Sidang Pleno MRP Resmi Setujui Pemekaran Provinsi Kepulauan Papua Utara

JAYAPURA,Saireri.Com – Majelis Rakyat Papua (MRP) secara resmi menyetujui usulan pembentukan Provinsi Kepulauan Papua Utara sebagai Daerah Otonom Baru (DOB). Keputusan diambil dalam Sidang Pleno yang digelar di Kantor MRP, Jayapura, Selasa (23/9/2026), setelah pembahasan mendalam yang melibatkan pandangan Pokja Adat, Pokja Perempuan, dan Pokja Agama, serta aspirasi masyarakat adat wilayah pesisir utara Papua.
Ketua MRP, Nerlince Wamuar, S.Pd., M.Pd., didampingi Wakil Ketua I Pdt. Robert D. Horik, S.H., M.H., dan Wakil Ketua II Max Abner Ferdinan Ohee, S.I.P., menyampaikan keputusan ini didasarkan pada perlindungan hak dasar Orang Asli Papua (OAP), percepatan pembangunan, serta pemerataan pelayanan pemerintahan.
“MRP memandang pemekaran Provinsi Kepulauan Papua Utara sebagai kebutuhan strategis untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, mempercepat pembangunan, dan sebagai upaya afirmasi perlindungan serta pemberdayaan OAP. Keputusan ini telah melalui kajian kultural, historis, dan yuridis yang komprehensif sesuai amanat UU Otonomi Khusus,” tegas Nerlince Wamuar.
Tiga Pilar Syarat Mutlak
Sesuai UU No. 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua, MRP menetapkan tiga pilar sebagai syarat wajib pelaksanaan pemekaran:

1. Aspek Perlindungan
MRP menuntut jaminan perlindungan terhadap:
– Hak ulayat dan wilayah adat masyarakat pesisir serta kepulauan
– Identitas, bahasa, dan sistem pengetahuan adat Saireri dan Tabi
– Hak politik OAP, termasuk keterwakilan di DPRP, DPRK, dan MRP sesuai kuota Otsus
– Pembatasan pengalihan hak atas tanah adat kepada non-OAP
2. Aspek Keberpihakan
Pemerintah Pusat dan Panitia Pemekaran wajib menerapkan keberpihakan nyata:
– Pengisian jabatan Eselon I–II, kepala dinas, dan posisi strategis mengutamakan OAP
– Kuota minimal 80% OAP untuk rekrutmen ASN, PPPK, serta TNI/POLRI di provinsi baru
– Ruang khusus bagi pengusaha asli Papua dalam proyek pemerintah daerah
– Penetapan ibu kota mempertimbangkan aksesibilitas masyarakat adat, bukan sekadar kepentingan investor
3. Aspek Pemberdayaan
Pemekaran harus mendorong kemandirian OAP melalui:
– Pengelolaan Dana Otsus yang transparan dan tepat sasaran untuk pendidikan, kesehatan, serta ekonomi kerakyatan
– Pemberdayaan perempuan, pemuda adat, dan pelaku UMKM di sektor perikanan, kelautan, dan pariwisata kepulauan
– Pendirian lembaga pendidikan vokasi dan balai latihan adat untuk meningkatkan daya saing SDM OAP
– Perlindungan serta pengembangan ekonomi kreatif berbasis kearifan lokal

Lingkup Persetujuan MRP
1. Persetujuan Formal: Diberikan sesuai Pasal 76 UU No. 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua.
2. Wilayah Cakupan: Meliputi empat kabupaten, yaitu Biak Numfor, Supiori, Kepulauan Yapen, dan Waropen.
3. Kebijakan SDM: Rekrutmen, keterwakilan, serta mutasi/perpindahan ASN dari provinsi induk tetap mengutamakan kepentingan dan keberpihakan kepada OAP.
4. Tindak Lanjut: Pertimbangan dan persetujuan ini akan disampaikan secara resmi kepada DPR RI, Pemerintah Pusat, serta Pemerintah Provinsi Papua untuk proses legislasi selanjutnya.
MRP berharap seluruh proses berjalan harmonis, partisipatif, dan tetap menjaga persatuan serta keutuhan Tanah Papua dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. (AF)





