Polres Waropen Ungkap 2 Kasus Pencurian Di Kabupaten Waropen
Waren, Saireri.com – Polres Waropen laksanakan konferensi pers di Mapolres Waropen, terkait pengungkapan 2 kasus pencurian yang di terjadi di Kab. Waropen, Senin (11/04/2022).
Kegiatan konferensi pers tersebut dipimpin oleh Wakapolres Waropen Kompol. Yohanis B.K., dan didampingi oleh Kasat Reskrim Iptu. Zakaruddin, S.H., M.H.
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Waropen AKBP. Naharuddin, S.Sos., melalui Wakapolres Waropen Kompol. Yohanis B.K., menyampaikan bahwa Polres Waropen dalam hal ini Satuan Reserse Kriminal, berhasil mengungkap 2 kasus pencurian yang terjadi di Kampung Ronggaiwa, Distrik Urei Faisei, yaitu pencurian 3 buah solar cell dan pencurian HP di Toko Mega Buana Kampung Nonomi, Distrik Waropen Bawah.
Selanjutnya, Kasat Reskrim Iptu. Zakaruddin, S.H., M.H., menjelaskan bahwa untuk pencurian solar cell di Kampung Ronggaiwa, melibatkan 3 orang tersangka dan telah dinyatakan P.21 oleh Kejari Kep. Yapen, sedangkan kasus pencurian HP di Toko Mega Buana dengan tersangka 1 orang, telah kami naikkan ke tahap penyidikan.
“Untuk pencurian solar cell tersebut terjadi pada Kamis tanggal 3 Februari 2022, dan dari 3 tersangka tersebut, 2 orang yaitu tersangka YK dan AR adalah pemain lama atau residivis sedangkan tersangka MR adalah pemain baru,”tutur Iptu. Zakaruddin, S.H., M.H.
Ia juga menambahkan untuk ketiga tersangka tersebut, kami persangkakan dengan Pasal 363 Ayat 1 (4e) dan (5e) KUHP dengan ancaman pidana prnjara selama-lamanya 9 tahun.
“Sedangkan untuk tersangka IN yang melakukan pencurian HP di Toko Mega Buana yang terjadi Hari Sabtu Tanggal 9 April 2022, kami persangkakan dengan Pasal 362 Ayat 1 dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 5 Tahun,”kata Iptu. Zakaruddin, S.H., M.H.
Kemudian, lanjut Kasat Reskrim Iptu. Zakaruddin, S.H., M.H., bahwa untuk kasus pencurian HP ini, kami bergerak cepat, dimana ± 4 jam sejam kejadian, kami berhasil menangkap tersangka IN dan barang bukti berupa HP Merek Vivo Y30, berdasarkan hasil rekaman CCTV di Toko tersebut.
“Untuk itu kami menghimbau agar masyarakat Kab. Waropen agar bersama-sama membantu Polres Waropen dalam mencegah timbulnya niat dan kesempatan bagi para pelaku pencurian ini dengan menggalakkan siskamling dimana kami Polres Waropen juga telah melakukan upaya preventif berupa peningkatan patroli pada jam-jam rawan pencurian,”tutup Kasat Reskrim.(NV)