Sosialisasi Program Strategis Kementerian ATR/BPN, Komisi II DPR RI Dorong Publikasi Layanan Pertanahan diPapua
Jayapura, Saireri.com – Sosialisasi dalam rangka menambah pengetahuan dan wawasan masyarakat terhadap persoalan pertanahan terus dilakukan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Kali ini, Sosialisasi Program Strategis Kementerian ATR/BPN diselenggarakan bagi Tokoh masyarakat dan Mahasiswa diKota Jayapura, Provinsi Papua bertempat di Swissbel Hotel Jayapura, Senin (18/09/2023).
Anggota Komisi II DPR RI, Paulus Ubruangge dalam kesempatan ini menyampaikan bahwa Kementerian ATR/BPN telah berkembang pesat dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Hal ini diharapkan dapat mendukung pencapaian target Program Strategis Nasional (PSN) Kementerian ATR/BPN, salah satunya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
“Kementerian ATR/BPN sudah luar biasa dengan berbagai target.
Target yang diberikan oleh presiden setiap tahun semakin meningkat.
Tahun 2025 tidak boleh ada se-bidang tanah pun yang tidak terdaftar,” ujarnya.
Dalam menjalankan program PTSL, dibutuhkan publikasi dari Kantor Pertanahan setempat. “Kantor Pertanahan Provinsi Papua harus melakukan publisitas supaya masyarakat terbantu. Terutama terkait info-info pertanahan Provinsi Papua, tentang BPN Papua yang sekarang sudah luar biasa. Apa yang dilakukan, sertipikasi selesai sekian juta, mungkin itu harus dipublisitaskan juga,” tegas Paulus.
Legislator Partai PAN Paulus Ubruangge pun mengapresiasi inovasi yang dilakukan Kementerian ATR/BPN, khususnya di Papua. “Mudah-mudahan bisa mengantarkan Provinsi Papua pada tahun 2025 yang akan datang itu tersertipikatkan dengan baik, tidak ada bidang di Papua yang tidak tersertipikat. Ketika tidak ada kejelasan, ketika tidak ada sertipikat, ini akan memunculkan konflik,” tuturnya.
Kepala Kantor Pertanahan Provinsi Papua Roi Wayoi, menjelaskan, pentingnya Sertipikat Hak atas Tanah antara lain sebagai bukti kepemilikan, kepastian hukum, serta bermanfaat dalam tertib administrasi. Bagi masyarakat sendiri, sertipikat tanah bisa dijadikan sebagai modal usaha untuk meningkatkan kesejahteraan.
Setelah memiliki sertipikat tanah, masyarakat harus menjaganya dengan baik. Dalam hal ini, Kementerian ATR/BPN melalui Kantor Pertanahan menyiapkan xxsarana untuk menambah keamanan tanah masyarakat, termasuk melalui digitalisasi. “Kita sudah meluncurkan aplikasi Sentuh Tanahku. Bapak/Ibu bisa mendaftarkan nomor sertipikatnya ke Sentuh Tanahku. Keamanan Bapak/Ibu dijaga,” papar Roi Wayoi