Ganti beberapa Kepsek SMA di Papua oleh Plt. Kadis Pendidikan Prov.Papua dinilai buat malu Gubernur karena tabrak aturan
Jayapura,KabarTifa.ID-Merasa tidak wajar dan sarat kepentingan atas Pergantian Kepala Sekolah SMA Negeri 3 Jayapura oleh Kepala Dinas Pendidikan,Kebudayaan Perpustakaan dan Arsip daerah Provinsi Papua, Maka Ikatan Alumni SMA Negeri 3 Jayapura (IKASTIRA), Komite Sekolah, Masyarakat Adat pemilik Ulayat dan Perwakilan Orangtua murid (9/6/2022) di Jayapura menyatakan Penolakan atas pergantian Kepala Sekolah SMA Negeri 3 Jayapura yang dilakukan oleh Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Papua di Sasana Krida Kantor Gubernur Provinsi Papua, pada tanggal 25 Mei 2022.
Untuk itu mewakili stekolder Fred Samuel Koirewoa selaku Ketua Ikatan Keluarga besar Alumni SMA Negeri 3 Jayapura didampingi Perwakilan Komite sekolah Yusak Mambrasar dan Perwakilan Orang tua murid Hugo Imbiri, mereka mengatakan bahwa ada beberapa alasan kita menolak Pergantian Kepsek yang tidak jelas ini.
Adapun penolakan ini berdasarkan beberapa pertimbangan sebagai berikut:
1. Program Sekolah Penggerak merupakan program Kemendikbudristek yang bertujuan untuk pengembangan hasil belajar siswa secara holistik dengan mewujudkan profil pelajar Pancasila yang mencakup kompetensi dan karakter yang diawali dengan SDM yang unggul (kepala sekolah dan guru).
SMA Negeri 3 Jayapura sejak Tahun 2021 telah ditetapkan oleh Kemdikbudristek sebagai salah satu Pelaksana Sekolah Penggerak di Provinsi Papua berdasarkan Surat Keputusan (SK) Dirjen PAUDIKDASMEN Nomor 0301/C/HK.00/2022 Tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Program Sekolah Penggerak Angkatan II.
Salah satu syarat penetapan Sekolah Penggerak oleh Kemdikbud sesuai dengan Surat Keputusan Mendikbudristek Nomor 371/M/2021 tentang program Sekolah Penggerak adalah Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota tidak boleh memindahkan Kepala Sekolah yang telah ditetapkan sebagai pelaksana Sekolah Penggerak selama 4 tahun. Hal ini dilakukan agar proses perubahan yang baik, dan praktik – praktik baik sekolah penggerak dapat terjadi dengan maksimal di sekolah tersebut yang dipimpin oleh Kepala sekolah sebagai pemimpin perubahan di sebuah Lembaga Pendidikan.
2. Keputusan Pergantian Kepala-kepala SMA Penggerak di Provinsi Papua melalui Dinas PPAD dapat dikatakan membuat malu Gubernur Provinsi Papua sebab pergantian ini ‘menabrak’ aturan yang telah diketahui oleh Dinas PPAD sebagai pelaksana teknis di tingkat daerah.
Pelaksanaan program Sekolah Penggerak ini dilandasi juga dengan Nota Kesepahaman antara Kemdikbud dengan Pemerintah Provinsi Papua tentang Penyelenggaraan Sekolah Penggerak. Tentunya Dinas PPAD sebagai penanggungjawab teknis seharusnya tahu konsekuensi yang didapatkan akibat pergantian ini, maka sudah seharusnya dapat bijak memutuskan sesuai aturan yang telah disepakati bersama.
Kepala Dinas PPAD memberikan persetujuan tertulis bagi kepala-kepala sekolah yang berkeinginan memajukan sekolahnya melalui program ini.
Jika dari awal sudah memiliki keinginan untuk memutasi kepala sekolah, kenapa harus memberikan persetujuan tertulis di atas meterai Rp.10.000, dan memberikan jaminan tidak akan mengganti kepala sekolah selama 4 tahun kedepan sesuai peraturan sekolah penggerak yang dikeluarkan oleh Kemdikbud. Pergantian kepala-kepala sekolah Penggerak ini justru menjadi langkah mundur dan merugikan bagi Pendidikan di tanah Papua.
3. Pelanggaran Pelaksanaan Program Sekolah Penggerak akan mengakibatkan sanksi oleh Kemedikbudristek bagi Pemerintah Daerah yang melakukan pergantian kepala sekolah khususnya bagi sekolah-sekolah yang telah ditetapkan sebagai pelaksana sekolah penggerak. Sebut saja Provinsi NTT, Kabupaten Toraja Utara, Kota Ternate dan sejumlah daerah lainnya yang mendapatkan sanksi dari Kemdikbud Sanksi yang diberikan adalah Pengembalian Dana BOS Kinerja, serta Sekolah-sekolah pada daerah tersebut tidak dapat mengikuti program sekolah penggerak yang diadakan selanjutnya. Dengan kata lain, keputusan mengganti kepala sekolah di sekolah penggerak akan