Jubir MDF-AR: Fakta Hukum membuktikan pasangan BTM-CK lakukan kecurangan Brutal terkait dengan Status Constan Karma

Jubir MDF-AR: Fakta Hukum membuktikan pasangan BTM-CK lakukan kecurangan Brutal terkait dengan Status Constan Karma

Jayapura,Saireri.com – Drama PSU Papua belum berakhir, Walau KPU Provinsi Papua telah menetapkan pasangan Matius Fakhiri dan Aryoko Rumaropen sebagai pasangan dengan perolehan suara tertinggi, namun hasil Kinerja KPU Papua tersebut kembali di laporkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Pasangan BTM-CK. Kubu 01 menuding pasangan MARI-YO banyak melakukan kecurangan pada PSU.

Merespon laporan tersebut, juru bicara Pasangan MARI-YO Dr. Muhammad Rifai Darus mengungkap fakta baru. Menurut Rifai pihaknya harus menyampaikan klarifikasi penting terkait tudingan yang selama ini diarahkan seolah-olah pasangan MARI-YO melakukan kecurangan dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur Papua.

Justru fakta hukum menunjukkan bahwa kecurangan yang sangat brutal telah dilakukan oleh pasangan 01 (BTM–CK), khususnya terkait status calon wakil gubernur Constan Karma yang pernah menjadi Pejabat Gubernur Papua yang seharusnya tidak lolos syarat calonnya namun dipaksakan untuk lolos dan memenuhi syarat Calon,” ungkap Rifai lewat Rilis yang diterima Redaksi Topik, Selasa (27/8/2025).

Ditegaskan Rifai, Bahwa MK memutuskan PSU Papua karena masalah Persyaratan dari Calon Wakil Gubernur Pasangan 01 (Yeremias Bisay) yang berakibat fatal dan merugikan keuangan Daerah kita Papua Tercinta, ” Pertanyaan nya apakah kasus tersebut mau diulang lagi..?” Ujarnya.

Rifai pun menjelaskan Dasar Hukum dan Analisis atas ketidaklayakan Constan Karma maju sebagai Cawagub Papua.

” Pasal 7 ayat (2) huruf o UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada menegaskan bahwa sebagai Calon Wakil Gubernur belum pernah menjabat sebagai Gubernur Pada Daerah ; Pasal 14 ayat 2 Point N PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang intinya belum pernah menjabat sebagai gubernur untuk calon wakil gubernur,” ungkap Rifai.

Menurutnya, Constan Karma pernah menjabat sebagai Penjabat Gubernur Papua periode 2012–2013,” Artinya bahwa bapak CK s lama menjabat sebagai PJ Gubernur Papua dapat dan telah menggunakan kewenangan dan kedudukannya untuk mengeluarkan dan menandatangani berbagai macam administrasi pemerintahan Provinsi Papua saat itu, Seperti Peraturan Gubernur,” jelas Rifai.

Berikut, lanjutnya, Putusan Mahkamah Konstitusi juga menegaskan bahwa apapun penamaannya apakah Penjabat, Pelaksana harian, Pelaksana tugas dll adalah sama karena didalamnya termaktub hak dan kewajiban sebagai seorang Gubernur.

“Artinya, penetapan Constan Karma sebagai calon wakil gubernur jelas cacat syarat calon dan dapat dikualifikasikan sebagai kecurangan Brutal (fatality fraud),” ujar Rifai.

Menurut Politikus dari Partai Demokrat tersebut, Selama ini opini publik sengaja digiring seolah-olah pasangan MARI-YO yang melakukan kecurangan dalam PSU. Padahal, pasangan MARI-YO justru mengikuti semua mekanisme demokrasi sesuai peraturan perundang-undangan.

Kecurangan substansial justru ada pada pasangan 01, yang meloloskan calon wakil gubernur dengan status hukum bermasalah. Hal ini menciderai asas pemilu yang jujur, adil, dan berkepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 22E UUD 1945,” bebernya.

Atas dasar itulah, Pasangan MARI-YO meminta Kepada Mahkamah Konstitusi agar menilai persoalan ini sebagai kecurangan brutal dan dapat membatalkan pasangan 01, ” Dan kepada masyarakat Papua agar tetap tenang, menjaga persatuan, dan terus mengawal proses demokrasi dengan penuh kasih,” tutup Rifai Darus. (Redaksi)

 

Redaksi Saireri.com

Redaksi Saireri.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *