Anggota MRP Dorince Mehue kecewa Seklis MRP ikut Memili berdasarkan Petunjuk Saksi bukan Tatib
Jayapura, Saireri.com – Proses Pemilihan unsur Pimpinan MRP Periode 2023 – 2028 yang terjadi Kali ini sesuai dengan Jadwal memang Pemaparan Visi- Misi calon Kandidat setelah itu masuk didalam proses pemilihan sesuai dengan tatatertib (Tatib) walaupun tatib tidak mencantumkan seluruh teknis pelaksanaan pemilihan hanya berdasarkan kesepakatan kesepakatan Anggota MRP Seharusnya Tatib itu harus tercantum secara jelas dan mengikat,”ungkap Dorince Mehue.
Terkait dengan mekanisme Proses Pemilihan diwajibkan satu Pokja memilih 3 orang jadi satu anggota memilih 3 kandidat di pokjanya masing-masing ini khusus untuk unsur pimpinan, kata Mehue, tapi kemudian dalam pemilihan ada terjadi perolehan angka yang sama dua kandidat masing masing memperoleh 14 suara diPokja Adat dan itu memang harus di pilih ulang berdasarkan tatib.
Tetapi lainhalnya dengan Kami Pokja Agama kata Dorince dimana ada dua kandidat yang menonjol suaranya Pdt.Robert Horik 16 suara dan saya Dorince Mehue 15 suara dari Pokja agama ada dua anggota yang tidak hadir dan hak suaranya dibatalkan sepihak oleh usulan saksi sedangkan satu orang anggota yang ijin sakit melakukan komunikasi via WhatsApp agar hak suaranya di pakai oleh anggota bernama Raimon tetapi di arahkan oleh saksi Pdt.Isak Hikoyabi agar suara tersebut di coblos oleh Sekretaris MRP (Seklis) hal ini yang terasa aneh menurut saya karena tidak ada dalam tatatertib ataupun kesepakatan yang di tuang dalam bentuk tertulis oleh bagian Kesekretariatan tetapi langsung di ambil alih berdasarkan petunjuk Saksi Pdt.Isak Hikoyabi ungkap,” sesal Anggota MRP III Periode ini.
Persoalan tersebut yang membuat Proses Pemilihan unsur pimpinan MRP Periode 2023 – 2028 di skors hinga hari Rabu (22/11/2023).