Sekretaris Tim Kwalisi MDF Papua Cerah: Bukti yang dibawa kubu BTM-CK ke (MK) adalah hasil Rekayasa Tim BTM

Jakarta,Saireri.com – Drama PSU Papua masih berlanjut. kubu pasangan BTM-CK tidak puas dengan putusan KPU Papua yang memenangkan pasangan MARI-YO. Gugatan pun dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hari ini, Selasa (2/9/2025) Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Sengketa Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilgub Papua digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda mendengarkan gugatan dari pemohon (Kubu BTM-CK).
Paska-sidang tersebut, Koalisi Papua Cerah yang mengusung pasangan Matius D. Fakhiri – Ariyoko Rumaropen (MARI-YO) menilai bukti yang diajukan kubu Benhur Tomy Mano-Constan Karma (BTM-CK) tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
Sekretaris Koalisi Papua Cerah, Apedius Mote ST, yang mendampingi Tim Kuasa Hukum MDF-AR dalam persidangan, menegaskan bahwa bukti yang dibawa kubu BTM-CK hanyalah hasil rekayasa.
“Bukti-bukti yang didalilkan kubu BTM-CK melalui tim hukumnya itu tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Mereka mengada-ada, mereka sendiri yang ciptakan kondisi bukti itu, lalu dijadikan dalil di MK,” ujar Apedius lewat rilis yang diterima Redaksi Saireri , Selasa (2/9/2025).
Menurutnya, tim hukum Pasangan MARI-YO sudah menyiapkan bantahan terhadap setiap dalil yang diajukan oleh kubu lawan. Ia juga menyampaikan keyakinannya bahwa Majelis Hakim (MK) akan menilai secara objektif berdasarkan fakta hukum, bukan pada bukti yang dipaksakan.
“ Melalui Tim Kuasa Hukum Paslon MARI-YO, kami pastikan bisa membantah dalil itu. Saya yakin Hakim-hakim MK akan bijak melihat bukti yang diajukan. Semua bisa kami jawab,” tegasnya.
Sidang perdana ini menjadi tahap awal dari rangkaian Proses Hukum yang akan menentukan hasil PSU Pilgub Papua 2025. MK dijadwalkan kembali menggelar sidang lanjutan dalam beberapa hari ke depan untuk mendengarkan jawaban dan pembuktian dari masing-masing pihak.
Diketahui sebelumnya KPU Papua telah menetapkan Pasangan MARI-YO sebagai pemenang dalam PSU Papua yang digelar pada tanggal 6 Agustus 2025.
Berdasarkan hasil rekapitulasi perhitungan suara dari 9 Kabupaten/ Kota, Pasangan MARI-YO unggul dengan 259.817 suara atau 50.40 persen sedangkan pasangan BTM-CK memperoleh 255.683 suara atau 49,60 Persen, dengan selisih 4.134 suara. (Redaksi)