Koalisi Penegak Hukum & HAM Papua Desak Presiden Hentikan Pembongkaran Hutan Adat, PTUN Jayapura Batalkan SK Lingkungan Merauke Demi Tangkal El Nino

Jayapura,Saireri.Com – Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua mengeluarkan pernyataan tegas hari ini, meminta Presiden Republik Indonesia segera menghentikan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang membongkar Hutan Adat Papua, demi menanggulangi dampak buruk fenomena El Nino dan krisis iklim global. Koalisi juga mendesak Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura membatalkan Surat Keputusan Bupati Merauke Nomor 100.3.3.2/1105/Tahun 2025 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup untuk jalan pendukung PSN di Merauke.
Menurut Koalisi, Masyarakat Adat Papua sejak lama menjaga kelestarian alam dan iklim melalui kearifan lokal—termasuk pemetaan wilayah adat dan penetapan kawasan sakral yang dilarang dirusak atau dimasuki siapa pun. Namun upaya pelestarian itu kini terancam parah oleh pelaksanaan PSN yang didukung pemerintah pusat dan daerah, bahkan ada ancaman pencopotan kepala daerah yang tidak mendukungnya, merujuk Pasal 67 huruf f dan Pasal 68 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Koalisi menekankan ketentuan hukum yang jelas: Pasal 5 serta Pasal 33 UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana mewajibkan pemerintah pusat dan daerah menjadi penanggung jawab utama serta menjalankan seluruh tahapan penanggulangan bencana—prabencana, saat tanggap darurat, hingga pascabencana. Ketentuan ini mencakup kesiapsiagaan, peringatan dini, dan mitigasi bencana sebagaimana diatur Pasal 44–47 undang-undang yang sama.
Bukti nyata dampak El Nino sudah terlihat di seluruh wilayah Papua
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) telah memperingatkan sejak Juli 2026 bahwa El Nino berpotensi mencapai level sangat kuat, memicu kemarau panjang, kekeringan, kebakaran hutan dan lahan. Peringatan itu kini terbukti nyata di sejumlah daerah di Tanah Papua:

– Paniai, Papua Tengah: Musim kemarau berkepanjangan menyebabkan debit air Danau Paniai menyusut drastis, mengancam sumber air dan kehidupan warga sekitar.
– Papua Selatan (Merauke–Mappi–Asmat): Data Kementerian Kehutanan RI mencatat hutan dan lahan terbakar seluas 25.838 hektare periode Januari–Juli 2026. Di Asmat, ketersediaan air bersih menipis hingga operasional program Makan Bergizi Gratis terpaksa dihentikan sementara.
– Puncak & Lanny Jaya, Papua Tengah/Pegunungan: Hujan es ekstrem melanda puluhan kampung, merusak lahan pertanian—tercatat 224 hektare gagal panen di Agandugume, 92 hektare di Oneri, dan 184 hektare di Lambewi; hujan es juga melanda tiga distrik di Lanny Jaya.
– Nabire, Papua Tengah: Kebakaran hutan di Kampung Waroki meluas hingga mendekati Bandara Dou Atarure, jarak pandang turun hanya 50–70 meter, penerbangan terganggu. Wilayah ini tidak diguyur hujan selama tiga bulan.

Meski bukti ancaman bencana sudah nyata, Koalisi menilai pemerintah pusat maupun daerah belum menjalankan kewajiban hukum penanggulangan bencana secara serius. Pembukaan hutan dan pembakaran lahan justru terus berjalan, memperparah risiko kebakaran dan kerusakan ekosistem saat iklim sedang kritis.
Lima tuntutan resmi Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua
Berdasarkan kewenangan Pasal 100 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Koalisi yang terdiri dari LBH Papua, PAHAM Papua, ALDP, KPKC Sinode Tanah Papua, JPIC OFM Papua, Elsham Papua, Yadupa, YLBHI, LBH Papua Merauke, LBH Papua Pos Sorong, Kontras Papua, dan Tong Pu Ruang Aman, menyampaikan lima tuntutan tegas:
1. Presiden RI segera hentikan PSN pembongkaran Hutan Adat Papua sebagai langkah mitigasi utama menanggulangi El Nino dan krisis iklim dunia.
2. Pemerintah Provinsi, Kabupaten, dan Kota se-Tanah Papua hentikan pelaksanaan PSN perusakan hutan adat, selaras dengan kewajiban mitigasi bencana.
3. Pemerintah daerah segera membentuk Tim Penanggulangan Khusus Dampak El Nino di seluruh wilayah Papua, menjalankan kesiapsiagaan dan peringatan dini sesuai UU Penanggulangan Bencana.
4. Majelis Hakim PTUN Jayapura membatalkan SK Bupati Merauke Nomor 100.3.3.2/1105/Tahun 2025 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup untuk jalan PSN di Merauke demi melindungi ekosistem dan mencegah bencana lebih besar.
5. Komnas HAM RI beserta Perwakilan Papua segera memantau kepatuhan pemerintah pusat dan daerah terhadap kewajiban penanggulangan bencana sebagaimana diatur Pasal 5 UU Nomor 24 Tahun 2007.
Koalisi mengingatkan: menjaga hutan adat bukan sekadar urusan adat, melainkan kewajiban hukum negara demi keselamatan nyawa, penghidupan, dan kelestarian alam di tengah ancaman iklim yang semakin nyata.
Jayapura, 23 Agustus 2026
KOALISI PENEGAK HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA PAPUA





