Seorang Narapidana WNA asal PNG dipulangkan Kenegaranya
JAYAPURA, Saireri.com – Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Abepura, Senin (11/4/2022) membebaskan seorang Narapidana WNA yang sudah menjalani masa tahanan selama 1 tahun sub 2 bulan.
Kasubse Registrasi Lapas Kelas II Abepura,Victor Ruse, SH saat ditemui diruang kerjanya membenarkan bahwa Seorang Narapidana WNA yang berasal dari PNG, dibenaskan setelah menjalani masa hukumannya di Lapas Kelas II Abepura.
“Narapidana WNA tersebut berinisial JT (55) tahun, yang ditahan karena melanggar UU Imigrasi yaitu masuk ke wilayah NKRI tanpa dilengkapi dengan surat-surat, setelah menjalani masa hukuman kini JT(55) tahun akan kami antarkan kembali ke Imigrasi untuk dikembalikan kenegara asal,” katanya kepada Cenderawasih Pos, Selasa (12/4) kemarin.
Diakuinya, selain JT, masih ada 28 narapidana juga yang akan dibebaskan dan dipulangkan dari Lapas Abepura, setelah menjalani masa hukumannya.
“Pastinya 28 narapidana lainnya ini juga dengan berbagai kasus, setelah menjalani masa hukuman di Lapas, mereka juga sudah siap untuk dipulangkan dalam beberapa waktu kedepan,” tambahnya.
Menurutnya, khusus untuk WNA yang ditahan di Lapas Abepura sebagian besar merupakan warga negara PNG, dengan kasus yang berbeda-beda, sementara salah satu WNA lainnya berasal dari Rusia. (an)