Jangan Tunda Revisi PP 54/2004 MRP Minta Kemenkum Prioritaskan Kemandirian Lembaga dan Keuangan

Jakarta,Saireri.Com – Majelis Rakyat Papua (MRP) mengajukan sejumlah perubahan mendasar pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2004, demi memperkuat kewenangan, kemandirian keuangan, dan peran pengawasan lembaga wakil masyarakat adat ini. Tiga pokok usulan utama disampaikan langsung Ketua MRP Nerlince Wamuar dalam audiensi dengan Direktorat Jenderal Perundang-Undangan Kementerian Hukum RI, Kamis (1/10/2026).
Proses Berlanjut ke Harmonisasi
Nerlince Wamuar didampingi Ketua dan anggota Tim Kerja Regulasi dan Afirmasi Orang Asli Papua menerima pertemuan dari Dirjen Perundang-Undangan, Dr. Dhahana Putra, Bc.IP., S.H., M.Si. Ia menjelaskan, rancangan perubahan PP 54/2004 telah dibahas Panitia Antar Kementerian (PAK) yang dikoordinir Kemendagri, dan kini memasuki tahap harmonisasi di Kementerian Hukum.

Tiga Usulan Inti MRP
Ada tiga hal mendesak yang dimasukkan ke dalam revisi:
1.Kewenangan Penetapan Sekretaris MRP
Saat ini Pasal 55 ayat (2) mengatur Sekretaris MRP diangkat Gubernur dari usulan Sekda. MRP mengusulkan: Sekda mengajukan minimal 3 calon PNS yang memenuhi syarat kepangkatan, kompetensi, serta memahami adat dan budaya Papua – lalu MRP yang menetapkan terpilih. Ini agar Sekretaris benar-benar bertanggung jawab kepada lembaga.
2. Jaminan Alokasi Dana Otsus Minimal 25%
MRP meminta anggaran kelembagaan ditetapkan sekurang-kurangnya 25 persen dari porsi 1% Dana Otsus yang dikelola Pemprov Papua, di luar belanja gaji. Tujuannya memurnikan sumber pembiayaan agar MRP tidak bergantung pada kebijakan anggaran eksternal.
3. Kewawasan Pengawasan Dana Otsus & TKD
MRP mesti dilibatkan sejak tahap perencanaan hingga pengawasan penggunaan Dana Otonomi Khusus dan Transfer Keuangan Daerah (TKD). Revisi PP ini menjadi jembatan agar kewenangan kultural MRP memiliki dasar hukum yang kuat dalam rezim keuangan baru Otsus.
Empat Alasan Mengapa Perubahan Mendesak
Nerlince menegaskan amandemen PP 54/2004 tidak bisa ditunda, untuk:
– Menjamin kemandirian kelembagaan MRP;
– Memperjelas hubungan antar-lembaga di era Daerah Otonom Baru;
– Memperbaiki sumber pembiayaan agar mandiri dan stabil;
– Memperkuat peran MRP menjaga arah dan tujuan Otonomi Khusus.

MRP memohon Kementerian Hukum memprioritaskan rancangan ini dalam Program Penyusunan Peraturan Pemerintah tahun berjalan, serta membuka ruang partisipasi MRP di setiap tahap harmonisasi.
Tanggapan Dirjen: Akan Dikoordinasikan Lintas Kementerian
Dirjen Dhahana Putra menyambut baik masukan MRP dan menjelaskan jalur pembentukan peraturan berjalan melalui dua jalur: program penyusunan PP di bawah Presiden, dan inisiatif pembuatan peraturan perundang-undangan.
Direktur Perencanaan Peraturan Perundang-undangan, Dr. Hendra Kurnia Putra, menambahkan bahwa penyesuaian ini sudah selayaknya dilakukan, mengingat lahirnya UU No. 2 Tahun 2021 serta PP 106 dan PP 107 terkait pelaksanaan Otsus. “Kami akan mengoordinasikan dengan kementerian terkait lainnya, termasuk mempertimbangkan aspek korelasi keuangan negara agar kedudukan dan peran MRP makin diperkuat,” ujarnya.
Pertemuan ini menjadi langkah penting agar MRP benar-benar berdiri sejajar, mandiri, dan berdaya baik secara hukum, keuangan, maupun politik dalam menjaga kedaulatan adat dan kesejahteraan Orang Asli Papua. (AF





