Nelayan OAP di Jayapura:Pj Gubernur, Bupati/Walikota dimintah tegas terhadap OPD terkait yang mengurusi nelayan OAP di erah Otsus
Jayapura,Saireri.com – JAYAPURA — 90 persen nelayan orang asli Papua (OAP) masih merupakan nelayan tradisional sehingga ikan hasil tangkapannya juga terbatas. Hasil tangkapan mereka terbatas dibanding nelayan non-OAP.
Salah seorang nelayan OAP Ferderek Waromi mengatakan, alat tangkap ikan mereka yang digunakan masih tradisional dan mereka melaut dalam waktu singkat. Berbeda dengan nelayan non-OAP yang melaut hingga beberapa hari dengan alat tangkap yang lebih modern sehingga hasilnya juga lebih banyak dari kami Nelayan OAP dan hasil tangkapan mereka juga dengan cara yang sangat kejam dimana mengunakan Pukat atau jaring jaring berskala besar dan memasuki perairan yang bukan wilayah pencarian mereka seperti yang di atur oleh Undang-undang dan Peraturan lainya,”ungkapnya.
Lebih para lagi para nelayan non OAP ini lakukan penangkapan tanpa belas kasihan dimana Romping rompong milik nelayan lokal asli Papua dikasih putus oleh armada armada mereka dengan mengunakan jaring harimau berskala besar dan nelayan kami hanya bisa menangis ini kenyataan yang saat ini kami alami di perairan pesisir pantai di Jayapura.
Keluhan berbedah juga datang dari Devretez Numberi selaku nelayan yang juga pedagang ikan di Pasar perikanan Hamadi yang mana dirinya merasa kepedulian Pemerintah Provinsi Papua dalam hal ini Dinas Perikanan dan Kelautan melalui oknum-oknum nya yang mengatur nelayan dan para pedagang di PPI Hamadi mempraktekkan cara cara mafia dengan tidak memberdayakan nelayan dan Pedagan OAP,”Ungkap Kordinator Nelayan OAP Kota Jayapura saat melakukan rapat bersama rekan rekannya minggu 15/10/2023 di perkampungan nelayan Hamadi Kota Jayapura.
Olehnya itu dari hasil Rapat kelompok nelayan lokal Asli Papua yang di Ikuti oleh puluhan orang ini mereka menyepakati beberapa poin yang akan mereka tindak lanjuti beberapa minggu kedepan ucap Devretez selaku Koordinator nelayan OAP Kota Jayapura.
1.Akan meminta kepada DPRP agar dapat mensosialisasikan Perdasi No.6 tahun 2023 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Pembudidaya Ikan Masyarakat Hukum Adat.
2. Mempertanyakan Kepada PJ.Gubernur Papua agar menekankan kepada Dinas Perikanan untuk menindak lanjuti Perdasi tersebut, dengan membuat
program pelaksanaan peraturan daerah tersebut sebagai alat untuk melindungi nelayan dan Pedagang OAP di atas tanah Papua.
3.Aksi tersebut juga akan di sampaikan kepada Pemerintah Kota dan Kabupaten Jayapura untuk diketahui.
Selaku Koordinator Nelayan OAP di Kota Jayapura Devretez Numberi mengapresiasi Pemerintahan Jokowi yang mau memberikan Orang Asli Papua UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua yang mana Undang undang mempunyai
Ketiga roh Otsus Papua itu adalah keberpihakan, perlindungan, dan pemberdayaan terhadap kami Orang Asli Papua, terlebi khusus bagi kami para nelayan, Kami juga berterimakasi kepada DPRP yang telah menjawab aspirasi kami dengan dikeluarkannya Perdasi No.6 tahun 2023., Olehnya itu Pemerintah dimintah Komitmen dengan Undang undang yang diberikan kepada kami OAP dengan kerahkan semua Perangkat Negara untuk mengamankan kami termasuk TNI dan Polri wajib hukumnya untuk dilindungi agar Papua tidak terus menerus di isukan sebagai Provinsi yang bermasalah di Indonesia,” Ungkap Devretez Numberi. (Redaksi)