DPR RI resmi sahkan 3 RUU tentang Pemekaran Provinsi di Papua

DPR RI resmi sahkan 3 RUU tentang Pemekaran Provinsi di Papua

JAKARTA, Saireri.com–Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR.RI) menggelar Rapat Paripurna ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022, sepakat menyetujui 3 Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi, yakni RUU tentang Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan Tengah menjadi usul inisiatif DPR.

Adapun, Pengambilan keputusan dilakukan usai fraksi-fraksi DPR RI menyampaikan pandangannya terhadap 3 RUU pembentukan provinsi tersebut. Dari 9 fraksi, hanya Fraksi Partai Demokrat yang membacakan pandangan fraksinya secara langsung.

Sementara selebihnya menyerahkan secara tertulis kepada Pimpinan Sidang.

“Apakah RUU usul inisiatif Komisi II DPR RI tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah, dan RUU tentang Pembentukan Provinsi Pegunungan Tengah dapat disetujui menjadi usul DPR RI,” tanya Ketua DPR RI Dr (H.C.) Puan Maharani selaku Pimpinan Rapat kepada seluruh Anggota Dewan yang hadir secara fisik maupun virtual di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/4/2022).

Serempak seluruh Anggota DPR RI yang mengikuti jalannya Rapat Paripurna menyatakan persetujuannya. Sekadar informasi, Badan Legislasi (Baleg) DPR telah menyetujui tiga RUU untuk ditetapkan sebagai usul insiatif DPR, yakni RUU Provinsi Papua Selatan, RUU Provinsi Papua Tengah, dan RUU Provinsi Papua Pegunungan Tengah.

Baleg mengusulkan supaya penamaan provinsi-provinsi baru itu disesuaikan dengan wilayah adat Papua, yakni Ha Anim untuk Provinsi Papua Selatan, Meepago untuk Provinsi Papua Tengah, dan Lapago untuk Provinsi Papua Pegunungan Tengah.

Redaksi Saireri.com

Redaksi Saireri.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *