MK Bisa Batalkan Legal Standing Pasangan BTM–CK dalam Sengketa PSU Papua

Jayapura,Saireri.com – Menyikapi Persoalan Hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah Gubernur Provinsi Papua pada tanggal 6 Agustus lalu yang hasilnya telah di sahkan oleh KPU Papua dimana pasangan MARI-YO di tetapkan sebagai pemenang mengguli pasangan BTM-CK dan saat ini Proses nya telah berlanjut ke Mejah Mahkamah Konstitusi (MK) karena ada Gugatan yang di layangkan oleh Pasangan BTM-CK lewat Kuasa hukumnya.
Hal ini mendapat tanggapan oleh Juru Bicara Pasangan MARI-YO Muhammad Rifai Darus lewat Pres rilisnya Sabtu 30/8/2025 di Jayapura yang mana Rifai menjelaskan bahwa, Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan peserta pemilu apabila terdapat bukti kuat bahwa syarat calon diloloskan secara keliru oleh penyelenggara.
Dalam perkara PSU Papua 2025, salah satu isu mendasar adalah status Constan Karma yang pernah menjabat sebagai Pejabat Gubernur Papua periode 2012–2013. Berdasarkan Pasal 7 ayat (2) huruf ( o ) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Jo Pasal 14 ayat 2 poin (n) PKPU Nomor 8 Tahun 2024 , yang intinya mengatakan bahwa “Setiap Calon Wakil Gubernur Harus belum pernah Menjabat sebagai Gubernur Pada Daerah yang sama”.
Hal diatas sudah saya sampaikan beberapa hari yang lalu, dan sebagai pihak terkait dalam persidangan di MK maka kami berharap analisa ini dapat menjadi perhatian khusus bagi MK dalam tahapan Pemeriksaan Pendahuluan yang telah di umumkan jadwalnya.
Fakta ini menimbulkan implikasi serius:
1. Penetapan pasangan BTM–CK sebagai peserta adalah cacat hukum sejak awal.
2. Konsekuensinya, pasangan BTM–CK kehilangan legal standing untuk menggugat hasil PSU Papua di MK.
“Dengan demikian, meskipun secara formal KPU Papua telah menetapkan BTM–CK sebagai pasangan calon, Namun MK dapat menyatakan bahwa keputusan tersebut keliru. Jika MK memutus demikian, maka permohonan gugatan BTM–CK dinyatakan tidak dapat diterima. (Redaksi)