Ketua PSP Kota Jayapura:KPU Prov.Papua harus Akomodir 4 kursi DPD RI bagi OAP dan utamakan Perempuan
Jayapura,Saireri.com – Berdasarkan Pentahapan Pemilihan umum yang sudah berjalan hingga saat ini oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua menyebutkan setidaknya sudah ada 11 Bakal Calon (Bacalon) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) Provinsi Papua, yang berhak mengikuti tahapan verifikasi administrasi.
“Secara rinci untuk Provinsi Papua Tengah sudah ada 15 bacalon, untuk Provinsi Papua ada 11 bacalon karena yang ambil akun ada 17 orang, dan yang menyerahkan berkas hanya 10 dan 1 orangnya mediasi, sehingga total 11 orang rincinya,” ungkap salah seorang Komisioner KPU Papua kepada Wartawan beberapa hari lalu.
Olehnya itu Menyikapi proses Verifikasi berkas dari para bakal calon ke-11 anggota DPD RI Perwakilan Provinsi Papua yang telah di seleksi oleh KPU terdiri dari 5 orang Asli Papua dan dan 6 diantaranya non OAP, Makah dengan Penyataan tegas, Ketua Pemudah Saireri Kota Jayapura Amos Wanggai di dampingi beberapa Anggotanya memintah kepada KPU Provinsi Papua agar dengan bijak, bisah melakukan Proteksi Kepada Orang asli Papua khususnya masyarak Adat Tabi dan Saireri untuk mewakili Provinsi Papua induk agar bisa bicara di tingkat Parlemen Republik Indonesia pada Pemilu 2024 mendatang,” ungkap Ketua Pemudah Saireri Kota Jayapura kepada Wartawan di Kota Jayapura Senin 13/3/2023.
Amos menambahkan bahwa dirinya merasa Prihatin dengan keadaan yang ada selama beberapa kali Pemilihan Legeslatif di Papua, Khusus untuk DPD RI banyaknya Orang Asli Papua yang punya kemampuan untuk menduduki kursi tersebut tetapi selalu direbut oleh saudara saudara kita dari luar yang bukan OAP ini sangat tidak wajar.
“Ia mencontohkan dirinya. Masa saya orang Papua mau pergi ke Sulawesi atau Jawa bicara terkait persoalan orang Sulawesi atau Jawa kepada Negara kan saya kurang Paham ungkapnya, tetapi di Papua ini sangat lucuh semua Orang di seluruh pelosok Nusantara bisa datang baik yang sudah lama menetap maupun yang tibah-tibah muncul di saat Pemilu untuk mewakili Papua bicara persoalan Papua kepada Negara, walaupun mereka tidak mengerti masalah mendasar di Papua, katanya Provinsi lain diIndonesia tidak seperti Papua padahal ada undang undang Otonomi Khusus yang diberikan Negara bagi Provinsi Papua tetapi lembaga Negara seperti KPU sengaja membiarkan hal ini terus terjadi tanpa buat kajian-kajian Hukum dan Antropologi secara Ilmia bagi pemberlakuan UU Otsus.
Untuk itu kepada para penyelenggara Pemilu di Papua seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan (BAWASLU) diPapua agar dalam bekerja khusus untuk menyeleksi anggota DPD RI dapat Mengakomodir 4 kursi yang disiapkan Pemerintah kepada Orang Asli Papua dari Wilayah adat Tabi dan Saireri dan juga dapat mengakomodir 30% keterwakilan Perempuan Papua,” Tegas Ketua Pemudah Saireri Kota Jayapura