KPU Papua resmi menetapkan Matius D Fakhiri dan Ariyoko Rumaropen sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Papua 2025–2030

JAYAPURA,Saireri.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua secara resmi menetapkan pasangan Kombes Pol (Purn) Matius Derek Fakhiri dan Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua terpilih untuk periode 2025–2030.
Penetapan pasangan MARI-YO ini dilakukan melalui rapat pleno terbuka yang digelar pada Sabtu (20/9/2025), dipimpin langsung oleh Ketua KPU Papua, Diana Dorthea Simbiak.
Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 304/PHPU.GUB-XXII/2025 tanggal 24 Februari 2025, yang memerintahkan KPU untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024.
Dalam pleno tersebut, pasangan calon nomor urut 02, Matius Fakhiri dan Aryoko Rumaropen, ditetapkan sebagai peraih suara terbanyak dengan total 259.817 suara, atau 50,4% dari total suara sah.
Hadir dalam rapat pleno penetapan tersebut antara lain Asisten I Setda Papua Yohanes Walilo, Ketua Bawaslu Papua Hardin Halidin, unsur Forkopimda Papua, Tim Koalisi, Tim Pemenangan, serta relawan pasangan MARI-YO.
Penetapan resmi ini dituangkan dalam Keputusan KPU Provinsi Papua Nomor 738 Tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Terpilih Tahun 2024 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi.
Keputusan ini dibacakan oleh Ketua KPU Papua pada pukul 17.16 WIT.
Dengan keputusan ini, pasangan MARI-YO sah dan resmi untuk memimpin pemerintahan Provinsi Papua untuk periode 2025–2030.
Dalam sambutannya, Ketua KPU Papua, Diana Simbiak, menyampaikan rasa syukurnya atas terselenggaranya seluruh tahapan Pilkada hingga sampai pada penetapan pasangan terpilih.
“Hari ini, kita hadir bersama dalam rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Papua terpilih. Ini adalah puncak dari seluruh rangkaian penyelenggaraan Pilkada Papua tahun 2024,” ujar Diana.
Ia menjelaskan bahwa penetapan ini dilakukan setelah MK membacakan putusan Nomor 328/PHPU.D/Gubernur/2025 dalam sidang pleno yang digelar pada Rabu, 17 September 2025. Berdasarkan ketentuan Pasal 57 ayat 1 huruf b Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024, penetapan pasangan calon terpilih dilakukan paling lambat tiga hari setelah putusan MK dibacakan.(Redaksi
Diana juga mengungkapkan bahwa keberhasilan dalam penyelenggaraan Pilkada ini merupakan hasil kolaborasi berbagai pihak, termasuk penyelenggara pemilu di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, aparat keamanan, serta masyarakat Papua.
“Kami menyampaikan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang telah mendukung terselenggaranya Pilkada ini, dari tingkat TPS hingga KPU kabupaten/kota. Ini bukan hanya keberhasilan penyelenggara, tetapi keberhasilan seluruh masyarakat Papua,” ucapnya.
Dalam kesempatan itu, Diana juga menyampaikan permohonan maaf jika selama proses Pilkada terdapat kekurangan, baik dari sisi teknis maupun penyelenggaraan.
“Kami menyadari banyak kekurangan dalam proses ini, dan kami mohon maaf atas hal itu. Namun, berkat dukungan semua pihak, kita akhirnya bisa tiba di momen penting ini, yakni penetapan calon terpilih,” tambahnya.
Penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih ini sekaligus menjadi penanda akan segera berakhirnya kekosongan kepemimpinan di Provinsi Papua, yang hingga kini belum memiliki gubernur definitif pasca Pilkada 2024.(Redaksi)