Pemeriksaan Kasus Tipikor Dana desa Kampung Awaso Kab.Waropen oleh (SB) di duga ada Konspirasi Tim Inspektorat

Kwalisi Mahasiswa dan Pemuda Papua Peduli Rakyat (KMP3R) Provinsi Papua
Jayapura,Saireri.com – Sebagai Gerakan Perubahan Pembangunan Nasional di Papua Fungsi utama koalisi mahasiswa dan pemuda adalah menciptakan kekuatan kolektif untuk menyuarakan aspirasi dan kepentingan bersama, serta melakukan advokasi kebijakan Publik yang lebih besar, dengan tujuan mempengaruhi proses politik dan pembangunan nasional melalui perpaduan ide, gerakan, dan sumber daya dari berbagai kelompok pemuda dan mahasiswa.
Makah, Kwalisi Mahasiswa dan Pemuda Papua Peduli Rakyat (KMP3R) Provinsi Papua terus melakukan pressure terhadap berbagai tindakan pelanggaran Hukum yang merugikan masyarakat banyak diPapua salah satunya penyalahgunaan pengunaan dana Desa yang di seleweng kan oleh Oknum oknum Aparat kampung nakal, misalnya seperti di Kabupaten Waropen,” ungkap Paulinus Ohhe saat melakukan Konfrensi Pers di Selasa 27/8/2025 di Jayapura.
Selaku Ketua Kwalisi Mahasiswa dan Pemuda Papua Peduli Rakyat (KMP3R) Provinsi Papua Paulinus Ohee,SH mengatakan bahwa pihaknya terus mendorong Keluhan masyarakat Waropen Sehubungan dengan adanya laporan masyarakat Kampung Awasso Distrik Inggerus Kabupaten Waropen, terkait Penyalahgunaan dana Desa yang dilakukan oleh mantan sekretaris kampung dengan inisial (SB) yang saat ini telah mengundurkan diri karena maju dan mencalonkan diri sebagai anggota DPRK waropen jalur kursi pengangkatan yang baru saja dilantik beberapa bulan lalu.
Di mana SB yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Kampung Awaso di duga menyelewengkan banyak Dana Desa Ratusan juta rupiah, tindakan tersebut telah merugikan masyarakat kampung setempat tetapi juga menghambat proses penyelenggaraan pembangunan di kampung, pelanggaran semacam ini termuat dalam undang-undang Nomor.6 tahun 2014, dan peraturan Menteri Keuangan tentang pengelolaan dan penggunaan dana desa.
Yang kami sebagai Agen Perubahan Pembangunan di Papua pantau Dari hasil laporan masyarakat kampung Awaso terkait penyelewengan dana Desa tersebut telah dilakukan pemeriksaan oleh inspektorat kabupaten waropen tetapi setelah pemeriksaan itu dilakukan hingga saat ini, tidak ada tindak lanjut terkait masalah tersebut,”heran Paul.
Untuk itu atas nama Mahasiswa dan Pemuda Paul.Ohhe meminta kepada Dir. Krimsus Polda Papua kasubdit Tipikor dan Kejaksaan tinggi Papua untuk segera memanggil dan memeriksa, Ketua tim pemeriksaan dari inspektorat Waropen Ibu Triana Suweni, terkait rekomendasi hasil pemeriksaan tersebut karena korupsi adalah musuh kita bersama jika dibiarkan maka masyarakat yang akan menjadi korban dan mandeknya pembangunan di suatu daerah,” tegas Paul.
Sementara itu di tempat yang sama Sekretaris Kwalisi Mahasiswa dan Pemuda Papua Peduli Rakyat (KMP3R) Provinsi Papua Rando Rudamaga,SE menjelaskan bahwa
Perlu di ketahui bersama Pemerintah Pusat telah berupaya maksimal dengan mengucurkan Dana ratusan juta bahkan miliaran untuk Percepatan Pembangunan Kampung kampung di tanah Papua tetapi para oknum oknum tersebutlah yang merusak dan menghambat pembangunan dengan melakukan penyelewengan Dana atau Korupsi untuk itu para pelaku harus ditindak tegas,”ungkap Rando.
Rando juga menambahkan bahwa Dari informasi terpercaya yang kami dapatkan bahwa Kepala Inspektorat Kabupaten Waropen Bapak M.Surya, telah mengeluarkan dan menandatangani Rekomendasi dari hasil pemeriksaan penggunaan penyalahgunaan dana Desa yang dilakukan oleh saudara (SB) untuk kemudian diserahkan kepada Subdit, Tipikor Dir.Krimsus Polda Papua sebagai acuan dalam kelanjutan pemeriksaan dan pemanggilan kepada yang bersangkutan.
Tetapi dari hasil pantauan di lapangan hingga saat ini Rekomendasi masih berada di tangan Ketua Tim Pemeriksaan dan inspektorat waropen (Ibu Triana Suweni) sehingga menurut hemat kami ketua tim pemeriksaan dari inspektorat kabupaten Waropen (Ibu Triana suweni) sepertinya sedang menciptakan Konspirasi dan sengaja memperlambat kasus tersebut. Kami telah melaporkan yang bersangkutan ke Dir.Krimsus Polda Papua dan Kejaksaan Tinggi Papua agar segera di Panggil untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait Rekomendasi Inspektorat Kabupaten Waropen tersebut.(Redaksi)