Daerah 3T Jadi Alasan, MRP Serahkan Keputusan Papua Utara ke Wakil Mendagri

Jakarta,Saireri.Com – Majelis Rakyat Papua (MRP) secara resmi menyerahkan Keputusan Nomor 16/MRP/2026 tentang Persetujuan atas Usulan Pembentukan Provinsi Papua Utara kepada Wakil Menteri Dalam Negeri III, Komjen (Purn) Akhmad Wiyagus. Penyerahan berlangsung siang ini Kamis (1/10/2026) di Gedung C Kementerian Dalam Negeri, Jakarta.
Rombongan dipimpin langsung Ketua MRP Nerlince Wamuar, didampingi anggota Tim Kerja Regulasi dan Afirmasi Orang Asli Papua: Markus Kajoi, Febiola Ohei, Izak Hikoyabi, Natalia Wona, Benny Sweny, dan Robert Wanggai. Turut hadir Bupati Supiori Heronimus Mansoben, Bupati Waropen F.X. Mote, serta perwakilan Desk Pemekaran Biak Iwan.

Ketua MRP Nerlince Wamuar menyampaikan dokumen tersebut telah lebih dulu diserahkan kepada Komisi II DPR RI dan Badan Legislasi DPR RI. Penyerahan ke Kementerian Dalam Negeri ini menjadi langkah penting agar aspirasi masyarakat wilayah adat Saireri masuk ke jalur eksekutif.
“Keputusan ini telah kami sampaikan ke lembaga legislatif, dan hari ini kami serahkan kepada Pemerintah melalui Kemendagri agar proses pembentukan Provinsi Papua Utara dapat segera diproses,” ujar Nerlince.
Bupati Waropen F.X. Mote menegaskan perjuangan pembentukan Papua Utara bukan tuntutan baru. Ia meminta dukungan penuh pemerintah pusat agar aspirasi yang tumbuh dari akar masyarakat segera dipenuhi.

Sementara itu, Bupati Supiori Heronimus Mansoben menjelaskan alasan mendesaknya pemekaran: banyak daerah di wilayah ini masuk dalam kategori daerah terluar, terdepan, dan tertinggal (3T). Pembentukan Provinsi Papua Utara dinilai menjadi kunci untuk mempercepat pemerataan pembangunan dan kesejahteraan warga.
Wakil Menteri Dalam Negeri III Komjen (Purn) Akhmad Wiyagus memberikan respon positif terhadap penyerahan dokumen tersebut dan memastikan akan menindaklanjuti sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.





