Tim Hukum MARI-YO siapkan Data berjenjang dari C-hasil dari setiap TPS, D-hasil PPD, dan D-Hasil Kabupaten untuk lawan KPU dan Bawaslu yang di Printakan Baharudin Farawowan

Jayapura,Saireri.com – Ditengah proses rekapitulasi perolehan suara dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) muncul dugaan upaya secara Terstruktur, Sistematis Dan Masif (TSM) untuk menggerus suara Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Nomor Urut 02, Mathius D. Fakhiri – Aryoko Rumaropen (Mari-Yo).
Hal itu diungkapkan Tim Hukum Paslon Mari-Yo, Iwan Kurniawan Niode, S.H.,M.H dan rekan bersama Juru Bicara Mari-Yo, M. Rifai Darus kepada wartawan di salah satu hotel di Kota Abepura, Minggu (17/08/25) malam.
Sehubungan dengan beredarnya rekaman percakapan Baharudin Farawowan selaku tim hukum di Medsos atau di media Tiktok, terkait upaya-upaya untuk mengatur untuk menggerus suara 02 di semua kabupaten/kota di Provinsi Papua yang pada perinsipnya sangat merugikan pasangan calon 02 Mario,” ungkap Iwan Niode.
Iwan Niode menegaskan bahwa apa yang diungkapkan dalam rekaman tersebut sangat berbahaya terhadap proses PSU yang sementara dalam proses rekapitulasi oleh KPU, yang saat ini sudah berjalan dengan baik.
Oleh karena itu selaku tim hukum Paslon Nomor Urut 02 mengeluarkan pernyataan sebagai berikut :
1.Bahwa mengecam dengan keras rekaman pembicaraan tersebut yang mengarahkan KPU dan Bawaslu untuk melakukan kecurangan dengan cara memindahkan perolehan suara pasangan calon 02 MariYo ke Pasangan 01 BTM-CK.
2.Bahwa kami menolak segala upaya dan tindakan yang dapat merusak kredibilitas dan netralitas aparat penyelenggara Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang dalam hal ini KPU dan Bawaslu;
3.Bahwa kami menegaskan demi menjaga marwah demokrasi dan hak pilih masyarakat Papua, harus berdiri netral, independen, dan bebas dari tekanan politik. Pernyataan Bharudin Farawowan selaku tim hukum 01 BTM – CK yang beredar di tiktok hanyalah bentuk upaya delegitimasi terhadap
penyelenggara pemilu, yang justru berbahaya bagi stabilitas politik di Provinsi Papua.
4.Bahwa kami menghimbau seluruh pihak khusnya pasangan calon untuk menghormati hasil dari proses pelaksanaan pemungutan suara ulang yang telah berjalan dengan baik sesuai prinsip prinsip demokrasi.
5.Bahwa rekaman pembicaraan tersebut sebagai bentuk pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif dengan dengan cara mempengaruhi penyelenggara.
6.Bahwa seluruh upaya dengan cara mempengaruhi penyelenggara pemilukada dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana pemilu.
Pernyataan tersebut, kata Iwan Niode, sebagai informasi untuk mengingatkan kepada KPU maupun Bawaslu Papua serta komisioner KPU dan Bawaslu Pusat yang mendapat mandat untuk melakukan supervisi jalannya PSU Pilgub Papua, bahwa ada rekaman suara beredar ke ruang publik terkait upaya untuk bertindak curang di tengah pelaksanaan rekapitulasi perolehan suara PSU.
Iwan Niode menegaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan data lengkap mulai dari C-hasil dari setiap TPS, D-hasil PPD, dan D-Hasil Kabupaten, sebagai counter bila terjadi upaya curang dengan menggerus suara Paslon 02 di tingkat PPD, kabupaten maupun provinsi.
Dalam kesempatan tersebut, Juru bicara Muhammad Rifai Darus mengungkapkan bahwa Paslon 01, Mathius Fakhiri-Aryoko Alberto Rumaropen (Mari-Yo) sangat mendukung langkah-langkah yang telah dan sedang dilakukan oleh tim hukum.
“Karena dari awal beliau (Mari-Yo) harus bekerja profesional dan independen,” ungkapnya.
Dikatakan, langkah-langkah yang diambil merupakan bagian dari hal-hal untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak kita inginkan bersama.
“Kami inginan PSU ini berjalan dengan lancar, aman dan tertib,” ungkap Rifai Darus. (Redaksi)