DKPP Periksa KPU dan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen

Jayapura, Saireri.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang Pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 263-PKE-DKPP/X/2024 secara daring, pada Kamis (10/4/2025).
Perkara ini diadukan oleh Kadir Salwey dan Nataniel Wanaribaba.
Para pengadu mengadukan Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Yapen, Zakeus Rumpedai (Teradu I) , beserta empat anggotanya,yaitu; Evrida Worembai, Hugo Alvian, Ferdinand Yakob Pieter, dan Irwansya (masing-masing selaku Teradu II- V).
Selain itu, pengadu juga mengadukan Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen, Hofni Y Mandripon (Teradu VI), beserta dua anggotanya, yaitu; Salmon Robaha dan Herold Max Jandeday (Teradu VII- VIII).
Teradu I – V diduga tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen dan tidak melaksanakan rekapitulasi ulang sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 129-01-14-33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
“KPU Kabupaten Kepulauan Yapen tidak melaksanakan rekomendasi Bawaslu untuk melakukan pencocokan terhadap dokumen sumber penerbitan Formulir Model D Hasil Kecamatan sesuai dengan keberatan saksi peserta pemilu,” ungkap Nataniel.
Sedangkan, Teradu VI – VIII diduga tidak profesional dalam menindaklanjuti laporan yang disampaikan oleh saksi pengadu.
“Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen tidak profesional dalam mengawasi putusan Bawaslu Kabupaten Yapen terkait pelanggaran administrasi pemilu,” ujar Nathaniel.
Jawaban Teradu
Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Yapen, Zakeus Rumpedai yang mewakili Teradu I sampai V membantah dalil aduan yang disampaikan oleh pengadu. Ia menyebutkan bahwa pihaknya telah melaksakan pemilu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta bertanggung jawab terhadap semua putusan yang ditetapkan.
Ia juga menyampaikan, pihaknya telah menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi terkait penyelenggaraan rekapitulasi suara ulang pada daerah pemilhan Kepulauan Yapen I Distrik Yapen Selatan, Kabupaten Kepulauan Yapen.
“Kami telah menjalankan tugas sebagaimana putusan Mahkamah Konstirusi dengan menerbitkan Keputusan KPU Kabupaten Yapen Nomor 722 Tahun 2024 tentang Perubahan Keputusan Nomor 531 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Anggota DPRD Kepulauan Yapen Tahun 2024,” kata Zakeus.
Selanjutnya, Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen, Hofni Y Mandripon, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pengawasan terhadap putusan terkait pelanggaran administrasi pemilu yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Kepulauan Yapen.
Hofni menerangkan, pelanggaran tersebut terkait KPU Kabupaten Kepulauan Yapen yang tidak menindaklanjuti keberatan saksi peserta pemilu atas selisih perolehan suara.
“Kami telah melakukan pengawasan terkait putusan tersebut dan KPU Kabupaten Kepulauan Yapen telah melakukan pembetulan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutur Hofni.
Untuk diketahui, sidang pemeriksaan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo. Ia didampingi tiga Anggota Majelis dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Papua antara lain Maximus Leonardus (unsur masyarakat), Herit Je Latuihamalo (unsur Bawaslu), dan Abdul Hadi (unsur KPU). (Redaksi)