Di duga ada Penyelewengan Dana Cadangan 44 miliar tahun 2025 di Pemda Provinsi Papua, DPD LPRI Papua minta BPK seriusi lakukan Audit
Ketua DPD LPRI Provinsi Papua Elisa Bouway
Jayapura,Saireri.com – Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Pengawasan Reformasi Republik Indonesia (DPD LPRI) Provinsi Papua meminta Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) wilayah Papua agar segera mengaudit Dana cadangan Pemda Provinsi Papua tahun 2025 saat Pj.Gubernur Papua Ramses Limbong menjabat.
Ketua DPD LPRI Provinsi Papua Elisa Bouway kepada awak Medua Senin, 26 Januari 2026,menjelaskan, berdasarkan pengamatan mereka dalam Pengunaan dana cadangan oleh Pemda Provinsi ada yang ganjal dengan penggunaan dana tersebut tahun 2025 sebesar 44 miliar.
“Selaku Ketua DPD LPRI Provinsi Papua menyikapi apa yang menjadi pengamatan kami selama ini. Dimana kami melihat pada tahun 2025 itu ada yang namanya dana cadangan dana 44 miliar, oleh karena itu dimana pada pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Papua kami minta dengan tegas harus transparansi atau terbuka terhadap proses pemeriksaan dana 44 miliar yang dari sumber dana cadangan”, ucap Elisa Bouway.
Lanjutnya, Karena yang kami tahu bahwa dana itu diperuntukkan untuk pendidikan, kesehatan, UMKM serta diperuntukkan untuk musibah-musibah,dana itu yang bisa digunakan untuk kepentingan-kepentingan seperti itu “, sambungnya.
Tetapi, setelah kami mengikuti bahwa dana ini tidak jelas, peruntukannya oleh karena itu. BPK RI perwakilan Provinsi Papua harus dengan tegas melakukan pemeriksaan dan terbuka kepada masyarakat khusus yang ada diProvinsi Papua induk dan juga kami minta kepada DPR Papua sebagai lembaga yang memiliki tiga fungsi yaitu fungsi legislasi, fungsi bajeting, fungsi pengawasan DPR Papua harus melakukan bagian itu dalam mengawasi dana 44 miliar dana cadangan yang mana dialokasikan dari dana pemerintah Provinsi Papua di saat Penjabat Gubernur Provinsi Papua Ramses Limbong pada tahun 2025.
Tambahnya ” karena di saat itu mereka melakukan negosiasi bagaimana supaya sumber dana 44 miliar ini dipakai, kami tidak tahu tapi menurut hemat kami dana ini salah sasaran, harusnya dipakai untuk membantu masyarakat papau saat urgency terkait biyaya Pendidikan, Kesehatan dan siaga Bencana atau masalah lainya yang Daerah membutuhkan Seperti Pilkada, Tetapi setelah kami ikuti pengunaanya itu tidak jelas “, tutur Elisa lagi.
Oleh karena itu kami harapkan BPK RI Perwakilan Provinsi Papua harus transparan bisa kerja secara maksimal dan terbuka, Itu harapan dari DPD LPRI Provinsi Papua mewakili suara rakyat.
Ketika apa yang kami sampaikan, kemudian BPK RI perwakilan Provinsi Papua tidak melaksanakan ini secara terbuka kepada masyarakat, maka kami akan menyampaikan ini kepada tokoh-tokoh adat untuk menyuarakan Kepada BPK RI di Jakarta. Agar prosesnya harus benar-benar diungkap. Jangan ada permainan atau kongkalingkong dalam pengunaan dana cadangan itu.
BPK harus konsisten sesuai amanat yang diperintahkan oleh Undang-undang. Dimana BPK harus bekerja sesuai dengan kewenangan BPK yaitu menentukan objek pemeriksaan, merencanakan dan melaksanakan pemeriksaan, meminta informasi, melakukan pemeriksaan di tempat, menyusun laporan, menetapkan standar dan kode etik, melaporkan unsur pidana.
Semuanya itu mengacu pada undang-undang 1945 Pasal 23 ayat 5 dan undang-undang Nomor. 15 tahun 2006 tentang badan pemeriksa keuangan tetapi juga tidak terlepas dari itu ada instruksi presiden instruksi presiden itu Nomor 5 tahun 2004.
Elisa Bouway juga mengatakan hal itu juga sangat mengingatkan kita semua sebagai warga negara harus melaksanakan fokus pencegahan utama adalah penyidikan tindak pidana korupsi, penyelamatan uang negara, penghapusan pungli, serta peningkatan tata kelola pemerintahan yang bersih. Ini menjadi acuan semangat daripada bagaimana untuk memberantas atau menghindari dari hal-hal yang mengarah kepada tindak pidana korupsi atau penyimpangan keuangan negara.
Ini bagian daripada sebuah reformasi yang harus diwujudkan sesuai apa yang disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto. Negara harus bersih, negara harus kelola pemerintahan tanpa ada unsur tindak pidana. Presiden telah menyampaikan itu yang menjadi semangat reformasi untuk kami sebagai wadah organisasi, yang harus ditindak lanjuti kepada Pemerintah daerah karena itu tugas dari kami untuk menyelamatkan keuangan negara dan menyelamatkan masyarakat sebab itu adalah uang negara. (Redaksi).

