Fakta tailing Freeport dan upaya serta solusi yang kami tawarkan

Fakta tailing Freeport dan upaya serta solusi yang kami tawarkan

Oleh John NR Gobai Anggota DPR Papua

TIMIKA, Saireri.com – Tailing Sudah mendangkalkan sungai-sungai bahkan sudah menyentuh area penangkapan ikan di Laut Arafura.

Akibat pendangkalan itu, masyarakat yang akan pergi ke Jila harus berlayar jauh ke selatan baru kemudian masuk ke sungai yang menuju ke Jila atau Akimga. Akibatnya, waktu tempuh dan bahan bakar bertambah serta resiko kecelakaan di laut meningkat.

Belum lagi, area penangkapan ikan dan pencarian siput semakin menyusut

Telah merusak akar budaya masyarakat yang dikenal dengan 3 S : Sagu, Sampan, dan Sungai.

Ada kandungan serpihan emas dan ada ribuan orang melakukan pendulangan di aliran tailings, mulai dari pembuangan di Mile 74 sampai dengan Mile 31 (dekat airport).

Poksus DPR Papua pada tanggal 1 November 2023 mengadakan kegiatan Dengar Pendapat dengan Lepemawil Timika, guna menerima aspirasi dari Lepemawil Timika terkait dampak tailing freeport dalam kegiatan Dengar Pendapat di Jayapura.

Poksus DPR Papua 23 November 2022, mengadakan FGD, usai FGD ini kami menyurat Komisi IV DPR RI

Tanggal 1 Februari 2023 kami melakukan RDP dengan Komisi IV DPR RI terkait pendangkalan sungai yang terjadi di Mimika akibat tailing Freeport, Komisi IV menjanjikan akan membentuk Tim untuk berkunjung ke Timika

Dirjen GAKKUM KLHK telah berkunjung ke Timika . selanjutnya Kementrian Kelautan dan Perikanan melakukan kunjungan 20-22 februari 2023 dan sampai di lokasi terdampak. Kami juga menyurat kepada DPD RI melalui Komite II DPD RI terkait pendangkalan sungai di Mimika, akibat tailing Freeport dan telah dilakukan kunjungan advokasi oleh komite II DPD RI dengan pertemuan pada tanggal 9 Juni 2023 di Timika.

Usai kami melapor kepada Pj Gubernur Papua Tengah terkait tailing, Pj Gubernur PT mengirim Tim ke Timika, Pada Jumat, (24/03/2023 Bertempat Ruang Rapat Swissbeli Hotel, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, dilakukan pertemuan dengan pemda mimika dan masyarakat mendengar keluhan malamnya dilanjutkan dengan pertemuan dengan pihak freeport mendengar program program yang telah dilakukan oleh freeport.

Komite II DPD RI, pada tanggal 11 September 2023, mengadakan RAPAT KERJA dengan mengundang semua pihak terkait tailing, dan telah membuat beberapa POINT KESEPAKATAN.

Dalam RDPU di Komite II DPD RI tanggal 13 November 2023, kami menyampaikan beberapa catatan.

Harus dibangun sekretariat bersama di Timika, sekretariat itu sehari hari juga ditempati oleh LEPEMAWIL.

Untuk mempermudah koordinasi Freeport segera Freeport menyediakan dana dan menetapkan DEPARTEMEN yang melaksanakan kesepakatan DPD RI.

Freeport menyediakan dana untuk LEPEMAWIL tiap tahunnya dan freeport segera membantu melegalisasi LEPEMAMWIL.

Proyek pada wilayah tailing dikerjakan oleh Putra daerah dan diprioritaskan oleh Pengurus LEPEMAWIL dan Freeport membantu membuat badan hukum kontraktor

Perlu dibangun skema kerja bersama kelola tailing yang dilakukan dengan PEMPROV PT, PEMDA MIMIKA dan LEPEMAMIL, bersama Masyarakat DASKAM.

Menyediakan Kapal Keruk untuk Merehabilitasi Kerusakan Lingkungan Dengan Cara Melakukan Konservasi Wilayah Kawasan Pesisir, Sungai Dan Pulau Kecil.

Mengalirkan kembali Sungai Yamaima dibangun sebuah jembatan layang agar MIGRASI IKAN tidak terhambat.

Menyediakan Sarana Air Bersih bagi masyarakat 3 distrik dengan mencari sumber air bersih dapat dilakukan bersama Balai wilayah sungai KEMENTRIAN PUPR.

Membangun Rumah Singgah dibeberapa titik yang disepakati.

Freeport bersama LEPEMAWIL membuka kebun SAGU di wilayah 3 Distrik.

Bersama Pemprov Papua Tengah Melanjutkan Pembangunan sarana Dermaga Sipu-sipu Distrik Jita, Mimika dan membangun DERMAGA OTAKWA bila belum ada agar dapat diusulkan ke KEMENHUB untuk trayek KAPAL PERINTIS dapat juga dengan skema subsidi Freeport menyediakan dana dan diserahkan ke KemenhubMENHUB untuk layanan kapal perintis khusus MIMIKA.

Badan Usaha milik anak asli mengelola tailing menjadi Semen Mortar dan semennya dibeli juga oleh FREEPORT.

Sesuai UU No 3 tahun 2020 jo UU No 4 tahun 2009 Freeport mendorong WILAYAH PERTAMBANGAN RAKYAT di daera daerah yang didulang oleh masyarakat hasilnya dapat ditampung oleh Koperasi yang dibentuk dan dapat dipungut Pajak oleh Pemda.

Dalam rapat dengar pendapat umum tanggal 13 November 2023, di Komite II DPD RI,Presidir PT Freeport Indonesia diwakili oleh Direktur PTFI, Claus Wamafma, yang didampingi oleh beberapa petinggi atau staff Freeport, menyampaikan bahwa mereka telah menyediakan kapal dredging atau kapal keruk yang digunakan untuk membuka alur-alur Sungai digali dengan lebar 10 m dan kedalaman 2 meter,pada saat air surut, mereka juga membangun jalan sejauh 1 sampai 2 Km untuk sampai ke titik di mana dilakukan pengerukan, pengerukan juga dilakukan dengan menggunakan excavator amphibi, Freeport juga sedang mengkoordinasikan pembangunan Dermaga otakwa, dan juga terkait dengan rumah singgah telah dilakukan koordinasi dengan lem temawi dan bersama telah pergi ke titik-titik yang rencananya dibangun rumah singgah.

Tanggal, 13 November 2023, dalam RDPU di DPD RI disepakati:
1. Komite II DPD RI membentuk Tim Kerja untuk menindaklanjuti pengelolaan tailing PT Freeport Indonesia:
2. PT Freeport Indonesia akan menyiapkan jadwal untuk pelaksanaan kesepakatan tanggal 11 September 2023.

Redaksi Saireri.com

Redaksi Saireri.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *