Ketua DPRP: Menteri Keuangan Gegabah lakukan Pembagian Anggaran APBD kepada 3 DOB akibatnya bisa fatal

Ketua DPRP: Menteri Keuangan Gegabah lakukan Pembagian Anggaran APBD kepada 3 DOB akibatnya bisa fatal

Jayapura,Saireri.com Usai melaksanakan Rapat Paripurna V dengan Agenda Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi terhadap Materi Raperdasi tentang APBD Provinsi Papua tahun Anggaran 2023.

Kamis, 01 Desember 2022, Ketua DPR Papua, Jhony Banua Rouw,SE didampingi Wakil Ketua II DPR Papua, Edoardus Kaize, SP dan Wakil Ketua II DPR Papua, Yulianus Rumbairussy dan Sekretaris Dewan Dr.Juliana Waromi, memberikan keterangan pers di Ruang VIP DPR Papua terkait pembagian dana APBD Induk Provinsi Papua oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani kepada 3 DOB di Papua.

Dua triliun anggaran APBD Provinsi Papua, dibagi untuk Papua tengah 1,8 Triliun dan Papua Selatan 1,4 Triliun olehnya itu sebagai Provinsi Induk Para pimpinan dan Anggota DPR Papua menganggap belum tepat waktu proses pembagian dana tersebut, dikarenakan semua aspek pemerintahan hampir disegala bidang kami masih mengurusnya diProvinsi Induk Papua.

Olehnya itu sebagai Lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua (DPRP) yang saat ini masih berbicara dan mengurusi Rakyat Papua secara keseluruhannya di Lima wilayah adat, memintah agar Proses pembagian dana yang dilakukan Menteri Keuangan Republik Indonesia seharusnya dilakukan pada Pertengahan tahun 2023 sesudah segalah sesuatu terkait Aset daerah Pemerintah baik yang bergerak dan tidak bergerak termasuk pembagian ASN diatur dengan baik oleh Provinsi Papua dengan Penjabat Gubernur 3 DOB baru dengan diFasilitasi Pemerintah Pusat,”Ujar ketua DPRP Jhony Banua Rouw,SE

Menurutnya Karena di Tahun 2022 ini semua Aktivitas dan beban kerja  masih diatur pembiayaan nya oleh Provinsi induk Papua. olehnya itu menurutnya Mentri Keuangan tidak boleh se enaknya membagi tanpa kordinasi ke Provinsi induk Papua ,”Ungkap Ketua DPRP Jhony Banua Rouw,SE

Untuk itu bisa dikatakan ini suatu kesalahan yang telah dibuat oleh Pemerintah Pusat dalam hal ini Menteri Keuangan Sri Mulyani yang membagi seenaknya (APBD) Papua kepada provinsi pemekaran),” ungkap JBR

Politisi senior Papua asal Partai Nasdem Jhony Banua Rouw,SE mengatakan Pemerintah Pusat tidak memperhitunkan bahwa masih ada beban yang harus kita (Provinsi) Induk tanggung, masih ada pegawai yang di bawah tanggung jawab Provinsi Papua dengan total pembiayaan sebesar Rp1,1 Trilyun.

Dijelaskannya, kami sudah dapat 2,3 Trilyun rupaiah dimana 1,1 Trilyun rupiah untuk membiayai ASN yang masih ada di Provinsi, lalu ada biaya pendidikan tahun 2022 ini sebesar 420 Miliar, lalu tahun 2023 kami hanya bisa membiayai 100 Miliar, artinya ini kan akan menjadi masalah di kemudian hari,” jelasnya.

Menurutnya, jika masalah ini terjadi kepada Rakyat Papua, maka Pemerintah Pusat dalam hal ini Menteri Keuangan harus bertanggung jawab karena membagi dana APBD Papua tanpa melihat bahwa masih ada urusan bersama yang masih tertinggal di Provinsi ini.

Misalnya Tunjangan pegawai di tahun 2023 hanya bisa dibiayai sebesar 50 persen dari yang biasa kami biayai, artinya pegawai akan kena dampak, berikutnya layanan kesehatan di Rumah sakit-rumah sakit ini juga mengalami penurunan yang signifikan.

Pihak DPRP meminta hal ini menjadi perhatian serius Pemerintah Pusat, dimana sebelum dilaksanakan ABT nanti, masalah ini harus sudah ada solusinya.
Karena kalau tidak, sudah tentu akan mejadi masalah di Tanah Papua.

“Dalam pelayanan kesehatan, pendidikan dan pelayanan pemerintahan itu akan menimbulkan masalah karena pembiayaan kita yang sangat terbatas. dan kita sudah gunakan dana cadangan kita untuk tahun depan sebesar 400 Miliar lagi, padahal kita berharap dana ini bisa dialokasikan untuk dana pendidikan dan kesehatan,” ucapnya.

JBR juga menegaskan jika di tahun 2023 kemungkinan Dewan tidak melakukan reses dan pengawasan di Dapil yang kini telah menjadi provinsi baru, meski dianggap melanggar amanat Undang-undang, bahwa dewan dipilih oleh rakyat di dapilnya dan sebagai anggota dewan memiliki kewajiban untuk datang mendengarkan aspirasi mereka dan memperjuangkan aspirasinya.

Bagaimana kami akan datang kesana jika sudah tidak lagi menjadi wilayah kerja kami, Dirinya berharap akan ada kebijakan khusus dari Pemerintah Pusat, mengingat masa bakti anggota DPRP akan berakhir sampai dengan tahun 2024 mendatang. (AF)

Redaksi Saireri.com

Redaksi Saireri.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *