kuota 30% perempuan dalam menduduki jabatan jabatan, perlindungan hak dasar (ekonomi, sosial, budaya), serta penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan,” tutup Ketua Pokja MRP Natalia Wona.
Di kesempatan yang sama Ketua MRP Mama Nerlince Wamuar dalam sambutanya mengatakan bahwa sebagai Perempua Asli Papua dirinya sangat bangga kepada Kerja kerja kelompok Pokja Perempuan Majelis Rakyat Papua yang mana sangat Peduli dengan Keberadaan serta keterbatasan Perempuan di Kampung kampung yang mengalami berbagai persoalan kehidupan, sehingga saat ini mereka dapat lakukan Rapat Kordinasi bersama Biro Hukum, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) seeta Akademisi Uncen.
Hal tersebut gunah meramuh satu konsep Peraturan Daerah Khusus yang dapat menjadi Payung Hukum untuk melindungi seluruh Perempuan Asli Papua dari berbagai Persoalan hidup mereka, Walaupun Kami MRP tidak punya kewenangan fungsi Legislasi tapi kami diberikan hak oleh Undang-undang untuk mengusulkan ke DPR gunah di Jadikan satu Peeaturan yang mempuntai Kekuatan Hukum tetap,” kata Nerlince Wamuar selaku Ketua MRP.

Sementara itu ditempat yang sama Yusak Reba salah satu Akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Cendrawasi mengatakan bahwa MRP sebagai wadah yang memberi Saran dan Pertimbangan Kepada Pemerintah Daerah Provinsi maupun Kabupaten/Kota baik Eksekutif maupun Legeslatif dalam mengawal UU Otonomi Khusus, olehnya itu kegiatan Kelompok Pokja perempuan saat ini bagian dari kerja MRP yang menyentuh langsung Hak dasar Perempuan Asli Papua seperti Perlindungan, Pemenuhan Hak dan Pemberdayaan ini juga harus di dukung oleh OPD tarkait yang ada di Provinsi dan Kabupaten/Kota agar terlihat benar benar dapat Terlihat Otonomi Khusus itu berpihak kepada OAP Khususnya Perempuan,”Ungkap Dosen Hukum Tata nagara Uncen Dr.Yusak Reba,SH,MH. (Redaksi

