Pandangan Umum Fraksi Partai NASDEM DPRP terhadap RAPBD Provinsi Papua TA.2024
JAYAPURA,Saireri.com – Rapat Paripurna DPRP dalam rangka penyampaian pandangan umum Fraksi – Fraksi dan Kelompok Khusus DPRP terhadap RAPBD Provinsi Papua Tahun Anggaran (TA) 2024 kembali digelar pada Senin, (27/11/2023).
Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua III DPRP Yulianus Rumbairusy, S.Sos.,MM didamping Wakil Ketua I DPRP Dr. Yunus Wonda,SH.,MH serta dihadiri oleh 38 Anggota Dewan sebagaimana Daftar Hadir Anggota Dewan yang dibawakan oleh Sekretaris DPRP Dr.Juliana J.Waromi,SE.,M.Si. Dan turut hadir pula Pj.Gubernur Papua yang diwakili oleh Pj.Sekretaris Daerah Provinsi Papua Derek Hegemur,SH.,MH
Diawali dari penyampaian pandangan umum Fraksi Partai Nasdem yang disampaikan oleh Ketua Fraksi Partai Nasdem DPRP Herlin Beatrik Monim,SE, Dalam penyampaiannya, Fraksi terbesar pertama di DPRP ini berpandangan bahwa materi Raperdasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2024 telah diterima di Dewan Perwakilan Rakyat Papua pada tanggal 23 November 2023 dan telah dilakukan pembahasan oleh komisi-komisi bersama mitra – mitra serta fraksi – fraksi. Berdasarkan hasil pembahasan tersebut Fraksi Fraaksi Partai Nasdem berpandangan sebagai berikut : I.Pendapatan
Pendapatan Daerah mengalami penurunan sebesar Rp. 280.548.370.800,00 atau 9,59 % dari APBD Induk Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp. 2.926.498.854.800,00 menjadi Rp. 2.645.950.484.000,00 dengan rincian sebagai berikut:
a. Pendapatan Asli Daerah/PAD
PAD mengalami penurunan sebesar Rp.22.045.667.800,00 atau 3,75% dari APBD Induk Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp. 587.427.517.800.000,00 menjadi Rp.565.381.850.000,00. PAD dapat dijabarkan sebagai berikut:
1. Pendapatan Pajak Daerah.
Pendapatan Pajak Daerah diperkirakan mengalami kenaikan sebesar Rp.19.512.302.200,00 atau 5,32% dari semula sebesar Rp.366.773.361.800,00 menjadi sebesar Rp.386.285.664.000,00 pada RAPBD Tahun Anggaran 2024.
2. Hasil Retribusi Daerah
Hasil Retribusi Daerah mengalami kenaikan sebesar Rp.115.511.186.000,00 atau 796.08% dari semula sebesar Rp.14.510.000.000,00 menjadi sebesar Rp.130.021.186.000,00 pada RAPBD Provinsi Papua Tahun Anggaran 2024.
3. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan
di perkirakan mengalami kenaikan sebesar Rp. 2.981.237.000,00 atau 7,18% dari semula sebesar Rp. 41.518.763.000,00 menjadi sebesar Rp.44.500.000.000,00 pada RAPBD Provinsi Papua Tahun Anggaran 2024.
4. Lain-Lain PAD Yang Sah. Lain-Lain PAD Yang Sah pada Perubahan APBD Tahu Anggaran 2023 mengalami penurunan sebesar R 160.050.393.000,00 atau 97,22% dari semula sebesar R 164.625.393.000,00 menjadi sebesar Rp. 4.575.000.000,0 pada RAPBD Provinsi Papua Tahun Anggaran 2024.
b. Pendapatan Transfer
Pendapatan Transfer mengalami penurunan sebesar 259.502.703.000,00 atau -11,09% dari semula sebesar 2.339.071.337.000,00 menjadi sebe Rp.2.079.568.634.000,00 pada RAPBD Provinsi Papua Ta Anggaran 2024, yang dirincikan sebagai berikut:
1. Dana Bagi Hasil pajak/bukan pajak mengalami penurunan sebesar Rp.189.328.592.000,00 atau 77,86% dari semula Rp.243.175.790.000,00 menjadi sebesar Rp. 53.847.198.000,00 pada RAPBD Provinsi Papua Tahun Anggaran 2024.
2. Dana Alokasi Umum
DAU mengalami penurunan 5,60% atau sebesar Rp. 46.189.477.000,00 dari semula Rp.824.236.308.000,00 menjadi sebesar Rp. 778.046.831.000,00 pada RAPBD Provinsi Papua Tahun Anggaran 2024.
3. Dana Alokasi Khusus
DAK mengalami penurunan 27,35% atau sebesar Rp. 61.403.882.000,00 dari semula Rp.220.460.581.000,00 menjadi sebesar Rp. 159.056.699.000,00 pada RAPBD Provinsi Papua Tahun Anggaran 2024.
4. Dana Otonomi Khusus
DOK mengalami kenaikan sebesar 2% atau sebesar Rp. 9.411.270.000,00 dari semula Rp.470.837.581.000,00 menjadi sebesar Rp. 480.248.851.000,00 pada RAPBD Provinsi Papua Tahun Anggaran 2024.
5. Dana Tambahan Infrastruktur
DTI mengalami kenaikan sebesar 4,83% atau sebesar Rp. 28.007.978.000,00 dari semula Rp.580.361.077.000,00
menjadi sebesar Rp. 608.369.055.000,00 pada RAPBD Provinsi Papua Tahun Anggaran 2024.
Terhadap postur Belanja, Fraks Partai Nasdem berpandangan bahwa Belanja Daerah mengalami penurunan sebesar Rp. 576.803.520.800,00 atau -16,51% dari APBD Induk Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp. 3.492.754.004.800,00 menjadi Rp. 2.915.950.484.000,00 dengan rincian sebagai berikut:
a. Belanja Operasi
Belanja Operasi mengalami penurunan sebesar Rp. 317.338.584.457,00 atau -13,23% dari semula sebesar Rp. 2.397.728.925.209,00 menjadi sebesar Rp. 2.269.580.903.916,00 pada RAPBD Provinsi Papua Tahun Anggaran 2024. Dengan Rincian sebagai berikut : Pertama, Belanja Pegawai mengalami penurunan sebesar Rp. 60.267.643.043,00 atau 7,55 % dari dari APBD Induk Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp. 798.438.540.017,00 menjadi sebesar Rp.738.150.896.974,00 pada RAPBD Provinsi Papua Tahun Anggaran 2024.
Kedua, Belanja Barang dan Jasa mengalami penurunan sebesar Rp. 251.387.309.872,00 atau 17,11% dari APBD Induk Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp. 1.469.624.432.576,00 menjadi sebesar Rp. 1.218.237.122.704,00 pada RAPBD Provinsi Papua Tahun Anggaran 2024.
Ketiga, Belanja Hibah mengalami kenaikan sebesar Rp.188.651.172.748,00 atau 152,53% dari APBD Induk Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp.123.682.472.740,00 menjadi sebesar Rp. 312.333.645.488,00 pada RAPBD Provinsi Papua Tahun Anggaran 2024.
Keempat, Belanja Bantuan Sosial mengalami penurunan sebesar Rp.5.124.241.126,00 atau -85,64% dari APBD Induk Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp.5.983.479.876,00 menjadi sebesar Rp. 859.238.750,00 pada RAPBD Provinsi Papua Tahun Anggaran 2024.
Sedangkan Belanja Modal, Fraksi Partai Nasdem melihat jika Belanja Modal mengalami 95.095.281.582,00 atau penurunan 18,96% sebesar Rp. dari semula Rp. 501.687.033.666,00 dari APBD Induk Tahun Anggaran 2023 menjadi sebesar Rp.406.591.752.084,00 pada RAPBD Provinsi Papua Tahun Anggaran 2024.
1. Belanja Modal Tanah mengalami penurunan sebesar Rp. 3.737.500.000,00 atau -98,36% dari APBD Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp. 3.800.000.000,00 menjadi sebesar Rp.62.500.000,00 pada RAPBD Provinsi Papua Tahun Anggaran 2024.
2. Belanja Modal Peralatan dan Mesin mengalami penurunan sebesar Rp. 60.537.944.153,00 atau -52,11% dari APBD Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp. 116.176.950.813,00 menjadi sebesar Rp.55.539.006.660,00 pada RAPBD Provinsi Papua Tahun Anggaran 2024.
3. Belanja Modal Gedung dan Bangunan mengalami penurunan sebesar Rp. 47.521.843.248,00 atau -55,49% dari APBD Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp. 85.635.474.802,00 menjadi sebesar Rp.38.113.631.554,00 pada RAPBD Provinsi Papua Tahun Anggaran 2024.
4. Belanja Modal Jalan, Jaringan dan Irigasi mengalami kenaiakan sebesar Rp. 16.959.186.949.000,00 atau 5,76% dari APBD Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp. 294.575.408.051,00 menjadi sebesar Rp.311.534.595.000,00 pada RAPBD Provinsi Papua Tahun Anggaran 2024.
5. Belanja Modal Aset Tetap Lainnya mengalami kenaikan sebesar Rp. 742.818.870,00 atau 148,80% dari APBD Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp. 499.200.000,00 menjadi sebesar Rp.1.242.018.870,00 pada RAPBD Provinsi Papua Tahun Anggaran 2024.
6. Belanja Modal Aset Lainnya mengalami penurunan sebesar Rp. 1.000.000.000,00 atau 100% dari APBD Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp. Rp. 1.000.000.000,00 menjadi sebesar Rp. 0,00 pada RAPBD Provinsi Papua Tahun Anggaran 2024.
Terhadap Belanja Tidak Terduga, Fraksi Partai Nasdem juga berpendapat jika Belanja Tidak Terduga pun mengalami penurunan sebesar Rp. 390.369.705.425,00 atau -95,27% dari APBD Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp.409.769.705.425,00 menjadi sebesar Rp. 19.400.000.000,00 pada RAPBD Provinsi Papua Tahun Anggaran 2024.
Terhadap Belanja Transfer, Fraksi Parrai Nasdem berpandangan bahwa Belanja Bagi Hasil diperkirakan bertambah sebesar Rp. 36.809.487.500,00 atau 20,05% dari APBD Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp.183.568.340.500,00 menjadi sebesar Rp. 220.377.828.000,00 pada RAPBD Provinsi Papua Tahun Anggaran 2024.
Terkait Pembiayaan Daerah, Fraksi Partai Nasdem berpandangan bahwa
Pembiayaan Daerah mengalami penurunan sebagai berikut:
a. Penerimaan Pembiayaan mengalami penurunan sebesar Rp. 306.255.150.000,00 atau -51,80% dari APBD Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp.591.255.150.000,00 menjadi sebesar Rp. 285.000.000.000,00 pada RAPBD Provinsi Papua Tahun Anggaran 2024.
b. Pengeluaran Pembiayaan mengalami penurunan sebesar Rp. 10.000.000.000,00 atau -40% dari APBD Induk Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp. 25.000.000.000,00 menjadi sebesar Rp. 15.000.000.000,00. pada RAPBD Provinsi Papua Tahun Anggaran 2024.
Terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024 Fraksi Partai Nasdem memberikan Pandangan Umum sebagai berikut:
Pertama, Fraksi Fraaksi Partai Nasdem memberikan Apresiasi terhadap kenaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari pajak daerah, restribusi daerah dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan. Namun Fraksi Partai Nasdem mencermati terjadinya penurunan yang sangat besar pada lain-lain pendapatan asli daerah yang sah, sehingga berdampak pada berkurangnya keseluruhan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Oleh karena Fraksi Partai Nasdem berpandangan bahwa Gubernur perlu mengevaluasi kinerja ASN yang bertugas pada bagian lain-lain pendapatan asli daerah agar dapat menempatkan personil yang lebih tepat dan cakap melakukan fungsi peningkatan pendapatan dari sektor sektor pendapatan lain yang belum dimaksimalkan atau yang belum dikelola selama ini, mengingat potensi PAD terbesar pemerintah Provinsi Papua pada saat ini bukan lagi berasal dari sektor pertambangan dan energi.
Sehubungan penurunan lain-lain PAD yamg sah pada RAPBD Provinsi Papua Tahun Anggaran 2024 maka Pemerintah Provinsi Papua harus segera
menindaklanjuti sumber dana Divestasi Saham milik Pemerintah Papua dari PT Freeport Indonesia melalui MIND ID atau PT. Inalum yang telah dilakukan beberapa tahun lalu agar menjadi sumber pendapatan lain yang Sah bagi pemerintah Provinsi Papua.
Dalam hal pemberian dana hibah Pemerintah harus berpihak kepada Pengusaha Orang Asli Papua maupun penguatan UMKM sehingga memberikan dampak bagi penguatan ekonomi masyarakat. Pemerintah juga harus menerbitkan aturan bagi komoditi/barang yang masuk dari luar Papua agar komoditi/barang produksi lokal dari pengusaha asli Papua dan UMKM dapat diprioritaskan dalam perdagangan di Provinsi Papua sehingga dapat meningkatkan pendapatan di sektor pajak daerah.
Dalam hal pengelolaan aset daerah sebagai kekayaan dan sumber pendapatan daerah Fraksi Partai Nasdem berpendapat bahwa pemerintah daerah belum maksimal melakukan penataan dan pengelolaan aset tetap berupa tanah dan bangunan yang tersebar di seluruh tanah Papua maupun di luar daerah Papua. Hal ini menyebabkan tingginya pembiayaan terhadap pemeliharaan/perawatan asset dimaksud dan juga hilangnya potensi PAD yang bersumber dari asset dimaksud bagi pemerintah Papua.
Demikian halnya dalam pengelolaan penerimaan daerah sumber melalui pendapatan non konvensional. Fraksi Partai Nasdem berpendapat bahwa pemerintah daerah belum mengoptimalkan pengelolaan BUMD sebagai sumber penerimaan daerah sesuai dengan upaya penyertaan modal terhadap BUMD ternyata hasilnya tidak memberikan deviden yang signifikan terhadap penerimaan daerah. Oleh sebab itu Fraksi Partai Nasdem kembali menegaskan dalam padangan umum ini agar Gubernur segera melakukan evaluasi terhadap setiap perusahan daerah dan melakukan refitalisasi organisasi perusahan agar lebih enerjik dan rajin memanfaatkan setiap peluang bisnis yang tersedia. Saudara Gubernur juga dapat mengevaluasi personil pengurus BUMD harus cakap sesuai bidang kompetensinya dan tidak terlibat dalam partai Politik sebagaimana telah kami sampaikan pada pendapat akhir Fraksi Partai Nasdem pada Sidang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023.
Kedua, Terhadap Pendapatan Transfer, Fraksi Fraaksi Partai Nasdem berpandangan bahwa terjadi penurunan pada DBH, DAU dan DAK yang siginifikan. Hal ini menjadi pertanyaan bagi Fraksi Partai Nasdem bahwa apakah hal ini disebabkan oleh penurunan nilai DAU Nasional atau karena kinerja Pemerintah Daerah Provinsi Papua?. Karena bila dicermati bahwa terjadi kenaikan pada Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) sebesar 4,83% dan Dana Otonomi Khusus (DOK) yang bersumber dari DAU Nasional sebesar 2,25%, mengalami kenaikan sebesar 2% pada tahun RAPBD tahun 2024.
Ketiga, Terhadap Belanja Daerah khususnya pada belanja pegawai Fraksi Partai Nasdem berpandangan bahwa telah terjadi penurunan belanja yang siginfikan karena terdistribusinya ASN ke Provinsi DOB dan Kabupaten kota. Fraksi mempertanyakan kepada Partai saudara Nasdem Gubernur apakah benar ASN yang potensial bagi DOB telah terdistribusi secara merata sehingga dapat menopang kinerja pembangunan di masing-masing DOB. Sebab mencermati realisasi penyerapan anggaran di Provinsi DOB ternyata masih sangat rendah terutama pada Pos belanja Pegawai dan juga paradigma bekerja para ASN yang belum terbiasa bekerja pada kewenangan di tingkat provinsi.
Keempat:Terkait tentang pengelolaan Beasiswa Otsus Fraksi Partai Nasdem melihat saat ini masih belum jelas penyediaan anggaran bulan Juli sampai Desember 2023, hal ini sangat berdampak terhadap kondisi phsikis mahasiswa dan kesinambangunan waktu perkuliahaannya. Oleh sebab itu Fraksi Partai Nasdem meminta Pemerintah Provisi Papua segera melakukan komunikasi dengan Pemerintah Pusat mengenai pembiayaan hutang beasiswa bagi Siswa Unggul Papua, sehingga tidak terjadi seperti lalu dimana Wamendagri mengkoordinir semua Pemerintah Daerah di Tanah Papua namun pada akhirnya pembiayaan diambil dari APBD Provinsi Papua bukan dari pemerintah Pusat. Kesepakatan pendelegasian kewenangan pembayaran beasiswa ke Kabupaten dan Kota tidak dapat dilaksanakan karena berbagai kendala diantaranya jumlah mahasiswa yang cukup besar sehingga anggaran tidak mencukupi. Oleh karena itu Pemerintah perlu tetap mengalokasikan dana untuk pembayaran beasiswa bulan Juli hingga Desember 2023.
Fraksi Partai Nasdem kembali mengingatkan kepada Saudara Gubernur berkenaan dengan sistem perencanaan keuangan dalam kerangka otonomi khusus terbaru yang diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 76/PMK.07/2022 Tentang Pengelolaan Penerimaan Dalam Rangka Otonomi Khusus dan perubahannya pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.07/2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Penerimaan Dalam Rangka Otonomi Khusus telah ditegaskan dalam pasal 7 PMK Nomor 76/PMK.7/2022 tersebut bahwa Gubernur memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi perencanaan penggunaan dana Otonomi Khusus yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten dan kota. Berdasarkan ketentuan tersebut Fraksi Partai Nasdem perlu menegaskan kembali kepada Saudara Gubernur Provinsi Papua agar segera mengambil inisiatif untuk melaksanakan peran Gubernur sebagaimana diatur dalam Pasal 8 UU. Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, untuk berbagai agenda Urusan Bersama (UB) atau disebut dengan istilah Program Prioritas Strategis Bersama dalam (PPSB) PMK Nomor 76/PMK.7/2022 di wilayah Provinsi Papua.
Hal ini dimaksudkan agar pengelolaan dan perencanaan bersama Dana Otonomi Khusus yang dialokasikan melalui DAU Maupun DAK sebesar 2,25% dari DAU (Dana Alokasi Umum) Nasional dapat dikelola secara efektif antara provinsi dan kabupaten di Provinsi Papua yang di dalamnya termasuk urusan pelayanan dasar seperti beasiswa yang menjadi polemik selama ini dan jaminan kesehatan bagi orang Papua dapat direncanakan dan dilaksanakan bersama dengan pemerintah kabupaten dan kota. (AW)