Ketua Dewan Adat Tabi: Mendagri dan Gubernur Papua harus terbuka Jelaskan keterlambatan Pelantikan 11 Kursi DPR Otsus Papua

Jayapura,Saireri.com – Selaku Ketua Dewan Adat Mamberamo Tami (Mamra) Papua Yakonias Wabrar mempertanyakan Proses tahapan dan Persiapan Pelantikan Calon Anggota DPR Papua Kursi Pengangkatan yang telah di umumkan oleh Panitia seleksi beberapa waktu lalu di Media masa.
Mantan Anggota Majelis Rakyat Papua ini mengatakan bahwa kurang lebih sudah 3 bulan belum ada informasi terkait Pelantikan Anggota DPR Papua Kursi Pengangkatan, sedangkan Para anggota DPR Papua yang berasal dari Partai Politik sudah bekerja dengan telah membentuk alat Kelengkapan, Pembahasan Tertib Dewan, Sidang Paripurna tentang pembahasan anggaran.
Olehnya itu sebagai Tokoh Adat Orang Asli Papua dirinya sangat prihatin dan kecewa atas di perhambatnya nasib ke-11 Orang anggota DPR Papua Kursi Otsus yang sudah di seleksi ini.
“Mengapa saya kecewa karena semestinya mereka 11 orang ini yang harus terlibat Aktif dalam seluruh pengambilan keputusan di Lembaga DPRP ini karena merekalah yang merupakan Representatif Orang Asli Papua yang di utus masyarakat Adat dan itulah yang menjadi baroh meter Otonomi Khusus di Papua, Contohnya dalam Pembahasan Anggaran yang dimana ada juga pembahasan danah Otonomi Khusus mereka 11 ini harus terlibat dan tau karena mereka inilah Anggota DPR Otsus beda dengan Anggota DPR yang berasal dari Parpol, 11 orang ini langsung di utus dari masyarakat Adat yang berada di 8 Kabupaten 1 Kota di Provinsi Papua,” ujar Yakonias Wabrar.
Melihat Keterlambatan Proses pelantikan ke 11 orang Anggota DPR Papua Kursi Otsus, Ketua Dewan adat Tabi dengan Tegas memintah kepada Menteri Dalam Negri Tito Karnavian dan Gubernur Papua Ramses Limbong untuk menjelaskan apa yang menjadi kendalah dalam Proses Pelantikan mereka karena kalau dilihat dari Proses Gugatan ke Pengadilan dari Para calon yang gugur dalam seleksi belum ada satu bukti suratpun dari PTUN atau lembaga penegak Hukum lainya yang menjelaskan untuk membatalkan hasil seleksi tersebut.
Untuk itu Mentri dalam negeri dan gubernur Papua harus secepatnya berikan keterangan karena dengan begini Kami Masyarakat Adat Papua merasa di Rugikan Karena utusan Kami tidak dilibatkan untuk membahas Anggaran Otonomi Khusus yang di Peruntukan kepada Kami Orang Asli Papua yang ada di 8 Kabupaten 1 Kota ini,” tugas Yakonias. (Redaksi)